Assalamu'alaikum wa rahmatullah wa barakatuh ..

Setahu saya, kain sutra itu ada dua jenis. Ada sutra hewani yang berasal 
dari binatang. Dan ada juga sutra nabati.
Yang ingin saya tanyakan di sini, apakah kedua jenis sutra hewani dan juga 
sutra nabati tersebut sama sama haram?
Dalam artian lafadz sutra dalam hadits hadits tersebut adalah mutlak, yaitu 
semua jenis sutra, apa pun asalnya.
Ataukah memang ada pengecualian untuk satu jenis sutra tertentu saja?


Mohon penjelasannya dari para ikhwah tentang masalah ini.


Wassalamu'alaikum


Abu Isa Hasan Cilandak
al Faqir ila Allah

----- Original Message ----- 
  16a. Re: Hukum pemakaian kain sutra untuk Pria?
  Posted by: "Mas Gee" [EMAIL PROTECTED]   mas_gee2003
  Tue Jul 31, 2007 9:21 am (PST)
  Wa'alaikummussalam.
  Maaf dalam kesempatan ini saya hanya akan menyampaikan beberapa dalil 
berkaitan dengan pakaian sutra yang saya ambil dari kitab Umdatul Ahkam 
karya Syaikh Abdul Ghani Al Maqdisi:

  1. Hadits nomor 401. Umar bin Al Khaththab Radhiyalahu 'anhu menuturkan 
bahhwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda "Janganlah kalian 
mengenakan kain sutra. Barang siapa yang mengenakannya di dunia, maka dia 
tidak akan mengenakannya di akhirat." [468]

  2. Hadits nomor 402. Hudzaifah bin Al Yaman Radhiyalahu 'anhu menuturkan 
bahwa dirinya mendengar Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda 
"Janganlah kalian mengenakan kain sutra halus dan sutra kasar. Jangan pula 
minum dengan bejana emas dan perak. Janganlah kalian makan dengan piring 
emas dan perak karena sesungguhnya itu semua diperuntukkan bagi orang-orang 
musyrik di dunia dan diperuntukkan bagi kalian di akhirat kelak." [469]

  [468]. Muskim dalam Al Libas wa Az Zinah(11)
  [469]. Bukhari dalam Al Ath'imah(5426)

  Wassalamu 'alaikum.
  Abu Fadhil

  ----- Original Message ----
  From: RIZQI MAULIDA <[EMAIL PROTECTED]>
  To: [email protected]
  Sent: Friday, July 27, 2007 10:13:57 PM
  Subject: [assunnah] Hukum pemakaian kain sutra untuk Pria?

  Assalamu'alaikum,

  ana mohon penjelasannya mengenai hukum pemakian kain sutra untuk pria itu 
bagaimana?
  dan penjelasannya yang memperkuat hukum tersebut.
  Tambahan lagi, jika kain sutra ini tidak diperbolehkan, adakah solusi lain 
dalam persoalan ini.? Karena seperti yang disinyalir, bahwa untuk pakaian 
batik banyaknya berbahan dasar sutra untuk lebih menyamankan pemakaian.

  demikian, terima kasih. Jazakumullah. .

  Wassalam.



Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke