Assalamu'alaikum wa rahmatullah wa barakatuh .. Setahu saya, kain sutra itu ada dua jenis. Ada sutra hewani yang berasal dari binatang. Dan ada juga sutra nabati. Yang ingin saya tanyakan di sini, apakah kedua jenis sutra hewani dan juga sutra nabati tersebut sama sama haram? Dalam artian lafadz sutra dalam hadits hadits tersebut adalah mutlak, yaitu semua jenis sutra, apa pun asalnya. Ataukah memang ada pengecualian untuk satu jenis sutra tertentu saja?
Mohon penjelasannya dari para ikhwah tentang masalah ini. Wassalamu'alaikum Abu Isa Hasan Cilandak al Faqir ila Allah ----- Original Message ----- 16a. Re: Hukum pemakaian kain sutra untuk Pria? Posted by: "Mas Gee" [EMAIL PROTECTED] mas_gee2003 Tue Jul 31, 2007 9:21 am (PST) Wa'alaikummussalam. Maaf dalam kesempatan ini saya hanya akan menyampaikan beberapa dalil berkaitan dengan pakaian sutra yang saya ambil dari kitab Umdatul Ahkam karya Syaikh Abdul Ghani Al Maqdisi: 1. Hadits nomor 401. Umar bin Al Khaththab Radhiyalahu 'anhu menuturkan bahhwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda "Janganlah kalian mengenakan kain sutra. Barang siapa yang mengenakannya di dunia, maka dia tidak akan mengenakannya di akhirat." [468] 2. Hadits nomor 402. Hudzaifah bin Al Yaman Radhiyalahu 'anhu menuturkan bahwa dirinya mendengar Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda "Janganlah kalian mengenakan kain sutra halus dan sutra kasar. Jangan pula minum dengan bejana emas dan perak. Janganlah kalian makan dengan piring emas dan perak karena sesungguhnya itu semua diperuntukkan bagi orang-orang musyrik di dunia dan diperuntukkan bagi kalian di akhirat kelak." [469] [468]. Muskim dalam Al Libas wa Az Zinah(11) [469]. Bukhari dalam Al Ath'imah(5426) Wassalamu 'alaikum. Abu Fadhil ----- Original Message ---- From: RIZQI MAULIDA <[EMAIL PROTECTED]> To: [email protected] Sent: Friday, July 27, 2007 10:13:57 PM Subject: [assunnah] Hukum pemakaian kain sutra untuk Pria? Assalamu'alaikum, ana mohon penjelasannya mengenai hukum pemakian kain sutra untuk pria itu bagaimana? dan penjelasannya yang memperkuat hukum tersebut. Tambahan lagi, jika kain sutra ini tidak diperbolehkan, adakah solusi lain dalam persoalan ini.? Karena seperti yang disinyalir, bahwa untuk pakaian batik banyaknya berbahan dasar sutra untuk lebih menyamankan pemakaian. demikian, terima kasih. Jazakumullah. . Wassalam. Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
