Assalammu'alaikum warohmatullohi wabarokaatuh..
 
saya salinkan fatwa dari syaikh Utsaimin yg menyatakan bahwa hal itu masih 
tetap termasuk riba.
Allohul musta'an..
 
Wassalammu'alaikum warohmatullohi wabarokaatuh..
Fahrizal (1981)

HUKUM BERJUAL BELI SECARA KREDIT

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
http://www.almanhaj.or.id/content/1468/slash/0

Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Pembicaraan seputar berjual 
beli secara kredit lagi marak. Oleh karena itu, mohon kepada yang mulia untuk 
menjelaskan hukum mejual dengan kredit !

Jawaban
Menjual dengan kredit artinya bahwa seseorang menjual sesuatu (barang) dengan 
harga tangguh yang dilunasi secara berjangka. Hukum asalnya adalah dibolehkan 
berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala.

"Artinya : Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara 
tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya" [Al-Baqarah : 
282]

Demikian pula, karena Nabi Shallallahu alaihi wa salam telah membolehkan jual 
beli As-Salam, yaitu membeli secara kredit terhadap barang yang dijual. Akan 
tetapi kredit (angsuran) yang dikenal di kalangan orang-orang saat ini adalah 
termasuk dalam bentuk pengelabuan terhadap riba. Teknisnya ada beberapa cara, 
di antaranya :

Pertama
Seseorang memerlukan sebuah mobil, lalu datang kepada si pedagang yang tidak 
memilikinya, sembari berkata, "Sesungguhnya saya memerlukan mobil begini". 
Lantas si pedagang pergi dan membelinya kemudian menjual kepadanya secara 
kredit dengan harga yang lebih banyak. Tidak dapat disangkal lagi, bahwa ini 
adalah bentuk pengelabuan tersebut karena si pedagang mau membelinya hanya 
karena permintaannya dan bukan membelikan untuknya karena kasihan terhadapnya 
tetapi karena demi mendapatkan keuntungan tambahan, seakan dia meminjamkan 
harganya kepada orang secara riba (memberikan bunga, pent), padahal para ulama 
berkata, "Setiap pinjaman yang diembel-embeli dengan tambahan, maka ia adalah 
riba". Jadi, standarisasi dalam setiap urusan adalah terletak pada 
tujuan-tujuannya.

Kedua
Bahwa sebagian orang ada yang memerlukan rumah tetapi tidak mempunyai uang, 
lalu pergi ke seorang pedagang yang membelikan rumah tersebut untuknya, 
kemudian menjual kepadanya dengan harga yang lebih besar secara tangguh 
(kredit). Ini juga termasuk bentuk pengelabuan terhadap riba sebab si pedagang 
ini tidak pernah menginginkan rumah tersebut, andaikata ditawarkan kepadanya 
dengan separuh harga, dia tidak akan membelinya akan tetapi dia membelinya 
hanya karena merasa ada jaminan riba bagi dirinya dengan menjualnnya kepada 
orang yang berhajat tersebut.

Gambaran yang lebih jelek lagi dari itu, ada orang yang membeli rumah atau 
barang apa saja dengan harga tertentu, kemudian dia memilih yang separuh harga, 
seperempat atau kurang dari itu padahal dia tidak memiliki cukup uang untuk 
melunasinya, lalu dia datang kepada si pedagang, sembari berkata, "Saya telah 
membeli barang anu dan telah membayar seperempat harganya, lebih kurang atau 
lebih banyak dari itu sementara saya tidak memiliki uang, untuk membayar 
sisanya". Kemudian si pedagang berkata, Saya akan pergi ke pemilik barang yang 
menjualkannya kepada anda dan akan melunasi harganya untuk anda, lalu saya 
mengkreditkannya kepada anda lebih besar dari harga itu. Dan banyak lagi 
gambaran-gambaran yang lain.

Akan tetapi yang menjadi dhabit (ketentuan yang lebih khusus) adalah bahwa 
setiap hal yang tujuannya untuk mendapatkan riba, maka ia adalah riba sekalipun 
dikemas dalam bentuk akad yang halal, sebab tindakan pengelabuan tidak akan 
mempengaruhi segala sesuatu. Mengelabui hal-hal yang diharamkan oleh Allah, 
hanya akan menambahnya menjadi semakin lebih buruk karena mengandung dampak 
negativ Dari hal yang diharamkan dan penipuan, padahal Rasulullah Shallallahu 
alaihi wa sallam bersabda.

"Artinya : Janganlah kamu melakukan dosa sebagaimana dosa yang dilakukan oleh 
orang-orang Yahudi sehingga (karenanya) kemu menghalalkan apa-apa yang telah 
diharamkan oleh Allah (sekalipun) dengan serendah-rendah (bentuk) pengelabuan 
(siasat licik)". [1]

[Fatawa Muashirah, hal. 52-53, dari Fatwa Syaikh Ibnu Utsaimin]

[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syariyyah Fi Al-Masa'il Al-Ashriyyah Min 
Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Penyusun Khalid Al-Jurasiy, Edisi Indonesia 
Fatwa-Fatwa Terkini, Penerjemah Amir Hamzah dkk, Penebit Darul Haq]
_________
Foote Note
[1] Lihat, Ibn Baththah dalam kitab Ibthalil Hiyal hal. 24. Irwa'ul Ghalil 1535 
 

-----Original Message-----
From: "Teuku Maulisa Asri (Poncha)"<[EMAIL PROTECTED]>
Date: Thu, 6 Sep 2007 15:07:19 +0700 (WIT)
Subject: [assunnah] Persen/Margin Bank Syariah, Jangan Salah Sangka

Assalamu'alaikum,

Sedikit ngasih pendapat karena saya sampai saat ini masih bekerja di salah 
satu Bank Syariah, dimana sebelumnya saya dari 2 bank Konvensional.

Masalah beli rumah, mobil, kereta, kalau dilihat secara sekilas memang mirip 
dengan bank Konvensional bahkan sama persis, hanya saja bedanya cara 
melafaskan pertama kali dan disitu pointnya dia jadi riba atau tidak.

Apapun ceritanya setiap orang yang berdagang harus punya keuntungan, 
berapapun keuntungannya Rasulullah tidak pernah melarangnya bahkan kalau 
jual rugi baru dilarang.

Sudah menjadi metode di dunia manapun, kalau perhitungan-perhitungan lebih 
mudah ditanggap dengan menggunakan persentase (%). Jadi jangan terlalu 
sempit pemikiran kita, bahwa kalau sudah dengan persentasekah namanya, 
marjinkah namanya, itu sudah riba, haram.

Barang apa yang dijual, yang tidak bisa dihitung Marjin atau persennya? Kita 
beli telor ayam di pasar aja bisa kita hitung berapa marjin yang tukang 
telor kenakan, apa lantas beli telor juga jadi riba. Kemudian apa bedanya 
beli rumah yang dicicil sekian tahun dengan beli telor.

Kenapa terjadi perbedaan yang 5 tahun dan 15 tahun? Karena bank syariah juga 
membeli rumah tersebut dengan uang nasabah yang harus juga dibagi hasil 
keuntungannya dengan pemilik dana/nasabah. Bank harus juga memperkirakan 
keadaan perekonomian selama 5 s/d 15 tahun kemudian. Kalau bank rugi akan 
berdampak juga kepada nasabah.

Kenapa kalau dihitung2 justru lebih mahal di Bank Syariah? Karena bank 
syariah menetapkan hal tersebut tetap sampai masa kredit/pembiayaan. Tidak 
pernah akan berubah. Kalau sampai 15 tahun, ya siap2 aja kalau terjadi 
krisis seperti waktu itu, tetapi untuk sektor swasta juga perorangan merasa 
tenang, karena tidak mungkin cicilan naik, sementara secara logika 
pendapatan/gaji setiap tahun khan selalu naik untuk yang perorangan. 
Sementara kalau di Bank konvensional, bisa berubah2 dan biasanya kalau 
naiknya cepet banget tetapi giliran turun lagi, ntar-ntar...sehingga tidak 
ada kepastian dan ketenangan, bisa2 rusak cash flow dibuatnya.

Secara murni 100% bank syariah sesuai dengan konsep Rasulullah memang belum 
bisa dijalankan. Karena apa? Apa antum-antum semua juga udah siap kalau bank 
rugi atau nasabah ada yang macet, tabungan antum-antum juga gak balik? Kalau 
bank rugi, kerugiannya akan di shere ke semua penabung yang akibatnya uang 
tabungan nasabah akan berkurang, apa kita udah siap untuk konsep seperti itu 
(Profit & Loss Sharing), itu yang benar konsep islam.

Yang dipakai Bank Syariah sekarang adalah konsep Revenue Sharing, jadi 
apabila bank merugi atau ada nasabah yang macet kreditnya, nasabah tidak 
akan menanggung, paling bagi hasilnya aja yang agak berkurang.

Demikian, sekedar ikut sharing, mudah2an ada manfaatnya. Wallahu'alam.

Wassalamu'alaikum.
Abu Aufar


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke