Assalammu'alaikum warohmatullohi wabarokaatuh.. saya salinkan fatwa dari syaikh Utsaimin yg menyatakan bahwa hal itu masih tetap termasuk riba. Allohul musta'an.. Wassalammu'alaikum warohmatullohi wabarokaatuh.. Fahrizal (1981)
HUKUM BERJUAL BELI SECARA KREDIT Oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin http://www.almanhaj.or.id/content/1468/slash/0 Pertanyaan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Pembicaraan seputar berjual beli secara kredit lagi marak. Oleh karena itu, mohon kepada yang mulia untuk menjelaskan hukum mejual dengan kredit ! Jawaban Menjual dengan kredit artinya bahwa seseorang menjual sesuatu (barang) dengan harga tangguh yang dilunasi secara berjangka. Hukum asalnya adalah dibolehkan berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala. "Artinya : Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya" [Al-Baqarah : 282] Demikian pula, karena Nabi Shallallahu alaihi wa salam telah membolehkan jual beli As-Salam, yaitu membeli secara kredit terhadap barang yang dijual. Akan tetapi kredit (angsuran) yang dikenal di kalangan orang-orang saat ini adalah termasuk dalam bentuk pengelabuan terhadap riba. Teknisnya ada beberapa cara, di antaranya : Pertama Seseorang memerlukan sebuah mobil, lalu datang kepada si pedagang yang tidak memilikinya, sembari berkata, "Sesungguhnya saya memerlukan mobil begini". Lantas si pedagang pergi dan membelinya kemudian menjual kepadanya secara kredit dengan harga yang lebih banyak. Tidak dapat disangkal lagi, bahwa ini adalah bentuk pengelabuan tersebut karena si pedagang mau membelinya hanya karena permintaannya dan bukan membelikan untuknya karena kasihan terhadapnya tetapi karena demi mendapatkan keuntungan tambahan, seakan dia meminjamkan harganya kepada orang secara riba (memberikan bunga, pent), padahal para ulama berkata, "Setiap pinjaman yang diembel-embeli dengan tambahan, maka ia adalah riba". Jadi, standarisasi dalam setiap urusan adalah terletak pada tujuan-tujuannya. Kedua Bahwa sebagian orang ada yang memerlukan rumah tetapi tidak mempunyai uang, lalu pergi ke seorang pedagang yang membelikan rumah tersebut untuknya, kemudian menjual kepadanya dengan harga yang lebih besar secara tangguh (kredit). Ini juga termasuk bentuk pengelabuan terhadap riba sebab si pedagang ini tidak pernah menginginkan rumah tersebut, andaikata ditawarkan kepadanya dengan separuh harga, dia tidak akan membelinya akan tetapi dia membelinya hanya karena merasa ada jaminan riba bagi dirinya dengan menjualnnya kepada orang yang berhajat tersebut. Gambaran yang lebih jelek lagi dari itu, ada orang yang membeli rumah atau barang apa saja dengan harga tertentu, kemudian dia memilih yang separuh harga, seperempat atau kurang dari itu padahal dia tidak memiliki cukup uang untuk melunasinya, lalu dia datang kepada si pedagang, sembari berkata, "Saya telah membeli barang anu dan telah membayar seperempat harganya, lebih kurang atau lebih banyak dari itu sementara saya tidak memiliki uang, untuk membayar sisanya". Kemudian si pedagang berkata, Saya akan pergi ke pemilik barang yang menjualkannya kepada anda dan akan melunasi harganya untuk anda, lalu saya mengkreditkannya kepada anda lebih besar dari harga itu. Dan banyak lagi gambaran-gambaran yang lain. Akan tetapi yang menjadi dhabit (ketentuan yang lebih khusus) adalah bahwa setiap hal yang tujuannya untuk mendapatkan riba, maka ia adalah riba sekalipun dikemas dalam bentuk akad yang halal, sebab tindakan pengelabuan tidak akan mempengaruhi segala sesuatu. Mengelabui hal-hal yang diharamkan oleh Allah, hanya akan menambahnya menjadi semakin lebih buruk karena mengandung dampak negativ Dari hal yang diharamkan dan penipuan, padahal Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda. "Artinya : Janganlah kamu melakukan dosa sebagaimana dosa yang dilakukan oleh orang-orang Yahudi sehingga (karenanya) kemu menghalalkan apa-apa yang telah diharamkan oleh Allah (sekalipun) dengan serendah-rendah (bentuk) pengelabuan (siasat licik)". [1] [Fatawa Muashirah, hal. 52-53, dari Fatwa Syaikh Ibnu Utsaimin] [Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syariyyah Fi Al-Masa'il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Penyusun Khalid Al-Jurasiy, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penerjemah Amir Hamzah dkk, Penebit Darul Haq] _________ Foote Note [1] Lihat, Ibn Baththah dalam kitab Ibthalil Hiyal hal. 24. Irwa'ul Ghalil 1535 -----Original Message----- From: "Teuku Maulisa Asri (Poncha)"<[EMAIL PROTECTED]> Date: Thu, 6 Sep 2007 15:07:19 +0700 (WIT) Subject: [assunnah] Persen/Margin Bank Syariah, Jangan Salah Sangka Assalamu'alaikum, Sedikit ngasih pendapat karena saya sampai saat ini masih bekerja di salah satu Bank Syariah, dimana sebelumnya saya dari 2 bank Konvensional. Masalah beli rumah, mobil, kereta, kalau dilihat secara sekilas memang mirip dengan bank Konvensional bahkan sama persis, hanya saja bedanya cara melafaskan pertama kali dan disitu pointnya dia jadi riba atau tidak. Apapun ceritanya setiap orang yang berdagang harus punya keuntungan, berapapun keuntungannya Rasulullah tidak pernah melarangnya bahkan kalau jual rugi baru dilarang. Sudah menjadi metode di dunia manapun, kalau perhitungan-perhitungan lebih mudah ditanggap dengan menggunakan persentase (%). Jadi jangan terlalu sempit pemikiran kita, bahwa kalau sudah dengan persentasekah namanya, marjinkah namanya, itu sudah riba, haram. Barang apa yang dijual, yang tidak bisa dihitung Marjin atau persennya? Kita beli telor ayam di pasar aja bisa kita hitung berapa marjin yang tukang telor kenakan, apa lantas beli telor juga jadi riba. Kemudian apa bedanya beli rumah yang dicicil sekian tahun dengan beli telor. Kenapa terjadi perbedaan yang 5 tahun dan 15 tahun? Karena bank syariah juga membeli rumah tersebut dengan uang nasabah yang harus juga dibagi hasil keuntungannya dengan pemilik dana/nasabah. Bank harus juga memperkirakan keadaan perekonomian selama 5 s/d 15 tahun kemudian. Kalau bank rugi akan berdampak juga kepada nasabah. Kenapa kalau dihitung2 justru lebih mahal di Bank Syariah? Karena bank syariah menetapkan hal tersebut tetap sampai masa kredit/pembiayaan. Tidak pernah akan berubah. Kalau sampai 15 tahun, ya siap2 aja kalau terjadi krisis seperti waktu itu, tetapi untuk sektor swasta juga perorangan merasa tenang, karena tidak mungkin cicilan naik, sementara secara logika pendapatan/gaji setiap tahun khan selalu naik untuk yang perorangan. Sementara kalau di Bank konvensional, bisa berubah2 dan biasanya kalau naiknya cepet banget tetapi giliran turun lagi, ntar-ntar...sehingga tidak ada kepastian dan ketenangan, bisa2 rusak cash flow dibuatnya. Secara murni 100% bank syariah sesuai dengan konsep Rasulullah memang belum bisa dijalankan. Karena apa? Apa antum-antum semua juga udah siap kalau bank rugi atau nasabah ada yang macet, tabungan antum-antum juga gak balik? Kalau bank rugi, kerugiannya akan di shere ke semua penabung yang akibatnya uang tabungan nasabah akan berkurang, apa kita udah siap untuk konsep seperti itu (Profit & Loss Sharing), itu yang benar konsep islam. Yang dipakai Bank Syariah sekarang adalah konsep Revenue Sharing, jadi apabila bank merugi atau ada nasabah yang macet kreditnya, nasabah tidak akan menanggung, paling bagi hasilnya aja yang agak berkurang. Demikian, sekedar ikut sharing, mudah2an ada manfaatnya. Wallahu'alam. Wassalamu'alaikum. Abu Aufar Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
