Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuhu

Sebenarnya untuk mengetahui permasalahan (halal-haramnya) bank syariah atau 
apapun itu yang semisal, haruslah dilihat dari kacamata fiqh - dalam hal ini 
fiqh jual-beli. Karena pada dasarnya atas dasar inilah maka kita bisa 
menghukumi transaksi yang dilakukan oleh lembaga itu, baru kemudian berimbas 
kepada lembaganya itu. Apapun namanya, selama menyelisihi/melanggar 
batasan-batasan syar'i dalam berjual-beli, maka itu adalah haram. Dan walaupun 
samasekali tidak membawa-bawa nama Islam, asalkan transaksinya dihalalkan ya 
halal.

Ada artikel yang sangat menarik dari tulisan Syaikh Abu Abdillah Abdurrahman 
Al-Mar'i Hafidzhahullah Ta'ala mengenai permasalahan Bank Syariah ini. (ana 
sajikan di bawah)

Banyak ana lihat dibalasan-balasan sebelumnya, bahwa mereka yang menghalalkan 
bank syariah ini, mengatakan bahwa bank syariah saat ini memang belum sempurna 
- yang maknanya masih ada sisipan-sisipan kebatilan dalam lembaga ini. Maka ana 
hanya bisa mengatakan:

"Dan janganlah kamu campur adukkan yang hak dengan yang bathil dan janganlah 
kamu sembunyikan yang hak itu, sedang kamu mengetahui" (Al-Baqarah:42)

Mungkin muncul pertanyaan lalu bagaimana kita menyimpan uang? Maka ana pernah 
mendengar fatwa (mungkin ada yang bisa membawakan) bahwa jika memang tidak ada 
pilihan lain, maka kita boleh menabung di bank-bank ribawi, dengan syarat bahwa 
bunganya harus kita ambil, kemudian kita infaqkan untuk kepentingan umum - 
tidak boleh untuk menutup biaya administrasi, misal membangun MCK, jalan, 
jembatan dan lain sebagainya. Dan kitapun bisa memanfaatkan fasilitas bank 
berupa: ATM, pembayaran online dan semacamnya, karena memang tiap bulan kita 
dipungut biaya administrasi untuk fasilitas itu.

Ana pribadi lebih memilih menabung di bank konvensional daripada bank syari'ah. 
Karena kalau bank konvensional jelas identitas ribanya, sedangkan bank syariah 
melakukan talbis dengan merekayasa seolah-olah transaksinya halal, padahal riba 
juga, jadi keburukannya lebih parah dari bank konvensional.

Wallahu A'lam

Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuhu


MENYOAL BANK ISLAM / BANK SYARIAH

Penulis: Abu Abdillah Abdurrahman Al-Mar'i Hafidzhahullah Ta'ala

PENDAHULUAN:
Pada asalnya pengadaan Bank Islam yang terhindar dari praktek riba dan 
peminjaman secara riba adalah sesuatu yang baik. Akan tetapi kenyataannya bahwa 
Bank-bank Islam yang ada di berbagai Negeri tidak memenuhi apa yang 
dijanjikannya kepada kaum muslimin, bahkan mereka terseret kedalam berbagai 
muamalah yang rusak dan haram.

Muamalah yang dipraktekkan Bank-bank Islam pada saat ini mayoritasnya adalah 
apa yang dinamakan (menurut mereka) "Bai' Al-Murobahah" (jual beli yang 
menguntungkan).

Sebagian Ulama membela bank-bank ini, walaupun terjatuh pada 
kesalahan-kesalahan, maka tidak ada satupun yang ma'shum, sementara Bank itu 
ingin meletakkan bangunan Islam secara nyata.

Namun yang sebenarnya, Bank-bank tersebut lebih berbahaya dari Bank-bank 
Konvensional yang mempraktekkan riba secara nyata, karena orang-orang yang 
masuk kedalam transaksi bersama dengan Bank-bank riba konvensional, mengetahui 
dengan yakin bahwa dia bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya.

Sedangkan orang-orang yang bermuamalah dengan Bank-bank yang disebut sebagai 
Bank-bank Islam mereka menganggap Taqarrub kepada Allah dengan bermuamalah 
bersama Bank-bank tersebut (tidak merasa keliru). Sementara mereka ternyata 
bermuamalah dengan riba dan jual beli yang haram dan rusak, dalam keadaan 
mereka menyangka bahwa mereka berbuat dengan sebaik-baik perbuatan.

Untuk itu banyak dari kalangan para Ulama memperingatkan agar tidak bermuamalah 
dengan Bank-bank "islam" ini. Bahkan peringatan untuk tidak bermuamalah dengan 
"Bank-bank islam" tersebut lebih keras karena Bank itu memakai lebel Islam.

PENEGASAN:
Kalau "Bai' Al Amanah" (jual beli secara amanah) tidak ada perselisihan 
diantara para Ulama tentang bolehnya. Dan dinamakan jual beli amanah karena 
orang yang menjual wajib baginya untuk secara amanah menyebutkan harga kepada 
pembeli, dan hal tersebut ada tiga macam :

a. Bai' al-Murobahah. (jual beli yang memberi keuntungan) Gambarannya: Saya 
membeli alat rekam (misalnya) dengan harga 1000, kemudian saya menjualnya 
kepada orang lain dengan keuntungan 200, maka ini adalah murobahah (keuntungan).
Akan tetapi bukan seperti itu Bai' al-Murobahah yang praktekkan oleh Bank-bank 
Islam.

b. Bai' al-Wadhi'ah. (menurunkan harga)
Gambarannya: Saya membeli suatu barang dengan harga 1000 dan saya menjualnya 
ketika saya butuh, dengan harga 800.

c. Bai' at-Tauliyyah (kembali modal).
Gambarannya: Saya membeli satu barang dengan harga 1000 dan kemudian saya 
menjualnya dengan harga 1000.

Maka dinamakan amanah karena jual beli tersebut dibangun diatas amanah orang 
yang berbicara. Maka Bai' al-Murobahah dengan gambaran di atas tidak ada 
perselisihan diantara para ulama tentang bolehnya, kecuali sekedar perselisihan 
yang ringan disisi sebagian Ulama yang menyatakan Karohah (makruh/dibenci). 
Namun sebenarnya tidak ada sisi untuk menghukuminya makruh.

Akan tetapi al-Murabahah yang dilakukan oleh pelaku-pelaku Bank-bank Islam 
tidak seperti murabahah yang seperti di atas sama sekali.

Al-Murabahah yang ada pada pelaku-pelaku Bank Islam memiliki bentuk/model 
sebagai berikut:

1. Model yang pertama: Seseorang yang butuh untuk membeli, datang kepada sebuah 
Bank, lalu mengatakan: Saya ingin membeli sebuah mobil Xen.. (misalnya) yang 
dijual di Dialer si fulan, dengan harga 100 ribu real, kemudian perwakilan bank 
tersebut menulis akad jual beli antara dia dengan orang yang hendak membeli, 
perwakilan Bank ini mengatakan: Saya akan jual kepadamu mobil tersebut dengan 
harga 110 ribu real untuk jangka waktu 2 tahun.

Maka perwakilan Bank tersebut menjual mobil tersebut sebelum dia memilikinya.

Kemudian perwakilan tersebut akan memberikan kepada orang yang ingin membeli 
itu uang seharga mobil dengan mengatakan: Pergilah dan belilah mobil tersebut. 
Dan perwakilan tersebut tetap di kantornya, tidak pergi ke pemilik showroom 
(dealer) mobil.

Hukum model pertama ini:
Tidak diperselisihkan tentang tidak bolehnya model seperti ini,
Dikarenakan:
- hal itu adalah peminjaman yang menghasilkan manfaat (riba),
- dan juga menjual sesuatu yang belum dimiliki si penjual.

2. Sama modelnya dengan yang pertama, hanya saja model kedua ini ada bentuk 
tambahan yaitu: Bahwa si perwakilan Bank tersebut menghubungi si pemilik dealer 
dan mengatakan: Mobil merek tertentu ini telah aku beli dari kamu, dan mereka 
mengirimkan ke dealer tersebut uang melalui sarana pengiriman modern (on line, 
misal), kemudian mereka mengatakan kepada orang yang ingin beli: Pergilah anda 
dan ambillah barangnya, kami telah menjualnya kepada anda dengan tambahan 10 
ribu secara kredit.

Hukum model kedua ini adalah harom, tidak boleh,
Dikarenakan :
- si perwakilan Bank tersebut menjual sesuatu yang belum masuk dalam 
tanggungan/jaminan dia
- dan dia menjual barang sebelum Qabdl (dipegang /diterima).

3. Model ketiga: Sama dengan sebelumnya, hanya saja si perwakilan Bank tersebut 
betul-betul pergi dengan membawa uang senilai harga barang yang diinginkan oleh 
orang yang ingin membelinya. Kemudian perwakilan Bank tersebut membeli barang 
dari pemilik dealer, dan mengatakan: Berikan barang ini kepada si fulan, 
kemudian diapun pergi, dan dia telah menetapkan kepada orang yang hendak 
membeli adanya tambahan harga dan telah ditetapkan akad sebelum orang yang 
ingin membeli tersebut keluar dari Bank.

Hukum model ketiga ini adalah diharomkan
Dikarenakan: pihak perwakilan Bank tersebut menjual barang yang belum dia 
miliki, sementara akad dia sebenarnya adalah dia menjual uang dengan uang 
bersama adanya barang diantara mereka, seakan-seakan orang yang ingin membeli 
itu mengatakan: Pinjamkan kepadaku 100 ribu karena saya akan pergi untuk 
membeli barang A (misalnya). Maka si perwakilan bank itu menjawab: Saya tidak 
akan meminjamkan untuk kamu, namun saya akan mengambil barang itu dan saya akan 
jual kepada kamu. Maka seakan-akan dia meminjaminya 100 ribu dengan 
pengembalian 110 ribu.(inilah hakekat jual beli uang dengan uang) dan telah 
disebutkan dari Ibnu 'Abbas Radliyallahu 'Anhuma ucapan beliau: ((penukaran 
Dirham dengan dirham sementara makanan adalah perantara))

4. Model ke empat: modelnya sama dengan sebelumnya, hanya saja si Perwakilan 
Bank pergi ke pemilik dealer dan mengatakan: kami telah membeli barang ini dari 
kamu, akan tetapi simpan saja barang ini sebagai barang titipan di sisimu. 
Kemudian si perwakilan Bank ini pergi kepada orang yang ingin membeli, dan dia 
katakan: pergilah kamu kepadanya terimalah barang itu, kami telah membelinya.

Hukum model ke-empat ini:
Sebagian ulama' Ahlus Sunnah membolehkan model ini dikarenakan dia telah 
menjadikannya sebagai barang titipan.

Yang benar adalah terlarang, karena Nabi Sholallahu Alaihi Wassalam melarang 
untuk menjual barang sampai para pedagang itu membawanya ke tempat mereka, dan 
Beliau melarang dari sesuatu yang belum dipegang tangan (menerima). Maka 
apabila si Perwakilan Bank tersebut membeli mobil, dia harus mengeluarkannya ke 
tempat yang tidak ada lagi kepemilikan dan kekuasaan si penjual tersebut.

5. Model ke-lima: Orang yang ingin membeli datang ke sebuah Bank, dan dia 
menginginkan suatu barang. Maka pihak Bank berkata: kami akan memenuhinya 
untukmu. Dan bisa saja keduanya bersepakat atas adanya keuntungan terlebih 
dahulu, kemudian si perwakilan itu pergi ke dealer dan dia membawa barang 
tersebut ke lokasi bank, kemudian terjadilah akad jual beli, dalam keadaan bank 
itu sungguh telah memiliki barang tersebut dan tidak menjualnya kecuali setelah 
dia memilikinya dan qobdl (dia telah terima), maka bagaimana hukumnya?

Hukum model ke-lima ini adalah:
Apabila jual beli tersebut dalam bentuk keharusan maka hal itu adalah termasuk 
jual beli barang yang belum ada pada dia dan jual beli barang yang belum masuk 
dalam tanggungan dia. Sebagaimana yang telah lalu (yaitu tidak boleh) (karena 
akad telah ditetapkan terlebih dahulu sebelum adanya barang,pent).

Adapun apabila tidak terjadi keharusan membeli, maka hukumnya diperselisihkan:

a) Jumhur berpendapat bolehnya , dengan alasan bahwa dalam akad ini tidak ada 
keharusan untuk menyempurnakan akad atau harus mengganti rugi kalau barangnya 
rusak, bahkan barang tersebut masih tanggungan bank, dan bank tidak mengetahui 
apakah orang yang akan datang itu akan membelinya ataukah tidak. sehingga pihak 
bank siap menanggung resiko dengan membeli barang tersebut, kemudian pihak bank 
tersebut jika telah datang barang itu, ia memiliki hak untuk menjualnya kepada 
selain orang yang ingin membeli barang tersebut, sebagaimana pula orang yang 
ingin membeli barang tadi juga berhak untuk tidak jadi membeli, maka tidak ada 
dalam model ini menjual barang yang belum diqobdl oleh penjual atau barang yang 
yang tidak dimilikinya, maka hukumnya boleh.

Dari kalangan ulama' sekarang yang memperbolehkan adalah:
Al Imam Ibnu Baz, Syaikh Al Fauzan , Al Lajnah Ad Daaimah, dan kebanyakan dari 
para ulama'. Bahkan sebagian mereka berkata tidak ada masalah dalam hal 
bolehnya.

Asy Syaikh Al Albani dan Asy Syaikh Ibnu 'Utsaimin mengharomkan model ini. Dan 
diketahui hal tersebut merupakan pendapat Asy Syaikh Al Albani karena beliau 
mengarahkan kepada pembahasan Abdurrohman Abdul Kholiq khususnya dalam masalah 
ini dia menguatkan tentang haromnya model tersebut dan Syaikh Al Albani tidak 
memberikan komentar atasnya, dan kesimpulan pembahasan Ibnu Abdil Kholiq adalah 
bahwa hal itu merupakan hilah (tipu muslihat) dari pinjaman yang menghasilkan 
manfaat.

Termasuk alasan ulama yang melarangnya adalah bahwa model semacam ini 
hakekatnya adalah pinjaman dirham dengan dirham dan masalah ini termasuk 
muamalah 'inah (salah satu jenis praktek riba) bahkan Asy Syaikh Al 'Utsaimin 
berkata: bahwa hal itu lebih berbahaya dari 'inah, beliau katakan dalam "Syarh 
Al Mumthi' dan di sebagian fatwa beliau. Dan tempat lain beliau mengatakan: itu 
adalah benar-benar riba, di sebagian tempat beliau mengatakan: itu adalah hilah 
atas riba.
Mereka menyebutkan dalil-dalil tentang bahayanya banyak ber-hilah terhadap 
syariat. Mereka mengatakan: sesungguhnya orang - orang yang datang dengan 
sesuatu yang harom secara nyata itu lebih ringan dari orang yang datang dengan 
sesuatu yang harom dengan berhilah, dan membungkusnya dengan label islam. Dan 
biasanya orang yang ingin membeli tidak akan membatalkan karena dia butuh 
terhadap barang tersebut, maka dia akan mengambilnya.

Yang rojih: bahwa model semacam ini adalah syubhat. Walaupun mayoritas ulama' 
berpendapat boleh, namun tidak didapati dalil yang jelas yang menunjukkan bahwa 
masalah ini termasuk riba atau harom.
Maka tidak diketahui dari kalangan ulama' yang berpendapat harom kecuali Ibnu 
'Utsaimin dan berdasar dugaan yang kuat bahwa Syaikh Al Albani juga berpendapat 
harom, sungguh telah sampai kepadaku dari saudaraku (seiman) yang berasal dari 
mesir bahwa mereka bertanya kepada Syaikh Al Albani (tentang masalah ini) maka 
dijawab oleh beliau: sesungguhnya seluruh muamalah dengan bank-bank ini 
tidaklah benar dan bank-bank ini lebih berbahaya dari bank-bank riba 
(konvesional).

Faidah:

Berkata Abu Abdillah:
Model yang terakhir ini hampir-hampir tidak ditemukan di seluruh bank, sebab 
tidak masuk akal bila sebuah bank memenuhi untukmu satu barang kecuali setelah 
ada jaminan, akad dan saksi-saksi, maka tidak ada perlunya untuk berselisih 
dalam masalah ini, dan hendaknya kita berhati-hati dari bermuamalah dengan 
bank-bank tersebut dengan seluruh jenisnya dan seluruh muamalahnya dan kita 
sepakat dengan Al Allamah Al Albani dan Al 'Utsaimin, karena bentuk (akad jual 
beli) model yang terakhir dengan tanpa keharusan (membeli barang tersebut) 
adalah bagaikan fatamorgana belaka hampir tidak didapati pada sebuah bank dari 
bank-bank tersebut.

Wallahu a'lam

Diterjemahkan dari "Kitab Al-Buyu", karya Abu Abdillah Abdurrahman Al-Mar'i 
Hafidzhahullah Ta'ala, hal:90-92. Oleh: para penuntut ilmu yang bermukim di 
Kalimantan Timur.


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke