Assalamu'alaykum
  
Bagaimana dengan pinjaman uang yang (ternyata juga) diberikan Bank  Syariah . 
Bank tersebut menawarkan pinjaman berupa uang kepada karyawan  di tempat kami 
dengan "uang jasa" flat.
  
Setahu saya dari beberapa fatwa ulama, untuk muamalah pembiayaan  kendaraan 
atau rumah, bukan aqad jual belinya yang dipermasalahkan  tetapi lebih pada 
mekanisme jual belinya, yaitu barang yang  ditransaksikan "belum singgah" 
kepemilikannya kepada bank. mohon  diperiksa kembali.
  
Sebagai praktisi perbankan syariah, barangkali antum bisa memberikan  informasi 
kendala/dimana "belum sesuai"-nya (sebagaimana antum  sampaikan bahwa "Secara 
murni 100% bank syariah sesuai dengan konsep  Rasulullah memang belum bisa 
dijalankan") yang sudah teridentifikasi  oleh para praktisi perbankan syariah 
sendiri.
  
Wassalamu'alaykum
Abu A'isyah
Bekasi
  
"Teuku Maulisa Asri (Poncha)" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Assalamu'alaikum,
  
Sedikit ngasih pendapat karena saya sampai saat ini masih bekerja  di salah 
satu Bank Syariah, dimana sebelumnya saya dari 2 bank  Konvensional.
  
  Masalah beli rumah, mobil, kereta, kalau dilihat secara sekilas memang  mirip 
dengan bank Konvensional bahkan sama persis, hanya saja bedanya  cara 
melafaskan pertama kali dan disitu pointnya dia jadi riba atau  tidak.
  
  Apapun ceritanya setiap orang yang berdagang harus punya keuntungan,  
berapapun keuntungannya Rasulullah tidak pernah melarangnya bahkan  kalau jual 
rugi baru dilarang.
  
  Sudah menjadi metode di dunia manapun, kalau perhitungan-perhitungan  lebih 
mudah ditanggap dengan menggunakan persentase (%). Jadi jangan  terlalu sempit 
pemikiran kita, bahwa kalau sudah dengan persentasekah  namanya, marjinkah 
namanya, itu sudah riba, haram.
  
  Barang apa yang dijual, yang tidak bisa dihitung Marjin atau persennya?  Kita 
beli telor ayam di pasar aja bisa kita hitung berapa marjin yang  tukang telor 
kenakan, apa lantas beli telor juga jadi riba. Kemudian  apa bedanya beli rumah 
yang dicicil sekian tahun dengan beli telor.
  
  Kenapa terjadi perbedaan yang 5 tahun dan 15 tahun? Karena bank syariah  juga 
membeli rumah tersebut dengan uang nasabah yang harus juga dibagi  hasil 
keuntungannya dengan pemilik dana/nasabah. Bank harus juga  memperkirakan 
keadaan perekonomian selama 5 s/d 15 tahun kemudian.  Kalau bank rugi akan 
berdampak juga kepada nasabah.
  
  Kenapa kalau dihitung2 justru lebih mahal di Bank Syariah? Karena bank  
syariah menetapkan hal tersebut tetap sampai masa kredit/pembiayaan.  Tidak 
pernah akan berubah. Kalau sampai 15 tahun, ya siap2 aja kalau  terjadi krisis 
seperti waktu itu, tetapi untuk sektor swasta juga  perorangan merasa tenang, 
karena tidak mungkin cicilan naik, sementara  secara logika pendapatan/gaji 
setiap tahun khan selalu naik untuk yang  perorangan. Sementara kalau di Bank 
konvensional, bisa berubah2 dan  biasanya kalau naiknya cepet banget tetapi 
giliran turun lagi,  ntar-ntar...sehingga tidak ada kepastian dan ketenangan, 
bisa2 rusak cash flow dibuatnya.
  
  Secara murni 100% bank syariah sesuai dengan konsep Rasulullah memang  belum 
bisa dijalankan. Karena apa? Apa antum-antum semua juga udah siap  kalau bank 
rugi atau nasabah ada yang macet, tabungan antum-antum juga  gak balik? Kalau 
bank rugi, kerugiannya akan di shere ke semua penabung  yang akibatnya uang 
tabungan nasabah akan berkurang, apa kita udah siap  untuk konsep seperti itu 
(Profit & Loss Sharing), itu yang benar  konsep islam.
  
  Yang dipakai Bank Syariah sekarang adalah konsep Revenue Sharing, jadi  
apabila bank merugi atau ada nasabah yang macet kreditnya, nasabah  tidak akan 
menanggung, paling bagi hasilnya aja yang agak berkurang.
  
  Demikian, sekedar ikut sharing, mudah2an ada manfaatnya. Wallahu'alam.
  
  Wassalamu'alaikum.
  Abu Aufar


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke