Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh Ana mau tanya tentang zakat penghasilan .. saat ini ana bekerja di sebuah perusahaan swasta yang menerima gaji setiap bulan..Dulu ana perna bertanya bagaimana cara mengeluarkan zakatnya ... ana mendapatkan 2 pendapat,, dimana pendapat pertama mengatakan bahwa zakatnya dinisbatkan ke zakat hasil perntanian, dimana setiap kali menerima gaji langsung dikeluarkan 2,5 %... Pendapat yang mengatakan bahwa zakatnya dinisbatkan ke zakat emas/harta dimana dengan cara mencapai nizab dan mencapai waktunya sampai satu tahun...Ana mau tahu sebenarnya pendapat yang rojih yang mana ? atau adalagi pendapat yang lain tolong bagi ikhwan fillah yang mempunyai artikel tentang ini untuk menyampaikan nya jazakmulallhu khairan Edwar Oktaviano
Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
