waalaikum salam warahmatullahi wabarakatuhu
hal ini juga pernah saya tanyakan kepada ust. ketika saya ikut kajian.
yang saya terima adalah, bahwa yang wajib zakat adalah harta yang mengendap dan 
mencapai nisab selama 1 tahun. sedangkan hasil dari penghasilan misal bulan ini 
kita punya penghasilan sekian, apakah penghasilan itu sudah sampai nisab? 
sehingga yang dianjurkan adalah kita banyak bersedakoh yang nilainya tidak di 
tentukan. kalau di nisbatkan ke zakat pertanian bagaimana caranya? apakah di 
nisbatkan dengan irigasi? atau tidak. (dengan irigasi 10%, tidak dengan irigasi 
5%)

sedangkan saat zaman rasul atau sahabat juga banyak yang mempunyai usaha 
dagang, dan itu tidak ada ceritanya zakat 2,5%, atau dari kalangan sahabat yang 
mendapat gaji dari pemerintah saat itu pun tidak ada ceritanya kalau 
penghasilan dari gaji mereka wajib di zakatkan.

mohon maaf apabila ada yang salah mohon di koreksi.

abu mahdea


edwar oktaviano <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Ana mau tanya tentang zakat penghasilan .. saat ini ana bekerja di sebuah 
perusahaan swasta yang menerima gaji setiap bulan..Dulu ana perna bertanya 
bagaimana cara mengeluarkan zakatnya ...
ana mendapatkan 2 pendapat,, dimana pendapat pertama mengatakan bahwa zakatnya 
dinisbatkan ke zakat hasil perntanian, dimana setiap kali menerima gaji 
langsung dikeluarkan 2,5 %... Pendapat yang mengatakan bahwa zakatnya 
dinisbatkan ke zakat emas/harta dimana dengan cara mencapai nizab dan mencapai 
waktunya sampai satu tahun...Ana mau tahu sebenarnya pendapat yang rojih yang 
mana ? atau adalagi pendapat yang lain

tolong bagi ikhwan fillah yang mempunyai artikel tentang ini untuk menyampaikan 
nya

jazakmulallhu khairan

Edwar Oktaviano


---------------------------------
Got a little couch potato?
Check out fun summer activities for kids.


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke