waalaikum salam warahmatullahi wabarakatuhu hal ini juga pernah saya tanyakan kepada ust. ketika saya ikut kajian. yang saya terima adalah, bahwa yang wajib zakat adalah harta yang mengendap dan mencapai nisab selama 1 tahun. sedangkan hasil dari penghasilan misal bulan ini kita punya penghasilan sekian, apakah penghasilan itu sudah sampai nisab? sehingga yang dianjurkan adalah kita banyak bersedakoh yang nilainya tidak di tentukan. kalau di nisbatkan ke zakat pertanian bagaimana caranya? apakah di nisbatkan dengan irigasi? atau tidak. (dengan irigasi 10%, tidak dengan irigasi 5%)
sedangkan saat zaman rasul atau sahabat juga banyak yang mempunyai usaha dagang, dan itu tidak ada ceritanya zakat 2,5%, atau dari kalangan sahabat yang mendapat gaji dari pemerintah saat itu pun tidak ada ceritanya kalau penghasilan dari gaji mereka wajib di zakatkan. mohon maaf apabila ada yang salah mohon di koreksi. abu mahdea edwar oktaviano <[EMAIL PROTECTED]> wrote: Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh Ana mau tanya tentang zakat penghasilan .. saat ini ana bekerja di sebuah perusahaan swasta yang menerima gaji setiap bulan..Dulu ana perna bertanya bagaimana cara mengeluarkan zakatnya ... ana mendapatkan 2 pendapat,, dimana pendapat pertama mengatakan bahwa zakatnya dinisbatkan ke zakat hasil perntanian, dimana setiap kali menerima gaji langsung dikeluarkan 2,5 %... Pendapat yang mengatakan bahwa zakatnya dinisbatkan ke zakat emas/harta dimana dengan cara mencapai nizab dan mencapai waktunya sampai satu tahun...Ana mau tahu sebenarnya pendapat yang rojih yang mana ? atau adalagi pendapat yang lain tolong bagi ikhwan fillah yang mempunyai artikel tentang ini untuk menyampaikan nya jazakmulallhu khairan Edwar Oktaviano --------------------------------- Got a little couch potato? Check out fun summer activities for kids. Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
