Wa'alaykumus salaam warahmatullaHi wabarakatuH
   
  Mudah2an artikel berikut ini dapat bermanfaat.
   
  Adakah Zakat Profesi ?
  Oleh : Abu Hasan Budi Aribowo
   
  Jika yang dimaksud dengan zakat profesi adalah zakat yang diwajibkan bagi 
kaum muslimin untuk mengeluarkan harta mereka, pada saat mereka menerima upah 
setiap waktunya, apakah itu harian, mingguan atau bulanan dan lainnya akibat 
profesi yang mereka kerjakan, maka hal tersebut tidak terlepas dari dua hal, 
yang pertama hal tersebut merupakan suatu perkara yang diada-adakan dalam 
agama.  Dan yang kedua hal tersebut bertentangan dengan nash-nash shahih yang 
telah berdiri dengan kokoh.
   
  Berkaitan dengan yang pertama, zakat profesi tidak pernah diperintahkan oleh 
Allah Ta’ala dan Rasul-Nya.  Sehingga dengan demikian konsekuensinya adalah 
amalan tersebut tertolak, sebagaimana sabda Rasulullah ShallallaHu ‘alaiHi wa 
sallam,
   
  “Man ‘amila ‘amalan laysa ‘alaiHi amrunaa faHuwa raddu” yang artinya 
“Barangsiapa yang melakukan suatu amal yang tidak kami perintahkah maka ia 
tertolak” (HR. Muslim no. 1718 dan al Bukhari meriwayatkannya secara mu’allaq 
dalam Al Buyu’ dan Al I’tisham)
   
  Yang kedua, zakat profesi akan bertentangan dengan nash-nash yang shahih.  
Perhatikan sabda Rasulullah ShallallaHu ‘alaiHi wa sallam berikut ini,
   
  “Wa laysa fii maalin zakaatun hatta yahuula ‘alaiHil haul” yang artinya 
“Tidak ada kewajiban zakat pada suatu harta sampai genap satu tahun” (HR. Abu 
Dawud no. 1573 dan al Baihaqi, secara ringkas no. 7273-7274, dari jalur ‘Ali 
radhiyallaHu ‘anHu)
   
  Maka barangsiapa yang mewajibkan zakat atas harta kaum muslimin sebelum 1 
putaran haul atau lewat dari satu tahun hijriyah maka ia telah bertentangan 
dengan nash.  Demikian pula jika zakat profesi telah mewajibkan bagi kaum 
muslimin untuk mengeluarkan harta mereka untuk membayar zakatnya sebelum satu 
putaran haul maka ia telah terkalahkan dengan nash tersebut.
   
  Kita lihat sabda Rasulullah ShallallaHu ‘alaiHi wa sallam yang lain,
   
  “Wa laysa ‘alaika syai-un ya’nii fidz dzaHabi hatta yakuuna laka ‘isyruuna 
diinaaran” yang artinya “Dan tidak ada kewajiban atasmu sedikitpun, yaitu emas, 
hingga engkau memiliki dua puluh dinar” (HR. Abu Dawud no. 1558, at Tirmidzi 
no. 616, an Nasai V/37, Ibnu Majah no. 1790 dan Ahmad I/121, dari jalur ‘Ali 
radhiyallaHu ‘anHu, dihasankan oleh al Hafizh Ibnu Hajar dalam Fathul Baari dan 
dishahihkan oleh Syaikh al Albani dalam Shahih Sunan Abi Daud no. 1391)
   
  Imam Malik rahimahullah mengatakan di dalam Kitabnya al Muwatha’, “Sunnah 
yang tidak diperselisihkan diantara kami, bahwa zakat tidak wajib dikeluarkan 
kecuali setelah mencapai dua puluh dinar”
   
  Imam asy Syaukani mengatakan ketika mensyarah hadits di atas mengatakan, 
“Sabda beliau, ‘Hingga engkau memiliki dua puluh dinar’, menunjukkan bahwa 
nishab emas adalah dua puluh dinar.  Demikian ini merupakan pendapat mayoritas 
ulama” (Ringkasan Nailul Authar Jilid 2, hal. 278).
   
  Diketahui satu dinar setara dengan 4,25 gram emas, sehingga nishabnya adalah 
20 dinar dikali dengan 4,25 gram emas menjadi 85 gram emas (Lihat al Fiqh al 
Islami wa Adillatuh I/146).  Dan emas yang dimaksud adalah emas 24 karat (Lihat 
Shahih Fiqh Sunnah Jilid 3, hal. 22)
   
  Kemudian apakah dinar ataupum dirham bisa dikonversikan ke dalam uang kertas 
atau uang logam sebagaimana yang digunakan kaum muslimin pada saat ini untuk 
bermuamalah ?  Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menegaskan, harga atau 
nilai tukar itu tidak terbatas pada emas dan perak.  Rujukan dalam masalah ini 
adalah kebiasaan dan peristilahan.  Ia mengatakan,
   
  “Adapun dinar dan dirham, maka tidak diketahui batasan aslinya dan syar’inya, 
tetapi rujukannya adalah kepada kebiasaan dan istilah yang disepakati.  Karena 
pada dasarnya yang menjadi tujuan bukanlah uang itu, tetapi tujuannya adalah 
sebagai standar dalam bermuamalah dengannya” (Majmu’ al Fatawa IXX/251)
   
  Syaikh Abu Malik Kamal bin as Sayyid Salim mengatakan mengomentari pendapat 
Syaikhul Islam di atas,  “Barangkali pendapat yang terakhir inilah, yaitu uang 
kertas adalah alat tukar yang berlaku padanya hukum-hukum alat tukar lainnya 
(seperti emas dan perak), adalah pendapat yang benar.  Dan dengannya, tersistem 
berbagai bentuk transaksi keuangan” (Shahih Fiqih Sunnah Jilid 3, hal 27)
   
  Artinya fungsi dinar dan dirham adalah sama dengan uang kertas atau logam 
pada saat ini yaitu sebagai alat tukar untuk bermuamalah.
   
  Maka jika pada hari ini harga emas per 1 gram adalah Rp. 100.000,-, maka 
nishabnya adalah Rp. 8.500.000,-, dan zakat yang harus dikeluarkan setelah 
disimpan selama satu tahun hijriyah adalah 2,5% (setengah dinar dibagi 20 
dinar) dari nilai tersebut yaitu Rp. 212.500,- sebagaimana sabda Rasulullah 
ShallallaHu ‘alaiHi wa sallam,
   
  “Fa-idzaa kaanat laka ‘isyruuna diinaaran wa haala ‘alaiHal haulu fafiiHaa 
nishfu diinaarin” yang artinya “Jika engkau memiliki dua puluh dinar dan telah 
berlalu satu haul, maka zakatnya adalah setengah dinar” (HR. Abu Dawud no. 
1558, at Tirmidzi no. 616, an Nasai V/37, Ibnu Majah no. 1790 dan Ahmad I/121, 
dari jalur ‘Ali radhiyallaHu ‘anHu, dihasankan oleh al Hafizh Ibnu Hajar dalam 
Fathul Baari dan dishahihkan oleh Syaikh al Albani dalam Shahih Sunan Abi Daud 
no. 1391)
   
  Lalu bagaimana tidak bertentangan dengan nash yang shahih, jika ada manusia 
yang mewajibkan karyawan yang bergaji satu juta atau dua juta rupiah per bulan 
untuk mengeluarkan zakatnya sebesar 2,5% ketika ia mendapatkan upah atau 
gajinya, padahal hartanya belum sampai kepada nishabnya !? 
   
  Apakah memang demikian zakat profesi itu ?  
   
  Maraji’ :
   
  Panduan Zakat, Syaikh as Sayyid Sabiq, Pustaka Ibnu Katsir, Bogor, Cetakan 
Pertama, Ramadhan 1426 H/Oktober 2005 M.
   
  Ringkasan Nailul Authar Jilid 2, Syaikh Faishal bin Abdul Aziz Alu Mubarak, 
Pustaka Azzam, Jakarta, Cetakan Pertama, Agustus 2006 M.
   
  Shahih Fiqih Sunnah Jilid 3, Syaikh Abu Malik Kamal bin as Sayyid Salim, 
Pustaka at Tazkia, Jakarta, Cetakan Pertama, Shafar 1428 H/Maret 2007 M.
   
  Semoga Bermanfaat.
   
   
   
   
  

edwar oktaviano <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
          Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Ana mau tanya tentang zakat penghasilan .. saat ini ana bekerja di sebuah 
perusahaan swasta yang menerima gaji setiap bulan..Dulu ana perna bertanya 
bagaimana cara mengeluarkan zakatnya ...
ana mendapatkan 2 pendapat,, dimana pendapat pertama mengatakan bahwa zakatnya 
dinisbatkan ke zakat hasil perntanian, dimana setiap kali menerima gaji 
langsung dikeluarkan 2,5 %... Pendapat yang mengatakan bahwa zakatnya 
dinisbatkan ke zakat emas/harta dimana dengan cara mencapai nizab dan mencapai 
waktunya sampai satu tahun...Ana mau tahu sebenarnya pendapat yang rojih yang 
mana ? atau adalagi pendapat yang lain

tolong bagi ikhwan fillah yang mempunyai artikel tentang ini untuk menyampaikan 
nya

jazakmulallhu khairan

Edwar Oktaviano



                         


        Allah Ta'ala berfirman, "Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa 
syirik, dan Dia mengampuni dosa selain (syirik) itu bagi siapa yang 
dikehendaki-Nya.  Barangsiapa mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah 
berbuat dosa yang besar" (QS. An Nisaa' : 48)
   
  Dari Abu Dzar ra., Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda, "Jibril 
berkata kepadaku, 'Barangsiapa diantara umatmu yang meninggal dunia dalam 
keadaan tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu apapun, maka pasti dia masuk 
surga'" (HR. Bukhari) [Hadits ini terdapat pada Kitab Shahih Bukhari]





       
---------------------------------
Shape Yahoo! in your own image.  Join our Network Research Panel today!

Kirim email ke