Wa'alaykumus salaam warahmatullaHi wabarakatuH
Mudah2an artikel berikut ini dapat bermanfaat.
Adakah Zakat Profesi ?
Oleh : Abu Hasan Budi Aribowo
Jika yang dimaksud dengan zakat profesi adalah zakat yang diwajibkan bagi
kaum muslimin untuk mengeluarkan harta mereka, pada saat mereka menerima upah
setiap waktunya, apakah itu harian, mingguan atau bulanan dan lainnya akibat
profesi yang mereka kerjakan, maka hal tersebut tidak terlepas dari dua hal,
yang pertama hal tersebut merupakan suatu perkara yang diada-adakan dalam
agama. Dan yang kedua hal tersebut bertentangan dengan nash-nash shahih yang
telah berdiri dengan kokoh.
Berkaitan dengan yang pertama, zakat profesi tidak pernah diperintahkan oleh
Allah Taala dan Rasul-Nya. Sehingga dengan demikian konsekuensinya adalah
amalan tersebut tertolak, sebagaimana sabda Rasulullah ShallallaHu alaiHi wa
sallam,
Man amila amalan laysa alaiHi amrunaa faHuwa raddu yang artinya
Barangsiapa yang melakukan suatu amal yang tidak kami perintahkah maka ia
tertolak (HR. Muslim no. 1718 dan al Bukhari meriwayatkannya secara muallaq
dalam Al Buyu dan Al Itisham)
Yang kedua, zakat profesi akan bertentangan dengan nash-nash yang shahih.
Perhatikan sabda Rasulullah ShallallaHu alaiHi wa sallam berikut ini,
Wa laysa fii maalin zakaatun hatta yahuula alaiHil haul yang artinya
Tidak ada kewajiban zakat pada suatu harta sampai genap satu tahun (HR. Abu
Dawud no. 1573 dan al Baihaqi, secara ringkas no. 7273-7274, dari jalur Ali
radhiyallaHu anHu)
Maka barangsiapa yang mewajibkan zakat atas harta kaum muslimin sebelum 1
putaran haul atau lewat dari satu tahun hijriyah maka ia telah bertentangan
dengan nash. Demikian pula jika zakat profesi telah mewajibkan bagi kaum
muslimin untuk mengeluarkan harta mereka untuk membayar zakatnya sebelum satu
putaran haul maka ia telah terkalahkan dengan nash tersebut.
Kita lihat sabda Rasulullah ShallallaHu alaiHi wa sallam yang lain,
Wa laysa alaika syai-un yanii fidz dzaHabi hatta yakuuna laka isyruuna
diinaaran yang artinya Dan tidak ada kewajiban atasmu sedikitpun, yaitu emas,
hingga engkau memiliki dua puluh dinar (HR. Abu Dawud no. 1558, at Tirmidzi
no. 616, an Nasai V/37, Ibnu Majah no. 1790 dan Ahmad I/121, dari jalur Ali
radhiyallaHu anHu, dihasankan oleh al Hafizh Ibnu Hajar dalam Fathul Baari dan
dishahihkan oleh Syaikh al Albani dalam Shahih Sunan Abi Daud no. 1391)
Imam Malik rahimahullah mengatakan di dalam Kitabnya al Muwatha, Sunnah
yang tidak diperselisihkan diantara kami, bahwa zakat tidak wajib dikeluarkan
kecuali setelah mencapai dua puluh dinar
Imam asy Syaukani mengatakan ketika mensyarah hadits di atas mengatakan,
Sabda beliau, Hingga engkau memiliki dua puluh dinar, menunjukkan bahwa
nishab emas adalah dua puluh dinar. Demikian ini merupakan pendapat mayoritas
ulama (Ringkasan Nailul Authar Jilid 2, hal. 278).
Diketahui satu dinar setara dengan 4,25 gram emas, sehingga nishabnya adalah
20 dinar dikali dengan 4,25 gram emas menjadi 85 gram emas (Lihat al Fiqh al
Islami wa Adillatuh I/146). Dan emas yang dimaksud adalah emas 24 karat (Lihat
Shahih Fiqh Sunnah Jilid 3, hal. 22)
Kemudian apakah dinar ataupum dirham bisa dikonversikan ke dalam uang kertas
atau uang logam sebagaimana yang digunakan kaum muslimin pada saat ini untuk
bermuamalah ? Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menegaskan, harga atau
nilai tukar itu tidak terbatas pada emas dan perak. Rujukan dalam masalah ini
adalah kebiasaan dan peristilahan. Ia mengatakan,
Adapun dinar dan dirham, maka tidak diketahui batasan aslinya dan syarinya,
tetapi rujukannya adalah kepada kebiasaan dan istilah yang disepakati. Karena
pada dasarnya yang menjadi tujuan bukanlah uang itu, tetapi tujuannya adalah
sebagai standar dalam bermuamalah dengannya (Majmu al Fatawa IXX/251)
Syaikh Abu Malik Kamal bin as Sayyid Salim mengatakan mengomentari pendapat
Syaikhul Islam di atas, Barangkali pendapat yang terakhir inilah, yaitu uang
kertas adalah alat tukar yang berlaku padanya hukum-hukum alat tukar lainnya
(seperti emas dan perak), adalah pendapat yang benar. Dan dengannya, tersistem
berbagai bentuk transaksi keuangan (Shahih Fiqih Sunnah Jilid 3, hal 27)
Artinya fungsi dinar dan dirham adalah sama dengan uang kertas atau logam
pada saat ini yaitu sebagai alat tukar untuk bermuamalah.
Maka jika pada hari ini harga emas per 1 gram adalah Rp. 100.000,-, maka
nishabnya adalah Rp. 8.500.000,-, dan zakat yang harus dikeluarkan setelah
disimpan selama satu tahun hijriyah adalah 2,5% (setengah dinar dibagi 20
dinar) dari nilai tersebut yaitu Rp. 212.500,- sebagaimana sabda Rasulullah
ShallallaHu alaiHi wa sallam,
Fa-idzaa kaanat laka isyruuna diinaaran wa haala alaiHal haulu fafiiHaa
nishfu diinaarin yang artinya Jika engkau memiliki dua puluh dinar dan telah
berlalu satu haul, maka zakatnya adalah setengah dinar (HR. Abu Dawud no.
1558, at Tirmidzi no. 616, an Nasai V/37, Ibnu Majah no. 1790 dan Ahmad I/121,
dari jalur Ali radhiyallaHu anHu, dihasankan oleh al Hafizh Ibnu Hajar dalam
Fathul Baari dan dishahihkan oleh Syaikh al Albani dalam Shahih Sunan Abi Daud
no. 1391)
Lalu bagaimana tidak bertentangan dengan nash yang shahih, jika ada manusia
yang mewajibkan karyawan yang bergaji satu juta atau dua juta rupiah per bulan
untuk mengeluarkan zakatnya sebesar 2,5% ketika ia mendapatkan upah atau
gajinya, padahal hartanya belum sampai kepada nishabnya !?
Apakah memang demikian zakat profesi itu ?
Maraji :
Panduan Zakat, Syaikh as Sayyid Sabiq, Pustaka Ibnu Katsir, Bogor, Cetakan
Pertama, Ramadhan 1426 H/Oktober 2005 M.
Ringkasan Nailul Authar Jilid 2, Syaikh Faishal bin Abdul Aziz Alu Mubarak,
Pustaka Azzam, Jakarta, Cetakan Pertama, Agustus 2006 M.
Shahih Fiqih Sunnah Jilid 3, Syaikh Abu Malik Kamal bin as Sayyid Salim,
Pustaka at Tazkia, Jakarta, Cetakan Pertama, Shafar 1428 H/Maret 2007 M.
Semoga Bermanfaat.
edwar oktaviano <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Ana mau tanya tentang zakat penghasilan .. saat ini ana bekerja di sebuah
perusahaan swasta yang menerima gaji setiap bulan..Dulu ana perna bertanya
bagaimana cara mengeluarkan zakatnya ...
ana mendapatkan 2 pendapat,, dimana pendapat pertama mengatakan bahwa zakatnya
dinisbatkan ke zakat hasil perntanian, dimana setiap kali menerima gaji
langsung dikeluarkan 2,5 %... Pendapat yang mengatakan bahwa zakatnya
dinisbatkan ke zakat emas/harta dimana dengan cara mencapai nizab dan mencapai
waktunya sampai satu tahun...Ana mau tahu sebenarnya pendapat yang rojih yang
mana ? atau adalagi pendapat yang lain
tolong bagi ikhwan fillah yang mempunyai artikel tentang ini untuk menyampaikan
nya
jazakmulallhu khairan
Edwar Oktaviano
Allah Ta'ala berfirman, "Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa
syirik, dan Dia mengampuni dosa selain (syirik) itu bagi siapa yang
dikehendaki-Nya. Barangsiapa mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah
berbuat dosa yang besar" (QS. An Nisaa' : 48)
Dari Abu Dzar ra., Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda, "Jibril
berkata kepadaku, 'Barangsiapa diantara umatmu yang meninggal dunia dalam
keadaan tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu apapun, maka pasti dia masuk
surga'" (HR. Bukhari) [Hadits ini terdapat pada Kitab Shahih Bukhari]
---------------------------------
Shape Yahoo! in your own image. Join our Network Research Panel today!