Ana coba ikut urun rembug. Dari beberapa diskusi di milis ini ttg perbankan 
syariah, jelas bahwa praktek yang dilakukan bank syariah mirip dengan bank 
konvensional.

Bank konvensional menghimpun dana masyarakat dalam bentuk tabungan, deposito 
dan giro lalu melemparnya dalam bentuk kredit. Memberikan bunga ke penabung dan 
membebani bunga ke debitur. Disini jelas uang sebagai komoditas. Seperti kita 
ketehaui bersama bahwa uang itu bukan komoditas tetapi alat tukar.

Praktek penghimpunan dana masyarakat di Bank Syariah sepengetahuan ana seperti 
ini,  akad yang digunakan wadiah dan mudharabah. Biasanya untuk tabungan dan 
deposito memakai mudharabah. sedangkan giro wadiah.

Mudharabah adalah hubungan bisnis antara shahibul maal dan mudharib 
(enterpreneur). Shahibul maal pemilik uang, sedangkan mudharib adalah memiliki 
keahlian disektor riil. Dalam kerjasama, mereka bersepakat atas bagi hasil dan 
lain-lain seperti resiko-resiko yang timbul atas kerja sama ini.

Di Bank Sayriah, Pemilik dana (penabung) di sebut shahibul maal, dipihak bank 
syariahnya mereka menyebut sbg mudharib.?????. Bank syariah tidak bergerak 
disektor riil, lalu uang masyarkat ini dilempar dalam bentuk pembiayaan dan 
sebagian (besar) disimpan di BI (dalam SWBI). Dalam akad pembiayaan,   Bank 
Syariah mengklaim sebagai Shahibul maal. (padahal bukan dana dia sendiri). Jadi 
jelas Bank Syariah memiliki keahlian sebagai TERNAK UANG, karena disini uang 
diperlakukan sbg komoditas.

Yang ana maksud Bank Syariah,tBank Muamalat.termasuk Bank Muamalat

Insya Allaah ikhwan lain di milis ini dapat melengkapi dengan dalil-dalil nya.


----- Original Message ----
From: Kabiru <[EMAIL PROTECTED]>
To: [email protected]
Sent: Sunday, September 16, 2007 11:41:31 AM
Subject: [assunnah] Tanya: Hukum Menabung di Bank Muamalat

Assalamu'alaikum

dari perbincangan tentang produk syari'ah, ana sekarang mau nanya saat ini 
bagaimana sebetulnya HUKUM YANG KUAT tentang menabung di Bank Muamalat.
mohon dilengkapi dengan dalil yang rajih dan argumen yang bermanfaat.
Jazakumullah khairon katsiron


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke