Ana coba ikut urun rembug. Dari beberapa diskusi di milis ini ttg perbankan syariah, jelas bahwa praktek yang dilakukan bank syariah mirip dengan bank konvensional.
Bank konvensional menghimpun dana masyarakat dalam bentuk tabungan, deposito dan giro lalu melemparnya dalam bentuk kredit. Memberikan bunga ke penabung dan membebani bunga ke debitur. Disini jelas uang sebagai komoditas. Seperti kita ketehaui bersama bahwa uang itu bukan komoditas tetapi alat tukar. Praktek penghimpunan dana masyarakat di Bank Syariah sepengetahuan ana seperti ini, akad yang digunakan wadiah dan mudharabah. Biasanya untuk tabungan dan deposito memakai mudharabah. sedangkan giro wadiah. Mudharabah adalah hubungan bisnis antara shahibul maal dan mudharib (enterpreneur). Shahibul maal pemilik uang, sedangkan mudharib adalah memiliki keahlian disektor riil. Dalam kerjasama, mereka bersepakat atas bagi hasil dan lain-lain seperti resiko-resiko yang timbul atas kerja sama ini. Di Bank Sayriah, Pemilik dana (penabung) di sebut shahibul maal, dipihak bank syariahnya mereka menyebut sbg mudharib.?????. Bank syariah tidak bergerak disektor riil, lalu uang masyarkat ini dilempar dalam bentuk pembiayaan dan sebagian (besar) disimpan di BI (dalam SWBI). Dalam akad pembiayaan, Bank Syariah mengklaim sebagai Shahibul maal. (padahal bukan dana dia sendiri). Jadi jelas Bank Syariah memiliki keahlian sebagai TERNAK UANG, karena disini uang diperlakukan sbg komoditas. Yang ana maksud Bank Syariah,tBank Muamalat.termasuk Bank Muamalat Insya Allaah ikhwan lain di milis ini dapat melengkapi dengan dalil-dalil nya. ----- Original Message ---- From: Kabiru <[EMAIL PROTECTED]> To: [email protected] Sent: Sunday, September 16, 2007 11:41:31 AM Subject: [assunnah] Tanya: Hukum Menabung di Bank Muamalat Assalamu'alaikum dari perbincangan tentang produk syari'ah, ana sekarang mau nanya saat ini bagaimana sebetulnya HUKUM YANG KUAT tentang menabung di Bank Muamalat. mohon dilengkapi dengan dalil yang rajih dan argumen yang bermanfaat. Jazakumullah khairon katsiron Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
