Waalaykumsalam Ukhti, berikut artikel untuk anti dan calon suami ani
insya Alloh bermanfaat, dan tetap saja ana ingin mengingatkan bahwa 
sebaik-baiknya istri adalah yang taat kepada suaminya, karena salah 
satu syarat istri untuk masuk ke syurga adalah taat kepada suami. 

wassalamualaikum warohmatulloh

Divo Ariyuda Alfadany  


HUKUM MENUTUP MUKA BAGI WANITA [CADAR]?

Oleh
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani
http://www.almanhaj.or.id/content/780/slash/0

Pertanyaan.
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani ditanya : "Bagaimana hukum 
wanita
menutup muka (cadar) ?"

Jawaban.
Kami tidak mengetahui ada seorangpun dari shahabat yang mewajibkan 
hal itu. Tetapi lebih utama dan lebih mulia bagi wanita untuk 
menutup wajah. Adapun mewajibkan sesuatu harus berdasarkan hukum 
yang jelas dalam syari'at. Tidak boleh meajibkan sesuatu yang tidak 
diwajibkan Allah.

Oleh karena itu saya telah membuat satu pasal khusus dalam 
kitab 'Hijabul Mar'aatul Muslimah', untuk membantah orang yang 
menganggap bahwa menutup wajah wanita adalah bid'ah. Saya telah 
jelaskan bahwa hal ini (menutup wajah) adalah lebih utama bagi 
wanita.

Hadits Ibnu Abbas menjelaskan bahwa wajah dan kedua telapak tangan 
bukan termasuk aurat, sebagaimana diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah 
dalam 'Al-Mushannaf'.

Pendapat kami adalah bahwa hal ini bukanlah hal yang baru. Para 
ulama dari kalangan 'As Salafus Shalih' dan para ahli tafsir seperti 
Ibnu Jarir Ath-Thabari dan lain-lain mengatakan bahwa wajah bukan 
termasuk aurat tetapi menutupnya lebih utama.

Sebagian dari mereka berdalil tentang wajibnya menutup wajah bagi 
wanita dengan kaidah.

"Artinya : Mencegah kerusakan didahulukan daripada mengambil 
kemanfaatan"

Tanggapan saya.
Memang kaidah ini bukan bid'ah tapi sesuatu yang berdasarkan 
syari'at.
Sedangkan orang yang pertama menerima syari'at adalah Rasulullah 
Shallallahu 'alaihi wa sallam. Kemudian orang-orang yang menerima 
syari'at ini dari beliau adalah para shahabat. Para Shahabat tentu 
sudah memahami kaidah ini, walaupun mereka belum menyusunnya dengan 
tingkatan ilmu ushul fiqih seperti di atas.

Telah kami sebutkan dalam kitab 'Hijaab Al-Mar'aatul Muslimah' kisah 
seorang wanita 'Khats'amiyyah' yang dipandangi oleh Fadhl bin 'Abbas 
ketika Fadhl sedang dibonceng oleh Nabi Shallallahu 'laihi wa 
sallam, dan wanita itupun melihat Fadhl. Ia adalah seorang yang 
tampan dan wanita itupun seorang yang cantik. Kecantikan wanita ini 
tidak mungkin bisa diketahui jika wanita itu menutup wajahnya dan 
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam ketika itu memalingkan 
wajah Fadhl ke arah lain. Yang demikian ini menunjukkan bahwa wanita 
tadi membuka wajahnya.

Sebagian mereka mengatakan bahwa wanita tadi dalam keadaan ber-ihram,
sehingga boleh baginya membuka wajah. Padahal tidak ada tanda-tanda
sedikitpun bahwa wanita tadi sedang ber-ihram. Dan saya telah men-
tarjih (menguatkan) dalam kitab tersebut bahwa wanita itu berada 
dalam kondisi setelah melempar jumrah, yaitu setelah 'tahallul' awal.

Dan seandainya benar wanita tadi memang benar sedang ber-ihram, 
mengapa
Rasulullah tidak menerapkan kaidah di atas, yaitu kaidah mencegah 
kerusakan .?!

Kemudian kami katakan bahwa pandangan seorang lelaki terhadap wajah 
wanita, tidak ada bedanya dengan pandangan seorang wanita terhadap 
wajah lelaki dari segi syari'at dan dari segi tabi'at manusia.

Oleh sebab itu Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman.

"Artinya : Katakanlah kepada orang laki-laki yang 
beriman. 'Hendaknya mereka menahan pandangannya" [An-Nuur : 30]

Maksudnya dari (memandang) wanita.

Dan Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman.

"Artinya : Dan katakanlah kepada wanita yang beriman. 'Hendaklah 
mereka
menahan pandangannya" [An-Nuur : 31]

Maksudnya yaitu jangan memandangi seorang laki-laki.

Kedua ayat diatas mengandung hukum yang sama. Ayat pertama 
memerintahkan menundukkan pandangan dari wajah wanita dan ayat kedua 
memerintahkan menundukkan pandangan dari wajah pria.

Sebagaimana kita tahu pada ayat kedua tidak memerintahkan seorang 
laki-laki untuk menutup. Demikian pula ayat pertama tidak 
memerintahkan seorang wanita untuk menutup wajah.

Kedua ayat di atas secara jelas mengatakan bahwa di zaman Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wa sallam ada sesuatu yang biasa terbuka dan 
bisa dilihat yaitu wajah. Maka Allah, Sang Pembuat syari'at dan Yang 
Maha Bijaksana memerintahkan kepada kedua jenis menusia (laki-laki 
dan perempuan)untuk menundukkan pandangan masing-masing.

Adapun hadits.

"Artinya : Wanita adalah aurat"

Tidak berlaku secara mutlak. Karena sangat mungkin seseorang boleh 
menampakkan auratnya di dalam shalat.[1]

Yang berpendapat bahwa wajah wanita itu aurat adalah minoritas ulama.
Sedangkan yang berpendapat bahwa wajah bukan aurat adalah mayoritas 
ulama (Jumhur).

Hadits diatas, yang berbunyi.

"Artinya : Wanita adalah aurat, jika ia keluar maka syaithan 
memperindahnya"

Tidak bisa diartikan secara mutlak. Karena ada kaidah yang berbunyi :

"Dalil umum yang mengandung banyak cabang hukum, dimana cabang-
cabang hukum itu tidak bisa diamalkan berdasarkan dalil umum 
tersebut, maka kita tidak boleh berhujah dengan dalil umum tersebut 
untuk menentukan cabang-cabang hukum tadi".

Misalnya : Orang-orang yang menganggap bahwa 'bid'ah-bid'ah' itu 
baik adalah berdasarkan dalil yang sifatnya umum. Contoh : Di negeri-
negeri Islam seperti Mesir, Siria, Yordania dan lain-lain.... banyak 
orang yang membaca shalawat ketika memulai adzan. Mereka melakukan 
ini berdasarkan dalil yang sangat umum yaitu firman Allah.

"Artinya : Wahai orang-orang yang beriman bershalawatlah kamu untuk 
Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya" [Al-Ahzaab : 56]

Dan dalil-dalil lain yang menjelaskan keutamaan shalawat kepada Nabi
Shallallahu 'alaihi wa sallam yang merupakan dalil-dalil umum (yang 
tidak bisa daijadikan hujjah dalam adzan yang memakai shalawat, 
karena ia membutuhkan dalil khusus, wallahu a'lam, -pent-).

Mewajibkan wanita menutup wajah. Berdasarkan hadits : "Wanita adalah 
aurat", adalah sama dengan kasus di atas. Karena wanita (Shahabiyah) 
ketika melaksanakan shalat mereka umumnya membuka wajah. Demikian 
pula ketika mereka pulang dari masjid, sebagian mereka menutupi 
wajah, dan sebagian yang lain masih membuka wajah.

Jika demikian hadits diatas (wanita adalah aurat), tidak termasuk 
wajah dan telapak tangan. Prinsip ini tidak pernah bertentangan 
dengan praktek orang-orang salaf (para shahabat).


[Disalin dari kitab Majmu'ah Fatawa Al-Madina Al-Munawarah, edisi 
Indonesia Fatwa-Fatwa AlBani, hal 150-154 Pustaka At-Tauhid]
_________
Foote Note
[1] Maksud beliau adalah bahwa orang yang berpendapat tentang 
wajibnya menutup wajah bagi wanita pun bersepakat tentang bolehnya 
wanita membuka wajahnya, yang menurut mereka adalah aurat, ketika 
shalat, maka hal ini menunjukkan bahwa hadits di atas tidaklah 
berlaku secara mutlak [-pent] 
--- In [email protected], ana zulfia 
<[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> assalamualikum.....................
> ikhwahfillah, apakah cadar itu wajib?
> insyaAlloh ana sedang dalam masa ta'aruf. calon suami ana 
menginginkan ana bercadar, sedang ada beberapa alasan mengapa ana 
tidak ingin bercadar, antara lain:
> 1. ana adalah seorang guru, insyaallah ana ingin menjadi pengajar 
(pns) di sekolah2 negeri yang kita ketahui masih sangat sekuler, ana 
ingin memasukkan nilai2 islam di situ, sedangkan jika ana bercadar, 
ana tidak bisa memasuki sekolah tersebut, karena jangankan bercadar, 
memakai jilbab agak gede aja, kita sudah ditolak mentah2 (tapi 
insyaallah ana ingin tetap berjilbab dengan syar'i). ana ingin 
sekali bisa menembus sistem sekuler itu dengan dakwah yang 
perlahan2, tapi dengan memakai cadar, ana rasa tidak akan bisa.
> bagaimana menurut ikhwahfillah?
> 2. lingkungan sekitar ana, rata2 masih berpikiran sempit tentang 
islam dan jilbab. mereka tidak akan mau menerima kehadiran dakwah, 
karena opini telah terbentuk sedemikian rupa tentang islam. ana 
ingin ikut berdakwah secara perlahan2. ana rasa dengan bercadar 
justru akan membatasi ruang lingkup ana.
> 
> ana juga ingin menanyakan:
> 1. seperti kita ketahui, nabi muhammad adalah aplikasi dari al 
quran, mengapa cadar menjadi wajib, sedangkan saat beliau mengatakan 
bahwa wanita yang sudah baligh, tidak boleh nampak padanya, kecuali 
ini dan ini (dengan menunjuk tangan dan wajah). itu berarti cadar 
tidak wajib kan?
> 2. ana merasa, dengan cadar kita tidak bisa bergerak dengan bebas. 
dengan cadar, kita hanya bisa berdakwah di kalangan tertentu saja. 
bagaimana dengan sikap ana yang tidak ingin memakai cadar ini? 
apakah salah?
> 
> mohon bantuannya, jika bisa mohon ana dicarikan solusinya juga, 
bagaimana ana tetap bisa ikut berdakwah di masyarakat (terutama 
mengajar di sekolah2 negeri)?
> jazakumullah


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke