Wa'alaikumussalaam warohmatullaahi wabarokaatuh Masalah cadar adalah masalah khilafiah di kalangan ulama, dimana ada yang mewajibkan dan ada yang memberikan status sunnah :
Pertama, wanita menutup wajahnya bukanlah sesuatu yang aneh di zaman kenabian. Karena hal itu dilakukan oleh ummahatul mukminin (para istri Rasulullah) dan sebagian para wanita sahabat. Sehingga merupakan sesuatu yang disyariatkan dan keutamaan. Kedua, membuka wajah juga dilakukan oleh sebagian sahabiah. Bahkan hingga akhir masa kehidupan Nabi shallallahu 'alaihin wa sallam, dan berlanjut pada perbuatan wanita-wanita pada zaman setelahnya. Ketiga, seorang muslim tidak boleh merendahkan wanita yang menutup wajahnya dan tidak boleh menganggapnya berlebihan. Keempat, dalil-dalil yang disebutkan para ulama yang mewajibkan cadar begitu kuat; menunjukkan kewajiban wanita untuk berhijab (menutupi diri dari laki-laki) dan berjilbab serta menutupi perhiasannya secara umum. Dalil-dalil yang disebutkan para ulama yang tidak mewajibkan cadar begitu kuat; menunjukkan bahwa wajah dan telapak tangan wanita bukan aurat yang harus ditutup. Kesimpulan: Kalo ukhty lebih menguatkan dalil yang mewajibkan cadar maka sebaiknya ukhty bercadar tapi kalo lebih menguatkan dalil yang tidak mewajibkan cadar berarti ukhty tidak mengapa untuk tidak mengenakannya... Wallahua'lam bishowab ----- Original Message ----- From: ana zulfia To: milis as sunnah keren Sent: Sunday, September 23, 2007 8:26 PM Subject: [assunnah] haruskah saya bercadar jika......? assalamualikum..................... ikhwahfillah, apakah cadar itu wajib? insyaAlloh ana sedang dalam masa ta'aruf. calon suami ana menginginkan ana bercadar, sedang ada beberapa alasan mengapa ana tidak ingin bercadar, antara lain: 1. ana adalah seorang guru, insyaallah ana ingin menjadi pengajar (pns) di sekolah2 negeri yang kita ketahui masih sangat sekuler, ana ingin memasukkan nilai2 islam di situ, sedangkan jika ana bercadar, ana tidak bisa memasuki sekolah tersebut, karena jangankan bercadar, memakai jilbab agak gede aja, kita sudah ditolak mentah2 (tapi insyaallah ana ingin tetap berjilbab dengan syar'i). ana ingin sekali bisa menembus sistem sekuler itu dengan dakwah yang perlahan2, tapi dengan memakai cadar, ana rasa tidak akan bisa. bagaimana menurut ikhwahfillah? 2. lingkungan sekitar ana, rata2 masih berpikiran sempit tentang islam dan jilbab. mereka tidak akan mau menerima kehadiran dakwah, karena opini telah terbentuk sedemikian rupa tentang islam. ana ingin ikut berdakwah secara perlahan2. ana rasa dengan bercadar justru akan membatasi ruang lingkup ana. ana juga ingin menanyakan: 1. seperti kita ketahui, nabi muhammad adalah aplikasi dari al quran, mengapa cadar menjadi wajib, sedangkan saat beliau mengatakan bahwa wanita yang sudah baligh, tidak boleh nampak padanya, kecuali ini dan ini (dengan menunjuk tangan dan wajah). itu berarti cadar tidak wajib kan? 2. ana merasa, dengan cadar kita tidak bisa bergerak dengan bebas. dengan cadar, kita hanya bisa berdakwah di kalangan tertentu saja. bagaimana dengan sikap ana yang tidak ingin memakai cadar ini? apakah salah? mohon bantuannya, jika bisa mohon ana dicarikan solusinya juga, bagaimana ana tetap bisa ikut berdakwah di masyarakat (terutama mengajar di sekolah2 negeri)? jazakumullah Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
