Assalamu'alaikum

1.)Jika seseorang mempunyai simpanan berupa uang dan
perhiasan emas dengan jumlah masing-masing belum
mencapai nisab, tetapi jika digabung sudah mencapai
nisab, misalnya emas 50 gram dan uang seharga 50 gram
emas. Apakah orang tersebut wajib membayar zakat dari
harta simpanannya tersebut?

2.) Jika seseorang mempunyai emas sudah mencapai
nisab, pada bulan ke sebelas sejak sampai nisab dia
menjual emas untuk suatu keperluan,  tetapi uang hasil
penjualan emas tersebut tidak jadi digunakan dan
ditabung kembali. bagaimana perhitungan haul zakatnya?


terima kasih.

Evi "ummu hanum"


      ________________________________________________________ 
Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di di bidang Anda! Kunjungi 
Yahoo! Answers saat ini juga di http://id.answers.yahoo.com/


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke