assalaamu'alaykum..

mau tanya juga,
bagaimana cara shalat dua raka'at bagi wanita yang mengalami haid setelah akad 
nikah?

apakah dilakukan setelah haidnya selesai, atau suami sholat sendiri atau tidak 
perlu melakukan shalat 2 raka'at (apakah hal ini termasuk meninggalkan sunnah)?

mohon pencerahannya..

terimakasih.

assalaamu'alaykum...

nurul budi


prima prastomo <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
mau tanya apakah boleh seorang wanita yang sedang menstruasi melakukan akad 
nikah?

mohon dijawab dengan jelas beserta dalil yang ada


---------------------------------
Be a better Heartthrob. Get better relationship answers from someone who knows.
Yahoo! Answers - Check it out.


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke