haid boleh melakukan pernikahan, karena dalam hal ini syarat ke absahan nikah 
diantaranya:
1. wali wanita tersebut.
2. Dua orang saksi
3. Shighat Akad, dalam hal ini yang mengucapkan shighat adalah calon suami 
serta wali wanita sehingga kalau pun calon istri/pengantin wanita tidak hadir, 
maka tetap sah.
4. mahar

hal-hal yang diharamkan bagi wanita haid:
1. bersengama pada kemaluannya (Al-Baqarah:222)
2. shalat, shaum, thawaf
3. menyentuh mushaf
4. menetap di mesjid
4. dan diharamkan wanita haid melakukan perceraian, sedangkan untuk melakukan 
pernikahan maka sah/dibolehkan.

wallahu 'alam


prima prastomo <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
mau tanya apakah boleh seorang wanita yang sedang menstruasi melakukan akad 
nikah?

mohon dijawab dengan jelas beserta dalil yang ada


---------------------------------
Building a website is a piece of cake.
Yahoo! Small Business gives you all the tools to get online.


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke