haid boleh melakukan pernikahan, karena dalam hal ini syarat ke absahan nikah diantaranya: 1. wali wanita tersebut. 2. Dua orang saksi 3. Shighat Akad, dalam hal ini yang mengucapkan shighat adalah calon suami serta wali wanita sehingga kalau pun calon istri/pengantin wanita tidak hadir, maka tetap sah. 4. mahar
hal-hal yang diharamkan bagi wanita haid: 1. bersengama pada kemaluannya (Al-Baqarah:222) 2. shalat, shaum, thawaf 3. menyentuh mushaf 4. menetap di mesjid 4. dan diharamkan wanita haid melakukan perceraian, sedangkan untuk melakukan pernikahan maka sah/dibolehkan. wallahu 'alam prima prastomo <[EMAIL PROTECTED]> wrote: mau tanya apakah boleh seorang wanita yang sedang menstruasi melakukan akad nikah? mohon dijawab dengan jelas beserta dalil yang ada --------------------------------- Building a website is a piece of cake. Yahoo! Small Business gives you all the tools to get online. Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
