Abu Yasmin <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Assalamualaikum,
Bagaimana solusinya jika masjid yang ada sekarang, didepannya ada kuburan, 
biasanya adalah sesepuh atau imam masjid terdahulu. Sedangkan di daerah 
tersebut tidak ada masjid yang dekat.
Apakah harus mencari masjid lain (naik kendaraan) untuk bisa berjamaah, atau 
sholat di rumah saja atau membangun masjid baru atau makam/kuburan dipindahkan?
terima kasih atas kesediaan ikhwah semua menjawab kebingungan kami.
Wassalamualaikum
---------------------
Wa'alaikumussalaam warahmatullaahi wabarakaatuh, 
berikut ana ambil dari almanhaj.or.id untuk menjawab pertanyaan antum. Semoga 
bermanfa'at.
Barakallahu fiik
   
HUKUM SHALAT DI MASJID YANG DI DALAMNYA ADA KUBURANNYA ATAU DI HALAMANNYA ATAU 
DI ARAH KIBLATNYA

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
http://www.almanhaj.or.id/content/345/slash/0

Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Bagaimana hukum shalat di 
masjid yang di dalamnya terdapat kuburan, atau di halamannya atau di arah 
kiblatnya?

Jawaban
Jika di dalam masjid tersebut terdapat kuburan, maka tidak shah shalat di 
dalamnya. Baik kuburan tersebut di belakang orang-orang shalat maupun di depan 
mereka, baik di sebelah kanan maupun di sebelah kiri mereka, hal ini 
berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

“Artinya : Allah melaknat kaum yahudi dan kaum nashrani karena mereka 
menjadikan kuburan-kuburan para nabi mereka sebagai tempat-tempat ibadah” [1]

Dan berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam

“Artinya : Ketahuilah, sesungguhnya orang-orang sebelum kalian telah menjadikan 
kuburan-kuburan para nabi mereka dan orang-orang shalih mereka sebagai tempat 
ibadah. Ketahuilah, maka janganlah kamu menjadikan sebagai masjid, sesungguhnya 
aku melarang kamu dari hal itu” [2]

Lain dari itu, karena shalat di kuburan itu termasuk sarana syirik dan sikap 
berlebihan terhadap penghuni kubur, maka kita wajib melarang hal tersebut, 
sebagai pengamalan terhadap hadits tersebut di atas dan hadits-hadits lainnya 
yang semakna, serta untuk menutup pintu penyebab syirik.

[Fatawa Muhimmah Tata’allaqu Bish Shalah, hal. 17-18]

HUKUM SHALAT DI MASJID AYANG ADA KUBURANNYA

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa hukum shalat di masjid 
yang ada kuburannya ?

Jawaban
Jika masjid tersebut dibangun di atas kuburan, maka shalat di situ hukumnya 
haram, da itu harus dihancurkan, sebab Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah 
melaknat kaum yahudi dan nashrani karena mereka menjadikan kuburan-kuburan para 
nabi mereka sebagai masjid-masjid, hal ini sebagai peringatan terhadap apa yang 
mereka perbuat.

Jika masjid itu telah dibangun lebih dulu daripada kuburannya, maka kuburan itu 
wajib dikeluarkan dari masjid, lalu dikuburkan di pekuburan umum, dan tidak ada 
dosa bagi kita dalam situasi seperti ini ketika membongkar kuburan tersebut, 
karena mayat tersebut dikubur di tempat yang tidak semestinya, sebab 
masjid-masjid itu tidak halal untuk menguburkan mayat.

Shalat di masjid (yang ada kuburannya) yang dibangun lebih dulu daripada 
kuburannya hukumnya sah dengan syarat kuburan tersebut tidak berada di arah 
kiblat sehingga seolah-olah orang shalat ke arahnya, karena Nabi Shallallahu 
‘alaihi wa sallam melarang shalat menghadap kuburan [3]. Jika tidak mungkin 
membongkar kuburan tersebut, maka bisa dengan menghancurkan pagar masjidnya.

[Majmu Fatawa Wa Rasa’il. Juz 2, hal. 234-235]

[Disalin dari kitab Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min 
Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penyusun 
Khalid Al-Juraisy, Penerjmah Musthofa Aini, Penerbit Darul Haq]
__________
Foote Note
[1]. Disepakati keshahihannya. Al-Bukhari, kitab Al-Jana’iz (1330), Muslim 
kitab Al-Masajid (529)
[2]. Dikeluarkan oleh Muslim, dalam kitab shahihnya, dari Jundab bin Abdullah 
Al-Bajali kitab Al-Masajid (532)
[3]. HR Muslim, kitab Al-Masajid 9973) dengan lafazh : “Janganlah kalian 
duduk-duduk di atas kuburan dan jangan pula shalat menghadapnya


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke