Perihal kesalahan keputusan Arab Saudi sudah sangat masyhur di kalangan para 
perukyat (bukan hanya para ahli hisab). Di situs ICOP (islamic crescent 
observation project) yang dikelola oleh Muhammad Odeh dimuat juga pernyataan 
resmi ICOP tentang kesalahan keputusan Arab Saudi tersebut.
Silakan dibaca di:
http://icoproject.org/icop/hej28_long.pdf

Baiklah, kalau memang di saudi ada saksi yang melihat bulan pada tanggal 9 
desember, maka saya bisa memastikan insya Alloh bahwa yang dia lihat adalah 
bulan tua dari dzul qo'dah, bukan bulan baru dzul hijjah, karena pada tanggal 
itu bulan "berjalan" di depan matahari. (kalau bulan baru kan bulan "berjalan" 
di belakang matahari). Itupun kalau memang ada yang melihat...
Saya kutipkan dari rukyatulhilal.org: Di Saudi pada Minggu, 9 Desember 2007 
ghurub (matahari terbenam - red) terjadi pada pukul 17:39 Waktu Makkah 
sedangkan Ijtimak (konjungsi = matahari bumi bulan ada pada satu garis lurus = 
matahari "menyalip" bulan - red) terjadi pada pukul 20:42 Waktu Makkah. Tinggi 
hilal -5°15' di bawah ufuk saat matahari terbenam (alias bulan terbenam lebih 
dulu daripada matahari)

Pertanyaan saya kepada anggota milis sekarang adalah: bagaimana hukum mengikuti 
keputusan pemerintah negara lain dan meninggalkan keputusan pemerintah sendiri 
untuk mengerjakan suatu ibadah di wilayah kekuasaan pemerintah sendiri, bahkan 
ketika kita tahu bahwa keputusan pemerintah negara lain itu salah??

Maaf kalau ada kata-kata saya yang terdengar kasar, tapi saya masih lebih sopan 
dibandingkan moonsighters (perukyat hilal) yang tidak berbasis manhaj salaf 
(yang bahkan oleh Umm Ismael disebutkan sebagai "kegeraman terhadap pemerintah 
Saudi")

Wallahul musta'an

Faidzin ibn Sumedi ibn Yasmudi ibn Naya (l.1979 M/1400 H)
Btw, (secara resmi) saya bukan moonsighters, tapi saya punya beberapa teman 
moonsighters yang memiliki keheranan yang sama.

----- Original Message ----
From: Abdullah Eli <[EMAIL PROTECTED]>
To: [email protected]
Sent: Friday, December 14, 2007 1:49:32 PM
Subject: Re: [assunnah] RE: >>Commentary Moonsighting.com about saudi Arabia<<

Awal bulan ditetapkan ketika hilal sudah disaksikan kedatangannya oleh
seorang muslim yang dipercaya dan diakui oleh ulil amri. Kita
sama-sama tidak tahu apakah memang hilal terlihat oleh seseorang di
Saudi, dalam hal ini saya memposisikan diri untuk berbaiksangka bahwa
pemerintah Saudi menetapkan awal bulan Dzulhijjah berdasarkan
disaksikannya hilal.

Tidak mungkinnya terlihat hilal berdasarkan perhitungan astronomi
bukanlah sesuatu yang mutlak bisa dijadikan alasan untuk menolak
kesaksiaan orang yang mengaku melihat hilal. Jika misalnya Allah
subhanahu wa ta'ala berkehendak hilal terlihat di Saudi apakah hal
tersebut mustahil?

Bagaimana misalnnya ketika ada orang yg bersaksi bahwa dia melihat
hilal pada suatu tanggal di mana menurut perhitungan astronomi hal
tersebut tidak mungkin terjadi. Kaidahnya adalah, kita kembali kepada
dalil syar'i terlebih dahulu, baru kemudian kita pergunakan akal kita.

Wallahu 'alam.

Abdullah


      
____________________________________________________________________________________
Never miss a thing.  Make Yahoo your home page.
http://www.yahoo.com/r/hs

Kirim email ke