Terimakasih atas nasihatnya.
Untuk seterusnya saya akan lebih berhati-hati dan menahan diri dalam forum 
milis ini.
Semoga saya dapat mengambil hikmah untuk tetap bersatu dalam keputusan lembaga 
yang memang punya otoritas untuk menyatukan,... yaitu negara. Dan tidak 
berpecahbelah dengan keputusan-keputusan lembaga-lembaga lain.
Bagi saya yang tinggal di Indonesia, maka cukuplah keputusan pemerintah 
Indonesia untuk saya.
Bagi yang mukim di Saudi, maka cukuplah keputusan pemerintah Saudi untuk kalian.
Bagi yang tinggal di North America, maka cukuplah keputusan Islamic Center di 
daerah kalian untuk kalian.
Kebenaran dalam hal ini saya serahkan pada Alloh.
Semoga kita bisa bersama-sama disatukan di jannah-Nya.... Sehingga bisa 
bersama-sama tersenyum ketika Alloh memberitahukan kebenaran dalam masalah yang 
kita perselisihkan ini.

Dari Saudara Anda yang mencintai Anda semua karena Alloh.
Abu Zaid Faidzin ibn Sumedi ibn Yasmudi ibn Naya (l.1979 M/1400 H)
إِنَّ رَبَّكَ يَقْضِي بَيْنَهُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فِيمَا كَانُواْ فِيهِ 
يَخْتَلِفُونَ 



Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:
 
Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu 
berita, maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpakan suatu musibah 
kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal 
atas perbuatanmu itu. (Al Hujurat : 6)
 
Sebaiknya akhi Faidzin berhati-hati dalam melemparkan suatu berita/opini/ 
dugaan. Hujjah-hujjah yang dibawakan oleh akhi Faidzin terdiri dari 2 hal:
Dari website
Perhitungan/ hisab
 
Perlu diketahui kiranya, bahwa siapapun bisa saja menulis diwebsite, baik itu 
orang shalih, fasiq, kafir, munafik dsb. Tanpa diketahui siapa kiranya dirinya. 
Maka dalam hal ini – menurut kaidah – ilmu hadits, status tulisan diwebsite 
adalah “LA ASH LALAHU/TIDAK ADA ASAL USULNYA” karena tidak diketahui secara 
pasti “majhul” siapa sebenarnya penulisnya. Sehingga tulisan di internet “SAMA 
SEKALI TIDAK BISA DIJADIKAN HUJJAH”.
 
Adapun mengenai perhitungan posisi bulan, saya sama sekali tidak tahu bagaimana 
menghitungnya. Ana sama sekali jahil mengenai masalah ini. Tetapi yg ana tahu 
bahwa tidak ada satupun dalil syar’I yg menyatakan bahwa penentuan tanggal 
menggunakan hisab, atau ru’yat itu harus disesuaikan dengan hisab.
 
Pada tulisan dari akhi warjiya yg lalu, beliau telah membawakan fatwa dari 
Dewan Pengadilan Tinggi Kerajaan Saudi Arabia, yang ana tahu isinya adalah para 
ahli ‘ilmu/masyaikh ahlu sunnah yg ‘alim, dan tsiqah. Maka tidaklah pantas 
menolak atau mempertanyakan fatwa mereka hanya berdasarkan perkataan yg 
berkualitas “TIDAK ADA ASAL USULNYA” ataupun “AKAL”.
 
Kalau ada yg berkata bukankah mereka ini manusia biasa yg bisa saja salah dalam 
berfatwa? Maka ana jawab Ya! Memang benar mereka ini adalah manusia biasa yg 
bisa salah bisa benar. Akan tetapi ketika kita berpegang pada fatwa mereka, 
kita telah melaksanakan perintah Allah: maka bertanyalah kepada orang yang 
mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui (16:43) sehingga telah gugur 
kewajiban kita, karena mereka ini telah sampai ke derajat mujtahid (org2 yg 
berhak untuk berijtihad).
 
Adapun mengenai Puasa Arafah dan Idul Adha, ana lebih menguatkan pendapat yg 
menyatakan bahwa puasa Arafah mengikuti org2 wukuf dan Idul Adha mengikuti 
pemerintah setempat. Karena pendapat ini mengakomodir seluruh hadits yg ada 
mengenai puasa Arafah dan ‘Ied.
 
Wallahu A’lam



From: [EMAIL PROTECTED] s.com [mailto:assunnah@ yahoogroups. com] On Behalf Of 
Faidzin Firdhaus
Sent: Friday, December 14, 2007 5:53 PM
To: [EMAIL PROTECTED] s.com
Subject: Re: [assunnah] RE: >>Commentary Moonsighting. com about saudi Arabia <<
 
Perihal kesalahan keputusan Arab Saudi sudah sangat masyhur di kalangan para 
perukyat (bukan hanya para ahli hisab). Di situs ICOP (islamic crescent 
observation project) yang dikelola oleh Muhammad Odeh dimuat juga pernyataan 
resmi ICOP tentang kesalahan keputusan Arab Saudi tersebut.
Silakan dibaca di:
http://icoproject. org/icop/ hej28_long. pdf
 
Baiklah, kalau memang di saudi ada saksi yang melihat bulan pada tanggal 9 
desember, maka saya bisa memastikan insya Alloh bahwa yang dia lihat adalah 
bulan tua dari dzul qo'dah, bukan bulan baru dzul hijjah, karena pada tanggal 
itu bulan "berjalan" di depan matahari. (kalau bulan baru kan bulan "berjalan" 
di belakang matahari). Itupun kalau memang ada yang melihat...
Saya kutipkan dari rukyatulhilal. org: Di Saudi pada Minggu, 9 Desember 2007 
ghurub (matahari terbenam - red) terjadi pada pukul 17:39 Waktu Makkah 
sedangkan Ijtimak (konjungsi = matahari bumi bulan ada pada satu garis lurus = 
matahari "menyalip" bulan - red) terjadi pada pukul 20:42 Waktu Makkah. Tinggi 
hilal -5°15' di bawah ufuk saat matahari terbenam (alias bulan terbenam lebih 
dulu daripada matahari)
 
Pertanyaan saya kepada anggota milis sekarang adalah: bagaimana hukum mengikuti 
keputusan pemerintah negara lain dan meninggalkan keputusan pemerintah sendiri 
untuk mengerjakan suatu ibadah di wilayah kekuasaan pemerintah sendiri, bahkan 
ketika kita tahu bahwa keputusan pemerintah negara lain itu salah??
 
Maaf kalau ada kata-kata saya yang terdengar kasar, tapi saya masih lebih sopan 
dibandingkan moonsighters (perukyat hilal) yang tidak berbasis manhaj salaf 
(yang bahkan oleh Umm Ismael disebutkan sebagai "kegeraman terhadap pemerintah 
Saudi")
 
Wallahul musta'an
 
Faidzin ibn Sumedi ibn Yasmudi ibn Naya (l.1979 M/1400 H)
Btw, (secara resmi) saya bukan moonsighters, tapi saya punya beberapa teman 
moonsighters yang memiliki keheranan yang sama.

----- Original Message ----
From: Abdullah Eli <[EMAIL PROTECTED] com>
To: [EMAIL PROTECTED] s.com
Sent: Friday, December 14, 2007 1:49:32 PM
Subject: Re: [assunnah] RE: >>Commentary Moonsighting. com about saudi Arabia <<
 
Awal bulan ditetapkan ketika hilal sudah disaksikan kedatangannya oleh
seorang muslim yang dipercaya dan diakui oleh ulil amri. Kita
sama-sama tidak tahu apakah memang hilal terlihat oleh seseorang di
Saudi, dalam hal ini saya memposisikan diri untuk berbaiksangka bahwa
pemerintah Saudi menetapkan awal bulan Dzulhijjah berdasarkan
disaksikannya hilal.

Tidak mungkinnya terlihat hilal berdasarkan perhitungan astronomi
bukanlah sesuatu yang mutlak bisa dijadikan alasan untuk menolak
kesaksiaan orang yang mengaku melihat hilal. Jika misalnya Allah
subhanahu wa ta'ala berkehendak hilal terlihat di Saudi apakah hal
tersebut mustahil?

Bagaimana misalnnya ketika ada orang yg bersaksi bahwa dia melihat
hilal pada suatu tanggal di mana menurut perhitungan astronomi hal
tersebut tidak mungkin terjadi. Kaidahnya adalah, kita kembali kepada
dalil syar'i terlebih dahulu, baru kemudian kita pergunakan akal kita.

Wallahu 'alam.

Abdullah


      
____________________________________________________________________________________
Looking for last minute shopping deals?  
Find them fast with Yahoo! Search.  
http://tools.search.yahoo.com/newsearch/category.php?category=shopping

Kirim email ke