Terimakasih atas nasihatnya. Untuk seterusnya saya akan lebih berhati-hati dan menahan diri dalam forum milis ini. Semoga saya dapat mengambil hikmah untuk tetap bersatu dalam keputusan lembaga yang memang punya otoritas untuk menyatukan,... yaitu negara. Dan tidak berpecahbelah dengan keputusan-keputusan lembaga-lembaga lain. Bagi saya yang tinggal di Indonesia, maka cukuplah keputusan pemerintah Indonesia untuk saya. Bagi yang mukim di Saudi, maka cukuplah keputusan pemerintah Saudi untuk kalian. Bagi yang tinggal di North America, maka cukuplah keputusan Islamic Center di daerah kalian untuk kalian. Kebenaran dalam hal ini saya serahkan pada Alloh. Semoga kita bisa bersama-sama disatukan di jannah-Nya.... Sehingga bisa bersama-sama tersenyum ketika Alloh memberitahukan kebenaran dalam masalah yang kita perselisihkan ini.
Dari Saudara Anda yang mencintai Anda semua karena Alloh. Abu Zaid Faidzin ibn Sumedi ibn Yasmudi ibn Naya (l.1979 M/1400 H) إِنَّ رَبَّكَ يَقْضِي بَيْنَهُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فِيمَا كَانُواْ فِيهِ يَخْتَلِفُونَ Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman: Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu. (Al Hujurat : 6) Sebaiknya akhi Faidzin berhati-hati dalam melemparkan suatu berita/opini/ dugaan. Hujjah-hujjah yang dibawakan oleh akhi Faidzin terdiri dari 2 hal: Dari website Perhitungan/ hisab Perlu diketahui kiranya, bahwa siapapun bisa saja menulis diwebsite, baik itu orang shalih, fasiq, kafir, munafik dsb. Tanpa diketahui siapa kiranya dirinya. Maka dalam hal ini – menurut kaidah – ilmu hadits, status tulisan diwebsite adalah “LA ASH LALAHU/TIDAK ADA ASAL USULNYA” karena tidak diketahui secara pasti “majhul” siapa sebenarnya penulisnya. Sehingga tulisan di internet “SAMA SEKALI TIDAK BISA DIJADIKAN HUJJAH”. Adapun mengenai perhitungan posisi bulan, saya sama sekali tidak tahu bagaimana menghitungnya. Ana sama sekali jahil mengenai masalah ini. Tetapi yg ana tahu bahwa tidak ada satupun dalil syar’I yg menyatakan bahwa penentuan tanggal menggunakan hisab, atau ru’yat itu harus disesuaikan dengan hisab. Pada tulisan dari akhi warjiya yg lalu, beliau telah membawakan fatwa dari Dewan Pengadilan Tinggi Kerajaan Saudi Arabia, yang ana tahu isinya adalah para ahli ‘ilmu/masyaikh ahlu sunnah yg ‘alim, dan tsiqah. Maka tidaklah pantas menolak atau mempertanyakan fatwa mereka hanya berdasarkan perkataan yg berkualitas “TIDAK ADA ASAL USULNYA” ataupun “AKAL”. Kalau ada yg berkata bukankah mereka ini manusia biasa yg bisa saja salah dalam berfatwa? Maka ana jawab Ya! Memang benar mereka ini adalah manusia biasa yg bisa salah bisa benar. Akan tetapi ketika kita berpegang pada fatwa mereka, kita telah melaksanakan perintah Allah: maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui (16:43) sehingga telah gugur kewajiban kita, karena mereka ini telah sampai ke derajat mujtahid (org2 yg berhak untuk berijtihad). Adapun mengenai Puasa Arafah dan Idul Adha, ana lebih menguatkan pendapat yg menyatakan bahwa puasa Arafah mengikuti org2 wukuf dan Idul Adha mengikuti pemerintah setempat. Karena pendapat ini mengakomodir seluruh hadits yg ada mengenai puasa Arafah dan ‘Ied. Wallahu A’lam From: [EMAIL PROTECTED] s.com [mailto:assunnah@ yahoogroups. com] On Behalf Of Faidzin Firdhaus Sent: Friday, December 14, 2007 5:53 PM To: [EMAIL PROTECTED] s.com Subject: Re: [assunnah] RE: >>Commentary Moonsighting. com about saudi Arabia << Perihal kesalahan keputusan Arab Saudi sudah sangat masyhur di kalangan para perukyat (bukan hanya para ahli hisab). Di situs ICOP (islamic crescent observation project) yang dikelola oleh Muhammad Odeh dimuat juga pernyataan resmi ICOP tentang kesalahan keputusan Arab Saudi tersebut. Silakan dibaca di: http://icoproject. org/icop/ hej28_long. pdf Baiklah, kalau memang di saudi ada saksi yang melihat bulan pada tanggal 9 desember, maka saya bisa memastikan insya Alloh bahwa yang dia lihat adalah bulan tua dari dzul qo'dah, bukan bulan baru dzul hijjah, karena pada tanggal itu bulan "berjalan" di depan matahari. (kalau bulan baru kan bulan "berjalan" di belakang matahari). Itupun kalau memang ada yang melihat... Saya kutipkan dari rukyatulhilal. org: Di Saudi pada Minggu, 9 Desember 2007 ghurub (matahari terbenam - red) terjadi pada pukul 17:39 Waktu Makkah sedangkan Ijtimak (konjungsi = matahari bumi bulan ada pada satu garis lurus = matahari "menyalip" bulan - red) terjadi pada pukul 20:42 Waktu Makkah. Tinggi hilal -5°15' di bawah ufuk saat matahari terbenam (alias bulan terbenam lebih dulu daripada matahari) Pertanyaan saya kepada anggota milis sekarang adalah: bagaimana hukum mengikuti keputusan pemerintah negara lain dan meninggalkan keputusan pemerintah sendiri untuk mengerjakan suatu ibadah di wilayah kekuasaan pemerintah sendiri, bahkan ketika kita tahu bahwa keputusan pemerintah negara lain itu salah?? Maaf kalau ada kata-kata saya yang terdengar kasar, tapi saya masih lebih sopan dibandingkan moonsighters (perukyat hilal) yang tidak berbasis manhaj salaf (yang bahkan oleh Umm Ismael disebutkan sebagai "kegeraman terhadap pemerintah Saudi") Wallahul musta'an Faidzin ibn Sumedi ibn Yasmudi ibn Naya (l.1979 M/1400 H) Btw, (secara resmi) saya bukan moonsighters, tapi saya punya beberapa teman moonsighters yang memiliki keheranan yang sama. ----- Original Message ---- From: Abdullah Eli <[EMAIL PROTECTED] com> To: [EMAIL PROTECTED] s.com Sent: Friday, December 14, 2007 1:49:32 PM Subject: Re: [assunnah] RE: >>Commentary Moonsighting. com about saudi Arabia << Awal bulan ditetapkan ketika hilal sudah disaksikan kedatangannya oleh seorang muslim yang dipercaya dan diakui oleh ulil amri. Kita sama-sama tidak tahu apakah memang hilal terlihat oleh seseorang di Saudi, dalam hal ini saya memposisikan diri untuk berbaiksangka bahwa pemerintah Saudi menetapkan awal bulan Dzulhijjah berdasarkan disaksikannya hilal. Tidak mungkinnya terlihat hilal berdasarkan perhitungan astronomi bukanlah sesuatu yang mutlak bisa dijadikan alasan untuk menolak kesaksiaan orang yang mengaku melihat hilal. Jika misalnya Allah subhanahu wa ta'ala berkehendak hilal terlihat di Saudi apakah hal tersebut mustahil? Bagaimana misalnnya ketika ada orang yg bersaksi bahwa dia melihat hilal pada suatu tanggal di mana menurut perhitungan astronomi hal tersebut tidak mungkin terjadi. Kaidahnya adalah, kita kembali kepada dalil syar'i terlebih dahulu, baru kemudian kita pergunakan akal kita. Wallahu 'alam. Abdullah ____________________________________________________________________________________ Looking for last minute shopping deals? Find them fast with Yahoo! Search. http://tools.search.yahoo.com/newsearch/category.php?category=shopping
