Assalamu alaikum ...
  Setelah saya mengikuti tulisan-tulisan singkat di sini tentang hilal dan 
keputusan KSA tentang 1 Dzul HIjjah, saya akhirnya ikutan bicara:
  1. Kaidah bahwa tulisan di situs internet itu "laa ashla lahu" ini terlalu 
memaksakan diri dalam berdalil. Mayoritas ulama (kalo tidak semuanya) saat ini 
memiliki situs internet atau menampilkan tulisan-tulisan mereka di situs 
internet. Apakah para ulama tersebut menyangka bahwa dengan perbuatannya itu, 
semua tulisannya yang tadinya tsiqah-ilmiah, karena dimasukkan ke internet lalu 
menjadi LAA ASHLA LAHU????! Hasysyaa wa kallaa.
   
  2. Bahkan tulisan sebagian ikhwan diantara kita, bukankah kita setiap saat 
saling bertanya, saling meluruskan? ini juga di internet? Apakah semua 
perbuatan ini laa ashla lahu?? MUHAAL?
   
  3. Adapun tentang hilal Dzul Hijjah, maka harus didudukkan masalahnya:
  Pertama: Sepakat ulama bahwa melihat hilal itu wajib, teknisnya bisa dengan 
mata telanjang atupun bantuan alat pandang. Kedua: Hanya bersandar kepada hisab 
dan menafikan rukyah hilal, juga sepakat ulama, sebagai bid'ah. Nah, selama 
pembahasan ikhwan-ikhwan seputar ini, saya lihat semuanya sepakat dengan 
syariat rukyah hilal. Jadi, yang sedang diperbincangkan adalah keputusan KSA. 
   
  4. Adapun keputusan KSA tentang melihat hilal, maka apapun keputusannya, buah 
mereka itu sah, tapi tidak mesti buat semua muslim di dunia (ingat, fiqh khilaf 
taaddudul mathali')
   
  5. Yang diperbincangkan kawan-kawan adalah ketidakrincian keputusan KSA. 
Layaknya sebuah keputusan penting, dimanapun, bahkan Indonesia, setiap sidang 
itsbat, selalu dirincikan daerah-daerah yang dilihat rukyah hilal beserta semua 
data jam waktu bahkan menitnya. Setelah itu, hasil rukyahnya, kemudian 
diistbat/ditetapkan setelah mendengarkan semua pandangan ormas-ormas Islam. 
NAH, kebetulan KSA, memang tidak merincinya, dan hanya sekedar mengatakan" 
setelah mendengar persaksian sejumlah orang yang adil" maka, bla bla bla... 
(Ini, memang sangat memungkinkan untuk dikatakan cacat dalam keilmiahan. 
Siapapun bisa mengriktik keilmiahannya. Memang yg saya tahu, semua ulama jika 
berfatwa pasti berdalil dulu atau beristinbath dulu baru memutuskan hukumnya, 
kecuali keputusan KSA tentang 1 Dzul Hijjah ini.).
   
  6. Jadi, kawan-kawan yang yaqin dgn keputusan KSA, memang berhak untuk 
mengikuti KSA, namun juga jangan antipati dengan kritikan orang yang tidak 
yaqin dengan keputusan itu. Sebab, yang tahu tata-cara melihat bulan, bahkan 
bintang, khan juga bukan hanya KSA, to,.....
   
  7. Kawan-kawan yang tidak yaqin dengan KSA, juga berhak untuk dikritik, tentu 
kritikan pada sisi-sisi data keakuratan rukyah hilal. 
  Saya yakin, bahwa semua kita ingin semaksimal mungkin mengikuti sunnah 
Nabinya... maka, santunlah dalam nasihat, selama kita satu keinginan, mengikuti 
kitab dan sunnah,... 
  Namun, jika sudah beda, dengan hanya cukup mengikuti hawa-nafsu, maka tidak 
ada kesantunan dan kesopanan untuk orang-orang yang semisal ini...karena tidak 
ada yang berhak untuk disantuni dan disopani jika tidak menghormati kitab dan 
sunnah.
   
  wallahu a'lam
  ==
Faidzin Firdhaus <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
              
  Terimakasih atas nasihatnya.
  Untuk seterusnya saya akan lebih berhati-hati dan menahan diri dalam forum 
milis ini.
  Semoga saya dapat mengambil hikmah untuk tetap bersatu dalam keputusan 
lembaga yang memang punya otoritas untuk menyatukan,... yaitu negara. Dan tidak 
berpecahbelah dengan keputusan-keputusan lembaga-lembaga lain.
  Bagi saya yang tinggal di Indonesia, maka cukuplah keputusan pemerintah 
Indonesia untuk saya.
  Bagi yang mukim di Saudi, maka cukuplah keputusan pemerintah Saudi untuk 
kalian.
  Bagi yang tinggal di North America, maka cukuplah keputusan Islamic Center di 
daerah kalian untuk kalian.
  Kebenaran dalam hal ini saya serahkan pada Alloh.
  Semoga kita bisa bersama-sama disatukan di jannah-Nya.... Sehingga bisa 
bersama-sama tersenyum ketika Alloh memberitahukan kebenaran dalam masalah yang 
kita perselisihkan ini.

  Dari Saudara Anda yang mencintai Anda semua karena Alloh.
  Abu Zaid Faidzin ibn Sumedi ibn Yasmudi ibn Naya (l.1979 M/1400 H)
  Åöäøó ÑóÈøóßó íóÞúÖöí Èóíúäóåõãú íóæúãó ÇáúÞöíóÇãóÉö ÝöíãóÇ ßóÇäõæÇú Ýöíåö 
íóÎúÊóáöÝõæäó 

   
   
    Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:
   
  Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu 
berita, maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpakan suatu musibah 
kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal 
atas perbuatanmu itu. (Al Hujurat : 6)
   
  Sebaiknya akhi Faidzin berhati-hati dalam melemparkan suatu berita/opini/ 
dugaan. Hujjah-hujjah yang dibawakan oleh akhi Faidzin terdiri dari 2 hal:
    
   Dari website  
   Perhitungan/ hisab
   
  Perlu diketahui kiranya, bahwa siapapun bisa saja menulis diwebsite, baik itu 
orang shalih, fasiq, kafir, munafik dsb. Tanpa diketahui siapa kiranya dirinya. 
Maka dalam hal ini – menurut kaidah – ilmu hadits, status tulisan diwebsite 
adalah “LA ASH LALAHU/TIDAK ADA ASAL USULNYA” karena tidak diketahui secara 
pasti “majhul” siapa sebenarnya penulisnya. Sehingga tulisan di internet “SAMA 
SEKALI TIDAK BISA DIJADIKAN HUJJAH”.
   
  Adapun mengenai perhitungan posisi bulan, saya sama sekali tidak tahu 
bagaimana menghitungnya. Ana sama sekali jahil mengenai masalah ini. Tetapi yg 
ana tahu bahwa tidak ada satupun dalil syar’I yg menyatakan bahwa penentuan 
tanggal menggunakan hisab, atau ru’yat itu harus disesuaikan dengan hisab.
   
  Pada tulisan dari akhi warjiya yg lalu, beliau telah membawakan fatwa dari 
Dewan Pengadilan Tinggi Kerajaan Saudi Arabia, yang ana tahu isinya adalah para 
ahli ‘ilmu/masyaikh ahlu sunnah yg ‘alim, dan tsiqah. Maka tidaklah pantas 
menolak atau mempertanyakan fatwa mereka hanya berdasarkan perkataan yg 
berkualitas “TIDAK ADA ASAL USULNYA” ataupun “AKAL”.
   
  Kalau ada yg berkata bukankah mereka ini manusia biasa yg bisa saja salah 
dalam berfatwa? Maka ana jawab Ya! Memang benar mereka ini adalah manusia biasa 
yg bisa salah bisa benar. Akan tetapi ketika kita berpegang pada fatwa mereka, 
kita telah melaksanakan perintah Allah: maka bertanyalah kepada orang yang 
mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui (16:43) sehingga telah gugur 
kewajiban kita, karena mereka ini telah sampai ke derajat mujtahid (org2 yg 
berhak untuk berijtihad).
   
  Adapun mengenai Puasa Arafah dan Idul Adha, ana lebih menguatkan pendapat yg 
menyatakan bahwa puasa Arafah mengikuti org2 wukuf dan Idul Adha mengikuti 
pemerintah setempat. Karena pendapat ini mengakomodir seluruh hadits yg ada 
mengenai puasa Arafah dan ‘Ied.
   
  Wallahu A’lam
      
---------------------------------
  
  From: [EMAIL PROTECTED] s.com [mailto:assunnah@ yahoogroups. com] On Behalf 
Of Faidzin Firdhaus
Sent: Friday, December 14, 2007 5:53 PM
To: [EMAIL PROTECTED] s.com
Subject: Re: [assunnah] RE: >>Commentary Moonsighting. com about saudi Arabia <<

   
            Perihal kesalahan keputusan Arab Saudi sudah sangat masyhur di 
kalangan para perukyat (bukan hanya para ahli hisab). Di situs ICOP (islamic 
crescent observation project) yang dikelola oleh Muhammad Odeh dimuat juga 
pernyataan resmi ICOP tentang kesalahan keputusan Arab Saudi tersebut.

    Silakan dibaca di:

    http://icoproject. org/icop/ hej28_long. pdf

     

    Baiklah, kalau memang di saudi ada saksi yang melihat bulan pada tanggal 9 
desember, maka saya bisa memastikan insya Alloh bahwa yang dia lihat adalah 
bulan tua dari dzul qo'dah, bukan bulan baru dzul hijjah, karena pada tanggal 
itu bulan "berjalan" di depan matahari. (kalau bulan baru kan bulan "berjalan" 
di belakang matahari). Itupun kalau memang ada yang melihat...

    Saya kutipkan dari rukyatulhilal. org: Di Saudi pada Minggu, 9 Desember 
2007 ghurub (matahari terbenam - red) terjadi pada pukul 17:39 Waktu Makkah 
sedangkan Ijtimak (konjungsi = matahari bumi bulan ada pada satu garis lurus = 
matahari "menyalip" bulan - red) terjadi pada pukul 20:42 Waktu Makkah. Tinggi 
hilal -5°15' di bawah ufuk saat matahari terbenam (alias bulan terbenam lebih 
dulu daripada matahari)

     
    Pertanyaan saya kepada anggota milis sekarang adalah: bagaimana hukum 
mengikuti keputusan pemerintah negara lain dan meninggalkan keputusan 
pemerintah sendiri untuk mengerjakan suatu ibadah di wilayah kekuasaan 
pemerintah sendiri, bahkan ketika kita tahu bahwa keputusan pemerintah negara 
lain itu salah??

     

    Maaf kalau ada kata-kata saya yang terdengar kasar, tapi saya masih lebih 
sopan dibandingkan moonsighters (perukyat hilal) yang tidak berbasis manhaj 
salaf (yang bahkan oleh Umm Ismael disebutkan sebagai "kegeraman terhadap 
pemerintah Saudi")

     

    Wallahul musta'an
 

  Faidzin ibn Sumedi ibn Yasmudi ibn Naya (l.1979 M/1400 H)
    Btw, (secara resmi) saya bukan moonsighters, tapi saya punya beberapa teman 
moonsighters yang memiliki keheranan yang sama.

    
----- Original Message ----
From: Abdullah Eli <[EMAIL PROTECTED] com>
To: [EMAIL PROTECTED] s.com
Sent: Friday, December 14, 2007 1:49:32 PM
Subject: Re: [assunnah] RE: >>Commentary Moonsighting. com about saudi Arabia <<

     

    Awal bulan ditetapkan ketika hilal sudah disaksikan kedatangannya oleh
seorang muslim yang dipercaya dan diakui oleh ulil amri. Kita
sama-sama tidak tahu apakah memang hilal terlihat oleh seseorang di
Saudi, dalam hal ini saya memposisikan diri untuk berbaiksangka bahwa
pemerintah Saudi menetapkan awal bulan Dzulhijjah berdasarkan
disaksikannya hilal.

Tidak mungkinnya terlihat hilal berdasarkan perhitungan astronomi
bukanlah sesuatu yang mutlak bisa dijadikan alasan untuk menolak
kesaksiaan orang yang mengaku melihat hilal. Jika misalnya Allah
subhanahu wa ta'ala berkehendak hilal terlihat di Saudi apakah hal
tersebut mustahil?

Bagaimana misalnnya ketika ada orang yg bersaksi bahwa dia melihat
hilal pada suatu tanggal di mana menurut perhitungan astronomi hal
tersebut tidak mungkin terjadi. Kaidahnya adalah, kita kembali kepada
dalil syar'i terlebih dahulu, baru kemudian kita pergunakan akal kita.

Wallahu 'alam.

Abdullah

Kirim email ke