Assalamu alaikum ...
Setelah saya mengikuti tulisan-tulisan singkat di sini tentang hilal dan
keputusan KSA tentang 1 Dzul HIjjah, saya akhirnya ikutan bicara:
1. Kaidah bahwa tulisan di situs internet itu "laa ashla lahu" ini terlalu
memaksakan diri dalam berdalil. Mayoritas ulama (kalo tidak semuanya) saat ini
memiliki situs internet atau menampilkan tulisan-tulisan mereka di situs
internet. Apakah para ulama tersebut menyangka bahwa dengan perbuatannya itu,
semua tulisannya yang tadinya tsiqah-ilmiah, karena dimasukkan ke internet lalu
menjadi LAA ASHLA LAHU????! Hasysyaa wa kallaa.
2. Bahkan tulisan sebagian ikhwan diantara kita, bukankah kita setiap saat
saling bertanya, saling meluruskan? ini juga di internet? Apakah semua
perbuatan ini laa ashla lahu?? MUHAAL?
3. Adapun tentang hilal Dzul Hijjah, maka harus didudukkan masalahnya:
Pertama: Sepakat ulama bahwa melihat hilal itu wajib, teknisnya bisa dengan
mata telanjang atupun bantuan alat pandang. Kedua: Hanya bersandar kepada hisab
dan menafikan rukyah hilal, juga sepakat ulama, sebagai bid'ah. Nah, selama
pembahasan ikhwan-ikhwan seputar ini, saya lihat semuanya sepakat dengan
syariat rukyah hilal. Jadi, yang sedang diperbincangkan adalah keputusan KSA.
4. Adapun keputusan KSA tentang melihat hilal, maka apapun keputusannya, buah
mereka itu sah, tapi tidak mesti buat semua muslim di dunia (ingat, fiqh khilaf
taaddudul mathali')
5. Yang diperbincangkan kawan-kawan adalah ketidakrincian keputusan KSA.
Layaknya sebuah keputusan penting, dimanapun, bahkan Indonesia, setiap sidang
itsbat, selalu dirincikan daerah-daerah yang dilihat rukyah hilal beserta semua
data jam waktu bahkan menitnya. Setelah itu, hasil rukyahnya, kemudian
diistbat/ditetapkan setelah mendengarkan semua pandangan ormas-ormas Islam.
NAH, kebetulan KSA, memang tidak merincinya, dan hanya sekedar mengatakan"
setelah mendengar persaksian sejumlah orang yang adil" maka, bla bla bla...
(Ini, memang sangat memungkinkan untuk dikatakan cacat dalam keilmiahan.
Siapapun bisa mengriktik keilmiahannya. Memang yg saya tahu, semua ulama jika
berfatwa pasti berdalil dulu atau beristinbath dulu baru memutuskan hukumnya,
kecuali keputusan KSA tentang 1 Dzul Hijjah ini.).
6. Jadi, kawan-kawan yang yaqin dgn keputusan KSA, memang berhak untuk
mengikuti KSA, namun juga jangan antipati dengan kritikan orang yang tidak
yaqin dengan keputusan itu. Sebab, yang tahu tata-cara melihat bulan, bahkan
bintang, khan juga bukan hanya KSA, to,.....
7. Kawan-kawan yang tidak yaqin dengan KSA, juga berhak untuk dikritik, tentu
kritikan pada sisi-sisi data keakuratan rukyah hilal.
Saya yakin, bahwa semua kita ingin semaksimal mungkin mengikuti sunnah
Nabinya... maka, santunlah dalam nasihat, selama kita satu keinginan, mengikuti
kitab dan sunnah,...
Namun, jika sudah beda, dengan hanya cukup mengikuti hawa-nafsu, maka tidak
ada kesantunan dan kesopanan untuk orang-orang yang semisal ini...karena tidak
ada yang berhak untuk disantuni dan disopani jika tidak menghormati kitab dan
sunnah.
wallahu a'lam
==
Faidzin Firdhaus <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Terimakasih atas nasihatnya.
Untuk seterusnya saya akan lebih berhati-hati dan menahan diri dalam forum
milis ini.
Semoga saya dapat mengambil hikmah untuk tetap bersatu dalam keputusan
lembaga yang memang punya otoritas untuk menyatukan,... yaitu negara. Dan tidak
berpecahbelah dengan keputusan-keputusan lembaga-lembaga lain.
Bagi saya yang tinggal di Indonesia, maka cukuplah keputusan pemerintah
Indonesia untuk saya.
Bagi yang mukim di Saudi, maka cukuplah keputusan pemerintah Saudi untuk
kalian.
Bagi yang tinggal di North America, maka cukuplah keputusan Islamic Center di
daerah kalian untuk kalian.
Kebenaran dalam hal ini saya serahkan pada Alloh.
Semoga kita bisa bersama-sama disatukan di jannah-Nya.... Sehingga bisa
bersama-sama tersenyum ketika Alloh memberitahukan kebenaran dalam masalah yang
kita perselisihkan ini.
Dari Saudara Anda yang mencintai Anda semua karena Alloh.
Abu Zaid Faidzin ibn Sumedi ibn Yasmudi ibn Naya (l.1979 M/1400 H)
Åöäøó ÑóÈøóßó íóÞúÖöí Èóíúäóåõãú íóæúãó ÇáúÞöíóÇãóÉö ÝöíãóÇ ßóÇäõæÇú Ýöíåö
íóÎúÊóáöÝõæäó
Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:
Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu
berita, maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpakan suatu musibah
kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal
atas perbuatanmu itu. (Al Hujurat : 6)
Sebaiknya akhi Faidzin berhati-hati dalam melemparkan suatu berita/opini/
dugaan. Hujjah-hujjah yang dibawakan oleh akhi Faidzin terdiri dari 2 hal:
Dari website
Perhitungan/ hisab
Perlu diketahui kiranya, bahwa siapapun bisa saja menulis diwebsite, baik itu
orang shalih, fasiq, kafir, munafik dsb. Tanpa diketahui siapa kiranya dirinya.
Maka dalam hal ini menurut kaidah ilmu hadits, status tulisan diwebsite
adalah LA ASH LALAHU/TIDAK ADA ASAL USULNYA karena tidak diketahui secara
pasti majhul siapa sebenarnya penulisnya. Sehingga tulisan di internet SAMA
SEKALI TIDAK BISA DIJADIKAN HUJJAH.
Adapun mengenai perhitungan posisi bulan, saya sama sekali tidak tahu
bagaimana menghitungnya. Ana sama sekali jahil mengenai masalah ini. Tetapi yg
ana tahu bahwa tidak ada satupun dalil syarI yg menyatakan bahwa penentuan
tanggal menggunakan hisab, atau ruyat itu harus disesuaikan dengan hisab.
Pada tulisan dari akhi warjiya yg lalu, beliau telah membawakan fatwa dari
Dewan Pengadilan Tinggi Kerajaan Saudi Arabia, yang ana tahu isinya adalah para
ahli ilmu/masyaikh ahlu sunnah yg alim, dan tsiqah. Maka tidaklah pantas
menolak atau mempertanyakan fatwa mereka hanya berdasarkan perkataan yg
berkualitas TIDAK ADA ASAL USULNYA ataupun AKAL.
Kalau ada yg berkata bukankah mereka ini manusia biasa yg bisa saja salah
dalam berfatwa? Maka ana jawab Ya! Memang benar mereka ini adalah manusia biasa
yg bisa salah bisa benar. Akan tetapi ketika kita berpegang pada fatwa mereka,
kita telah melaksanakan perintah Allah: maka bertanyalah kepada orang yang
mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui (16:43) sehingga telah gugur
kewajiban kita, karena mereka ini telah sampai ke derajat mujtahid (org2 yg
berhak untuk berijtihad).
Adapun mengenai Puasa Arafah dan Idul Adha, ana lebih menguatkan pendapat yg
menyatakan bahwa puasa Arafah mengikuti org2 wukuf dan Idul Adha mengikuti
pemerintah setempat. Karena pendapat ini mengakomodir seluruh hadits yg ada
mengenai puasa Arafah dan Ied.
Wallahu Alam
---------------------------------
From: [EMAIL PROTECTED] s.com [mailto:assunnah@ yahoogroups. com] On Behalf
Of Faidzin Firdhaus
Sent: Friday, December 14, 2007 5:53 PM
To: [EMAIL PROTECTED] s.com
Subject: Re: [assunnah] RE: >>Commentary Moonsighting. com about saudi Arabia <<
Perihal kesalahan keputusan Arab Saudi sudah sangat masyhur di
kalangan para perukyat (bukan hanya para ahli hisab). Di situs ICOP (islamic
crescent observation project) yang dikelola oleh Muhammad Odeh dimuat juga
pernyataan resmi ICOP tentang kesalahan keputusan Arab Saudi tersebut.
Silakan dibaca di:
http://icoproject. org/icop/ hej28_long. pdf
Baiklah, kalau memang di saudi ada saksi yang melihat bulan pada tanggal 9
desember, maka saya bisa memastikan insya Alloh bahwa yang dia lihat adalah
bulan tua dari dzul qo'dah, bukan bulan baru dzul hijjah, karena pada tanggal
itu bulan "berjalan" di depan matahari. (kalau bulan baru kan bulan "berjalan"
di belakang matahari). Itupun kalau memang ada yang melihat...
Saya kutipkan dari rukyatulhilal. org: Di Saudi pada Minggu, 9 Desember
2007 ghurub (matahari terbenam - red) terjadi pada pukul 17:39 Waktu Makkah
sedangkan Ijtimak (konjungsi = matahari bumi bulan ada pada satu garis lurus =
matahari "menyalip" bulan - red) terjadi pada pukul 20:42 Waktu Makkah. Tinggi
hilal -5°15' di bawah ufuk saat matahari terbenam (alias bulan terbenam lebih
dulu daripada matahari)
Pertanyaan saya kepada anggota milis sekarang adalah: bagaimana hukum
mengikuti keputusan pemerintah negara lain dan meninggalkan keputusan
pemerintah sendiri untuk mengerjakan suatu ibadah di wilayah kekuasaan
pemerintah sendiri, bahkan ketika kita tahu bahwa keputusan pemerintah negara
lain itu salah??
Maaf kalau ada kata-kata saya yang terdengar kasar, tapi saya masih lebih
sopan dibandingkan moonsighters (perukyat hilal) yang tidak berbasis manhaj
salaf (yang bahkan oleh Umm Ismael disebutkan sebagai "kegeraman terhadap
pemerintah Saudi")
Wallahul musta'an
Faidzin ibn Sumedi ibn Yasmudi ibn Naya (l.1979 M/1400 H)
Btw, (secara resmi) saya bukan moonsighters, tapi saya punya beberapa teman
moonsighters yang memiliki keheranan yang sama.
----- Original Message ----
From: Abdullah Eli <[EMAIL PROTECTED] com>
To: [EMAIL PROTECTED] s.com
Sent: Friday, December 14, 2007 1:49:32 PM
Subject: Re: [assunnah] RE: >>Commentary Moonsighting. com about saudi Arabia <<
Awal bulan ditetapkan ketika hilal sudah disaksikan kedatangannya oleh
seorang muslim yang dipercaya dan diakui oleh ulil amri. Kita
sama-sama tidak tahu apakah memang hilal terlihat oleh seseorang di
Saudi, dalam hal ini saya memposisikan diri untuk berbaiksangka bahwa
pemerintah Saudi menetapkan awal bulan Dzulhijjah berdasarkan
disaksikannya hilal.
Tidak mungkinnya terlihat hilal berdasarkan perhitungan astronomi
bukanlah sesuatu yang mutlak bisa dijadikan alasan untuk menolak
kesaksiaan orang yang mengaku melihat hilal. Jika misalnya Allah
subhanahu wa ta'ala berkehendak hilal terlihat di Saudi apakah hal
tersebut mustahil?
Bagaimana misalnnya ketika ada orang yg bersaksi bahwa dia melihat
hilal pada suatu tanggal di mana menurut perhitungan astronomi hal
tersebut tidak mungkin terjadi. Kaidahnya adalah, kita kembali kepada
dalil syar'i terlebih dahulu, baru kemudian kita pergunakan akal kita.
Wallahu 'alam.
Abdullah