Wa'alaikum Salam Warahmatullah.... Rasanya ulama tidak berpendapat demikian, setidaknya jumhur dari mereka. Mandi janabat adalah mandi yang mengguyurkan air ke seluruh badan dengan diniatkan menghilangkan hadats besar, di antaranya karena janabah. Sebagian ulama menukilkan adanya ijma' ulama bahwa mandi janabah tidak diwajibkan dan disyaratkan wudhu di dalamnya. Tapi ijma' ini tertolak karena ada sedikit dari ulama yang menyelisihinya yakni Daud Az Zhahiri dan Abu Tsaur, dan yang terakhir adalah Syaikh Al Albani rahimahumullah. Wallahu a'lam, mazhab jumhur dalam pandangan saya masih lebih kuat dalam masalah ini. Syaikhul islam, Imam Ibnu Hazm, Al Imam al Arba'ah, Syaikh Assyinqithy, syaikh Al Utsaimin dalam hal ini mereka semua selaras dengan pendapat jumhur. di antara dalil yang digunakan-sebagai tambahan dari yang telah ana sebutkan di bawah- adalah firman Allah ta'al:
Wain kuntum junuban fatthoharuu...apa bila kalian junub, maka bertaharahlah. (Almaidah 6) Atthoharoh dalam ayat d atas adalah mandi. Maka ulama beristidlal dengan ayat ini bahwa yang Allah perintahkan hanya mandi saja, tanpa wudhu, maka wudhu adalah tidak wajib. Selain itu mereka berdalil dengan hadits Ummu Salamah : di shahih Muslim ia berkata : saya bertanya, wahai Rasulullah sesungguhnya saya adalah wanita yang kepang rambut saya tebal, apakah saya menguraikannya untuk mandi junub dan haid, beliau menjawab : “Tidak. Cukuplah bagimu untuk menuangkan air ke atas kepalamu tiga kali tuangan” mereka juga berdalil dengan hadits ini bahwa nabi sallallahu 'alaihi wasallam tidak memerintahkan ummu salamah untuk berwudhu, maka hukumnya mustahab saja. WAllahu a'lam sebelumnya saya juga telah memberi jawaban, namun sepertinya hanya sampai lewat japri saja. Wa'alaikum Salam Warahmatullah Wabarakatuh... Ya, sahnya wudhu atau terangkatnya hadats kecil dengan hanya cukup mandi adalah pendapat imam yang empat, Abu Hanifah hingga Ahmad bin Hanbal rahimahumullah ajma'in. Di antara ulama kholaf yang berpendapat seperti ini adalah Syaikh Ibnu Utsaimin dan Syaikh Assyinqithy ketika masing2 menjelaskan kitab zaadul mustaqni'. Mereka berhujjah dengan sebuah riwayat dari 'Aisyah Radliallahu 'anha bahwa Nabi sallallahu 'alaihi wasallam tidak berwudhu setelah mandi.-kalo tidak salah riwayat MUslim. zhahir hafits ini, bahwa nabi mencukupkan dari wudhu hanya dengan mandinya. Dan sepengetahuan saya, mereka juga menggunakan dalil qiyas 'aks atau qiyas kebalikan, yakni ketika kita masih suci dari hadats kecil kemudian mengalami junub -hadatz besar- maka secara otomatis kita juga mengalami hadats kecil dan wudhu kita batal. Jadi yang lebih besar mencakupi yang kecil. nah, qiyas kebalikannya, ketika kita membebaskan diri kita dari hadats besar dengan mandi maka demikian pula hadats kecil kita menjadi terangkat dengan sebab mandi tersebut. Sekali lagi, karena yang lebih besar mencakupi yang lebih kecil. Qiyas 'aks ini oleh ulama ushul telah ditetapkan wujudnya sebagai hujjah. Kemudian, mereka juga memberi catatan, bahwa dalam mandi tersebut kita juga dengan memasukkan air ke dalam mulut, sebagai ganti dari berkumur dalam wudhu. Adapun Syaikh Alalbani, dalalm tamamul minnah,zahirnya tidak berpendapat seperti ini. beliau menakwilkan hadits 'Aisyah radlillallahu 'anha bahwa nabi tidak berwudhu setelah mandi maksudnya--> nabi berwudhunya sebelum mandi tidak setelah mandi. Wallahu a'lam Nila SR <[EMAIL PROTECTED]> wrote: Assalamualaikum Istilah mandi dalam fikh adalah mandi janabat yaitu mandi yang selalu didahului dengan wudhu. Jadi bukan seperti kita mandi seperti biasa. Setiap adanya perintah mandi seperti sebelum shalat jum'at, sebelum shalat ied, atau setelah menguburkan jenazah adalah mandi janabat atau mandi yang didahului dengan wudhu. Oleh karena itu tidak diperlukan adanya wudhu setelah itu. Wallahu'alam Ummu Yusuf ==== From:"suwardani_opik" <[EMAIL PROTECTED]> Sent:Tue Dec 25, 2007 11:43 pm Re: Tanya soal hadist : TIDAK WUDHU LAGI SESUDAH MANDI Assalamu'alaikum Mohon penjelasannya apakah setelah mandi kita tidak perlu lagi wudhu. Bukankah waktu kita mandi tidak ada "tertib" wudhu, sebagai syarat sah nya wudhu. sykron. Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
