Wa'alaikum Salam Warahmatullah....

Rasanya ulama tidak berpendapat demikian, setidaknya jumhur dari mereka. Mandi 
janabat adalah mandi yang mengguyurkan air ke seluruh badan dengan diniatkan 
menghilangkan hadats besar, di antaranya karena janabah.
Sebagian ulama menukilkan adanya ijma' ulama bahwa mandi janabah tidak 
diwajibkan dan disyaratkan wudhu di dalamnya. Tapi ijma' ini tertolak karena 
ada sedikit dari ulama yang menyelisihinya yakni Daud Az Zhahiri dan Abu Tsaur, 
dan yang terakhir adalah Syaikh Al Albani rahimahumullah. Wallahu a'lam, mazhab 
jumhur dalam pandangan saya masih lebih kuat dalam masalah ini.
Syaikhul islam, Imam Ibnu Hazm, Al Imam al Arba'ah, Syaikh Assyinqithy, syaikh 
Al Utsaimin dalam hal ini  mereka semua selaras dengan pendapat jumhur. di 
antara dalil yang digunakan-sebagai tambahan dari yang telah ana sebutkan di 
bawah- adalah firman Allah ta'al:

Wain kuntum junuban fatthoharuu...apa bila kalian junub, maka bertaharahlah. 
(Almaidah 6)
Atthoharoh dalam ayat d atas adalah mandi. Maka ulama beristidlal dengan ayat 
ini bahwa yang Allah perintahkan hanya mandi saja, tanpa wudhu, maka wudhu 
adalah tidak wajib. Selain itu mereka berdalil dengan hadits Ummu Salamah :
 di shahih Muslim ia berkata : saya bertanya, wahai Rasulullah sesungguhnya 
saya adalah wanita yang kepang rambut saya tebal, apakah saya menguraikannya 
untuk mandi junub dan haid, beliau menjawab : “Tidak. Cukuplah bagimu untuk 
menuangkan air ke atas kepalamu tiga kali tuangan”
mereka juga berdalil dengan hadits ini bahwa nabi sallallahu 'alaihi wasallam 
tidak memerintahkan ummu salamah untuk berwudhu, maka hukumnya mustahab saja.

WAllahu a'lam 
sebelumnya saya juga telah memberi jawaban, namun sepertinya hanya sampai lewat 
japri saja.

Wa'alaikum Salam Warahmatullah Wabarakatuh...

Ya, sahnya wudhu atau terangkatnya hadats kecil dengan hanya cukup mandi adalah 
pendapat imam yang empat, Abu Hanifah hingga Ahmad bin Hanbal rahimahumullah 
ajma'in. Di antara ulama kholaf yang berpendapat seperti ini adalah Syaikh Ibnu 
Utsaimin dan Syaikh Assyinqithy ketika masing2  menjelaskan kitab zaadul 
mustaqni'.

Mereka berhujjah dengan sebuah riwayat dari 'Aisyah Radliallahu 'anha 
bahwa Nabi sallallahu 'alaihi wasallam tidak berwudhu setelah mandi.-kalo tidak 
salah riwayat MUslim.

zhahir hafits ini, bahwa nabi mencukupkan dari wudhu hanya dengan mandinya.
Dan sepengetahuan saya, mereka juga menggunakan dalil qiyas 'aks atau qiyas 
kebalikan, yakni ketika kita masih suci dari hadats kecil kemudian mengalami 
junub -hadatz besar- maka secara otomatis kita juga mengalami hadats kecil dan 
wudhu kita batal. Jadi yang lebih besar mencakupi yang kecil. nah, qiyas 
kebalikannya, ketika kita membebaskan diri kita dari hadats besar dengan mandi 
maka demikian pula hadats kecil kita menjadi terangkat dengan sebab mandi 
tersebut. Sekali lagi, karena yang lebih besar mencakupi yang lebih kecil. 
Qiyas 'aks ini oleh ulama ushul telah ditetapkan wujudnya sebagai hujjah.

Kemudian, mereka juga memberi catatan, bahwa dalam mandi tersebut kita juga 
dengan memasukkan air ke dalam mulut, sebagai ganti dari berkumur dalam wudhu.

Adapun Syaikh Alalbani, dalalm tamamul minnah,zahirnya tidak berpendapat 
seperti ini. beliau menakwilkan  hadits 'Aisyah radlillallahu 'anha bahwa nabi 
tidak berwudhu setelah mandi maksudnya--> nabi berwudhunya sebelum mandi tidak 
setelah mandi.

Wallahu a'lam



Nila SR <[EMAIL PROTECTED]> wrote:                               Assalamualaikum
 Istilah mandi dalam fikh adalah mandi janabat yaitu mandi yang selalu
 didahului dengan wudhu. Jadi bukan seperti kita mandi seperti biasa. Setiap
 adanya perintah mandi seperti sebelum shalat jum'at, sebelum shalat ied,
 atau setelah menguburkan jenazah adalah mandi janabat atau mandi yang
 didahului dengan wudhu.
 
 Oleh karena itu tidak diperlukan adanya wudhu setelah itu.
 Wallahu'alam
 Ummu Yusuf
 ====
 From:"suwardani_opik" <[EMAIL PROTECTED]> 
 Sent:Tue Dec 25, 2007 11:43 pm 
 Re: Tanya soal hadist : TIDAK WUDHU LAGI SESUDAH MANDI 
 Assalamu'alaikum
 Mohon penjelasannya apakah setelah mandi kita tidak perlu lagi wudhu.
 Bukankah waktu kita mandi tidak ada "tertib" wudhu, sebagai syarat sah nya
 wudhu. sykron.
 


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke