Assalamu'alaikum 

Tahun lalu di masjid kami diadakan acara santunan anak yatim yang
sumbernya didapat dari jamaah sekitar masjid.  Karena perolehan dari
masyarakat/jama'ah lumayan besar, maka pengurus mengambil kebijakan
bahwa zakat tersebut tidak langsung dibagi habis kepada yang berhak
menerimanya, namun akan digunakan untuk program pemberdayaan umat,
antara lain: Bantuan pendidikan untuk anak sekolah berprestasi dan
kurang mampu; Warung sembako murah/bersubsidi.

Pertanyaannya adalah:
1.  Apakah dibolehkan dana zakat digunakan untuk dijadikan sumbangan
pendidikan bagi warga/jamaah yang kurang mampu dan berprestasi ?

2  Apakah dibolehkan dana zakat difungsikan untuk pembuatan warung
sembako murah/bersubsidi bagi warga/jama'ah yang kurang mampu ?

Mohon penjelasannya.

Jazzakumulloh khoiron katsir ...

Wassalamu'alaikum 
Rachmat


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke