Assalamu'alaikum Tahun lalu di masjid kami diadakan acara santunan anak yatim yang sumbernya didapat dari jamaah sekitar masjid. Karena perolehan dari masyarakat/jama'ah lumayan besar, maka pengurus mengambil kebijakan bahwa zakat tersebut tidak langsung dibagi habis kepada yang berhak menerimanya, namun akan digunakan untuk program pemberdayaan umat, antara lain: Bantuan pendidikan untuk anak sekolah berprestasi dan kurang mampu; Warung sembako murah/bersubsidi.
Pertanyaannya adalah: 1. Apakah dibolehkan dana zakat digunakan untuk dijadikan sumbangan pendidikan bagi warga/jamaah yang kurang mampu dan berprestasi ? 2 Apakah dibolehkan dana zakat difungsikan untuk pembuatan warung sembako murah/bersubsidi bagi warga/jama'ah yang kurang mampu ? Mohon penjelasannya. Jazzakumulloh khoiron katsir ... Wassalamu'alaikum Rachmat Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
