From: [EMAIL PROTECTED]
Date: Tue, 29 Jan 2008 07:59:46 +0700
Assalamu'alaikum
Tahun lalu di masjid kami diadakan acara santunan anak yatim yang
sumbernya didapat dari jamaah sekitar masjid. Karena perolehan dari
masyarakat/jama'ah lumayan besar, maka pengurus mengambil kebijakan
bahwa zakat tersebut tidak langsung dibagi habis kepada yang berhak
menerimanya, namun akan digunakan untuk program pemberdayaan umat,
antara lain: Bantuan pendidikan untuk anak sekolah berprestasi dan
kurang mampu; Warung sembako murah/bersubsidi.

Pertanyaannya adalah:
1. Apakah dibolehkan dana zakat digunakan untuk dijadikan sumbangan
pendidikan bagi warga/jamaah yang kurang mampu dan berprestasi ?

2 Apakah dibolehkan dana zakat difungsikan untuk pembuatan warung
sembako murah/bersubsidi bagi warga/jama'ah yang kurang mampu ?

Mohon penjelasannya.

Jazzakumulloh khoiron katsir ...

Wassalamu'alaikum
Rachmat

Kriteria yang berhak menerima zakat adalah sbb :

http://www.almanhaj.or.id/content/1620/slash/0
Pembelanjaan (penyaluran) zakat tidak boleh dilakukan kecuali kepada delapan 
golongan yang telah disebutkan oleh Allah, karena Allah menyebutkan hal itu 
dengan pola pembatasan yakni dengan "innama", Dia berfirman.

"Artinya : Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, 
orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk 
hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan 
Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan 
yang diwajibkan Allah ; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana" 
[At-Taubah : 60]

Sehingga tidak boleh dibelanjakan untuk pembangunan masjid, pengajaran ilmu dan 
semacamnya, sedangkan sedekah yang sunnah (bukan zakat) yang paling utama 
adalah disalurkan pada pos yang bermanfaat.

Adapun orang fakir yang berhak menerima zakat adalah orang yang tidak mampu 
mencukupi dirinya sendiri dan mencukupi keluarganya sepanjang tahun disesuaikan 
dengan waktu dan tempat, bisa jadi dengan seribu riyal di suatu waktu dan di 
suatu tempat dianggap sebagai orang kaya, sedangkan di waktu dan tempat yang 
lain tidak dianggap sebagai kaya disebabkan oleh mahalnya biaya hidup, dan yang 
semisal dengan itu.

HUKUM MEMBERIKAN ZAKAT KEPADA PARA PENUNTUT ILMU

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
http://www.almanhaj.or.id/content/1164/slash/0

Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apakah hukumnya memberikan 
zakat kepada para penuntut ilmu (pelajar) ?

Jawaban
Penuntut ilmu yang mencurahkan kemampuan dan meluangkan waktunya untuk mencari 
ilmu syari’at meski dia mampu berusaha (mencari nafkah) tetap boleh diberi 
zakat, karena menuntut ilmu termasuk salah satu macam jihad fi sabilillah, 
Allah Maha Barakah dan Maha Tinggi menempatkan jihad di jalan Allah sebagai 
salah satu arah yang berhak dsalurkan zakat. Dia berfitman.

“Artinya : Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, 
orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk 
hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan 
Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan 
yang diwajibkan Allah ; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana” 
[At-Taubah : 60]

Sedangkan apabila penuntut ilmu itu mencurahkan kemampuan dan waktunya untuk 
mencari ilmu duaniawi, dia tidak diberi zakat. 

Kami bisa berkata kepadanya, “Kamu sekarang ini bekerja untuk dunia, mungkin 
bagimu untuk berusaha mencari nafkah di dunia dengan bekerja sehingga kami 
tidak memberimu zakat”, akan tetapi bila kita dapati seseorang yang tidak mampu 
berusaha mencari makan, minum, tempat tinggal, tetapi dia sangat butuh menikah, 
sedangkan dia tidak memiliki harta apapun untuk menikah, bolehkah kita 
membantunya menikah dengan harta zakat ? 

Jawabnya : Ya, kita boleh menikahkannya dengan harta zakat, dia bisa membayar 
mahar dengan sempurna, jika ditanyakan : ‘Mengapa keadaan bisa mengarah pada 
usaha menikahkan orang fakir dengan harta zakat menjadi boleh meskipun harta 
yang diberikan kepadanya cukup banyak ?”

Kami jawab : ‘Karena kebutuhan orang itu untuk menikah sudah sangat mendesak’ 
Di sebagian komunitas masyarakat bahkan sudah seperti kebutuhan makan dan 
minum, karena itulah para ulama berpendapat bahwa wajib hukumnya atas orang 
yang biasa memberi nafkah pada orang lain untuk menikahkannya jika dia memiliki 
kelonggaran harta, seorang bapak wajib menikahkan anaknya apabila si anak sudah 
membutuhkan pernikahan sedangkan dia tidak punya harta untuk menikah. Akan 
tetapi saya mendengar sebagian bapak melupakan keadaan mereka di waktu muda 
saat anaknya meminta menkah, sang bapak berkata kepadanya : ‘Menikahlah kamu 
dengan keringat keningmu (usaha ) sendiri”. Ini tidak boleh dillakukan, 
perbuatan itu haram atasnya bila dia sebenarya mampu menikahkan anaknya, kelak 
sang anak akan menuntutnya di hari kiamat apabila dia tidak mau menikahkannya 
padahal dia mampu menikahkannya.

Di sini muncul masalah : Jikalau seseorang memiliki beberapa anak laki-laki, di 
antara mereka ada yang sudah sampai usia menikah lalu dia menikahkannya, tetapi 
di antara mereka ada yang masih kecil, lalu bolehkah seorang bapak berwasiat 
atas sebagian hartanya untuk menjadi mahar bagi anak lelakinya yang masih 
kecil, karena dia telah memberikan sebagian harta kepada yang besar ?

Jawabnya adalah : Seorang bapak yang telah menikahkan anak laki-lakinya yang 
besar tidak boleh berwasiat (harta) untuk mahar anak lelakinya yang masih 
kecil, akan tetapi dia wajib menikahkan anaknya itu bila dewasa nanti dan telah 
mencapai usia menikah sebagaimana yang dilakukannya kepada anak yang pertama, 
sedangkan berwasiat sesudah mati untuk anak adalah perbuatan yang haram, dalil 
dari pernyataan ini adalah sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi was sallam.

“Artinya : Sesungguhnya Allah memberi kepada setiap orang yang memiliki hak 
akan haknya, maka tidak boleh ada wasiat untuk ahli waris” [1]

[Disalin dari kitab Majmu Fatawa Arkanil Islam, edisi Indonesia Majmu Fatawa 
Solusi Problematika Umat Islam Seputar Akidah dan Ibadah, Penulis Syaikh 
Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Penerbit Pustaka Arafah]
__________
Foote Note
[1]. Diriwayatkan oleh Abu Dawud, Kitab Al-buyu’. Bab : Apa yang datang pada 
wasiat untuk ahli waris. Turmudzi, Bab-bab Wasiat, Bab Tentang tidak bolehnya 
berwasiat kepada ahli waris 
_________________________________________________________________
Climb to the top of the charts! Play the word scramble challenge with star 
power.
http://club.live.com/star_shuffle.aspx?icid=starshuffle_wlmailtextlink_jan


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke