waalaikumus salm 
1. Zakat disalurkan kepada mustahiqnya, sesuai kebutuhan mustahiq. Ingat, 
sesuai KEBUTUHAN mustahiq, dan bukan sesuai KEINGINAN mustahiq. Hal ini 
dipraktikkan oleh Muadz bin Jabal, wakil Rasulullah di YAMAN. Ini juga yang 
dipegang oleh Syaikhul ISlam Ibnu Taimiyah (Lihat Majmu Fatawa, Kibauz Zakah).
   
2. Adapun Syaikh Ibnu Utsaimin, berpandangan bahwa zakat harus diserahkan dalam 
bentuk apa adanya harta zakat itu. Jika berupa uang, maka salurkan dalam bentuk 
uang, jika dalam bentuk hewan maka salurkan dalam bentuk hewan. Adapun 
pandangan ulama lainnya, wallahu a'lam, saya tidak tahu.
   
Demikian
===========

Rachmat Santoso <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Assalamu'alaikum 

Tahun lalu di masjid kami diadakan acara santunan anak yatim yang
sumbernya didapat dari jamaah sekitar masjid. Karena perolehan dari
masyarakat/jama'ah lumayan besar, maka pengurus mengambil kebijakan
bahwa zakat tersebut tidak langsung dibagi habis kepada yang berhak
menerimanya, namun akan digunakan untuk program pemberdayaan umat,
antara lain: Bantuan pendidikan untuk anak sekolah berprestasi dan
kurang mampu; Warung sembako murah/bersubsidi.

Pertanyaannya adalah:
1. Apakah dibolehkan dana zakat digunakan untuk dijadikan sumbangan
pendidikan bagi warga/jamaah yang kurang mampu dan berprestasi ?

2 Apakah dibolehkan dana zakat difungsikan untuk pembuatan warung
sembako murah/bersubsidi bagi warga/jama'ah yang kurang mampu ?

Mohon penjelasannya.

Jazzakumulloh khoiron katsir ...

Wassalamu'alaikum 
Rachmat


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke