Assalamu'alaikum,

Belakangan ini muncul energi alternatif baru pengganti BBM, salah satunya 
adalah bio-ethanol. Bioetanol adalah etanol alias alkohol yang diproses dari 
bagian tertentu tumbuhan(singkong, jagung, nira dll)

Yang ingin ana tanyakan adalah bagaimana hukum jual beli bio-ethanol untuk 
bahan bakar pengganti bensin?
bagaimana hukum jual beli bio-ethanol sebagai bahan baku kosmetik?

apakah diharamkan seperti dalam hadits berikut?

"Artinya : Sesuatu yang (dalam jumlah) banyak dapat memabukkan, maka (dalam 
jumlah) sedikitnya pun haram hukumnya". [ Sunan An-Nasa'i, kitab Al-Asyribah 
5607, Sunan Ibnu Majah, kitab Al-Asribah 3394]

"Artinya : Sesungguhnya jika Allah mengharamkan sesuatu, maka Dia juga 
mengharamkan nilai harganya" [Diriwayatkan oleh Ahmad I/247, 293 dan 322, Abu 
Dawud III/768 nomor 3488, Ad-Daraquthni III/7, Ath-Thabrani XII/155 nomor 
12887, Ibnu Hibban XI/313 nomor 4938, Al-Baihaqi VI/13 dan IX/353]

Atas tanggapan/jawabannya ana ucapkan Jazakumulloh khoiron katsiro,


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke