Assalamu'alaikum, Belakangan ini muncul energi alternatif baru pengganti BBM, salah satunya adalah bio-ethanol. Bioetanol adalah etanol alias alkohol yang diproses dari bagian tertentu tumbuhan(singkong, jagung, nira dll)
Yang ingin ana tanyakan adalah bagaimana hukum jual beli bio-ethanol untuk bahan bakar pengganti bensin? bagaimana hukum jual beli bio-ethanol sebagai bahan baku kosmetik? apakah diharamkan seperti dalam hadits berikut? "Artinya : Sesuatu yang (dalam jumlah) banyak dapat memabukkan, maka (dalam jumlah) sedikitnya pun haram hukumnya". [ Sunan An-Nasa'i, kitab Al-Asyribah 5607, Sunan Ibnu Majah, kitab Al-Asribah 3394] "Artinya : Sesungguhnya jika Allah mengharamkan sesuatu, maka Dia juga mengharamkan nilai harganya" [Diriwayatkan oleh Ahmad I/247, 293 dan 322, Abu Dawud III/768 nomor 3488, Ad-Daraquthni III/7, Ath-Thabrani XII/155 nomor 12887, Ibnu Hibban XI/313 nomor 4938, Al-Baihaqi VI/13 dan IX/353] Atas tanggapan/jawabannya ana ucapkan Jazakumulloh khoiron katsiro, Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
