Assalamu'alaikum Mohon maaf sebelumnya. Ana masih awam pengetahuan agamanya. Jadi ana mengambil pendapat, kalo sudah diperbolehkan oleh MUI, ya berarti bisa dilaksanakan. Mengenai dasar pengambilan keputusan tersebut, mungkin dapat dilihat di kumpulan fatwa DSN MUI. Dan tentu ditengah perbedaan pandangan umat islam mengenai status hukum sesuatu yang menyangkut orang banyak, MUI tidak mungkin mengakomodir semua pendapat. Termasuk tentang asuransi. Dalam kondisi sistem perekonomian yang masih belum sistem ekonomi islam, mungkin memang agak sulit menerapkan sistem yang seratus persen sesuai syariat. Jadi bisa jadi fatwa MUI ini bisa berubah suatu ketika, seperti halnya fatwa Imam Syafi'i yang juga berubah karena adanya perbedaan kondisi masyarakat. Dulu asuransi syariah dibolehkan dengan akad mudharabah, sekarang lebih diarahkan kepada akad wakalah bil ujroh. Dan kedepannya sangat mungkin terjadi perubahan dan perbaikan terhadap asuransi dan perbankan syariah. Mengenai ujroh bagi operator (asuransi) di awal dan nisbah bagi hasil di akhir, hal tersebut disampaikan di awal sebelum akad, dan merupakan kesepakatan antara perusahaan asuransi dan nasabah. Kalau nasabah gak setuju, ya tidak usah ikut program asuransinya. (kalau ada yang komentar prakteknya tidak seperti itu, maka itu adalah tergantung agen/oknum. Sama halnya seperti Islam melarang mencuri, tapi banyak pencuri beragama islam). sebagai contoh yang berlaku di salah satu perusahaan asuransi syariah, dari kontribusi (premi) peserta (tertanggung), ujroh untuk perusahaan asuransi 45% dan untuk Tabarru' 55%. Lalu nisbah bagi hasil : operator 25%, peserta 50%, dan dikembalikan ke pool tabarru' 25% Bank Syariah Agak melenceng sedikit dari topik asuransi, mengenai bagi hasil dan bunga di perbankan. Ini sebenarnya hal yang berbeda. Bunga, ditentukan besarannya di awal. Artinya sudah dijanjikan mendapat 'sekian' di awal. Sedangkan bagi hasil / margin yang ditentukan di awal hanya nisbahnya, bukan besarannya. Misal: Bank 60%, nasabah 40%. Dari apa ? dari hasil investasi bank. Kalau hasil investasi bank adalah 10 juta, maka 6 juta untuk Bank dan 4 juta untuk nasabah. Buat yang kerja di bank konvensional, yang dianggap sama adalah margin = bunga. Ini biasanya terkait dengan pembiayaan (konvensional = kredit). Kalau di konvensional, ngambil kredit bunga sekian persen. Di syariah, kalau pembiayaan murabahah (misal beli rumah) dikenal adanya margin. Yaitu keuntungan yang diharapkan oleh Bank. Antara margin dan pokok pembiayaan ini akan jadi harga jual bank kepada nasabah.. Namanya juga jual beli. bank beli sekian dan jual sekian dengan keuntungan sekian. Dan ini boleh2 saja kan? Kalau nanti mau dilunasi di tengah jalan, yang dilunasi juga tetap harga jual, gak ada istilahnya pelunasan pokoknya saja. wallahu a'lam
_____________________________________________________________ Yahoo! sekarang memiliki alamat Email baru. Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan di domain baru @ymail dan @rocketmail. Cepat sebelum diambil orang lain! http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/id/ ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/