Bismillah, Memang untuk orang awam berpegang pada MUI, inilah yang sedang jadi bahan perbincangan apabila ternyata terdapat kekeliruan, seperti contohnya pada masalah zakat profesi. maka ini perlu di beritahukan pada masyarakat supaya tidak keliru, begitu pula dengan asuransi syariah.
Intinya begini saja supaya mudah, kita sudah lihat prinsip2 yang dilarang oleh syariat pada kasus di Pakistan, prinsip taawun itu wujudnya seperti apa? tolong menolong, dalam arti mengembangkan asuransi bukan dengan tujuan bisnis,..para agen dan operator tentunya juga sama, karena selama ini yang terlihat perusahaan asuransi ini kan berlabel taawun, tapi di situs2nya benar2 terlihat kentara, pengejaran target premi, tentunya ini memang konsekuensi logis dari sebuah perusahaan, maksimalisasi profit/keuntungan. ini prinsip pertama yang perlu kita kaji. prinsip kedua tentunya, pos untuk operator tidak bisa terlalu besar, (atas dasar menanggung resiko) mereka mengambil dana nasabah hampir 30-40% bahkan ada yang lebih besar lagi apabila tidak ada klaim, meskipun ada akad pada awal2nya, ini tidak dibenarkan secara syariat,.karena dana surplus harus kembali ke nasabah. kesimpulannya pada kasus di indonesia, kita tinggal tunggu saja dari Ulama2,..atau Ustadz yang kompeten untuk memberi keterangan. karena di pakistan telah jelas kasusnya (yakni tidak diperbolehkan) oleh para ulama yang sangat berilmu. ----- Original Message ---- From: rivai rahman <[EMAIL PROTECTED]> To: assunnah@yahoogroups.com Sent: Monday, July 14, 2008 3:06:56 PM Subject: RE: [assunnah] Re: Asuransi Syariah Waalaykumussalam Akhi Nugroho Susanto, semoga Alloh menjaga antum, kalo antum mau ambil pendapat, ambilah pendapat dari para ulama yang diakui "ke-ulamaan" nya oleh para ulama juga, kemudian antum tulis bahwa fatwa Imam Syafi'i yang juga berubah karena adanya perbedaan kondisi masyarakat, tolong fatwa Imam Syafi'i dalam hal apa yang berubah (seperti yang antum maksud), tertera di kitab beliau yang mana? Jazakallohu khaira Abu 'Abbas From: [EMAIL PROTECTED] s.com [mailto:[EMAIL PROTECTED] s.com] On Behalf Of nugroho susanto Sent: Monday, July 14, 2008 10:44 AM To: [EMAIL PROTECTED] s.com Subject: [assunnah] Re: Asuransi Syariah Assalamu'alaikum Mohon maaf sebelumnya. Ana masih awam pengetahuan agamanya. Jadi ana mengambil pendapat, kalo sudah diperbolehkan oleh MUI, ya berarti bisa dilaksanakan. Mengenai dasar pengambilan keputusan tersebut, mungkin dapat dilihat di kumpulan fatwa DSN MUI. Dan tentu ditengah perbedaan pandangan umat islam mengenai status hukum sesuatu yang menyangkut orang banyak, MUI tidak mungkin mengakomodir semua pendapat. Termasuk tentang asuransi. Dalam kondisi sistem perekonomian yang masih belum sistem ekonomi islam, mungkin memang agak sulit menerapkan sistem yang seratus persen sesuai syariat. Jadi bisa jadi fatwa MUI ini bisa berubah suatu ketika, seperti halnya fatwa Imam Syafi'i yang juga berubah karena adanya perbedaan kondisi masyarakat. Dulu asuransi syariah dibolehkan dengan akad mudharabah, sekarang lebih diarahkan kepada akad wakalah bil ujroh. Dan kedepannya sangat mungkin terjadi perubahan dan perbaikan terhadap asuransi dan perbankan syariah. Mengenai ujroh bagi operator (asuransi) di awal dan nisbah bagi hasil di akhir, hal tersebut disampaikan di awal sebelum akad, dan merupakan kesepakatan antara perusahaan asuransi dan nasabah. Kalau nasabah gak setuju, ya tidak usah ikut program asuransinya. (kalau ada yang komentar prakteknya tidak seperti itu, maka itu adalah tergantung agen/oknum. Sama halnya seperti Islam melarang mencuri, tapi banyak pencuri beragama islam). sebagai contoh yang berlaku di salah satu perusahaan asuransi syariah, dari kontribusi (premi) peserta (tertanggung) , ujroh untuk perusahaan asuransi 45% dan untuk Tabarru' 55%. Lalu nisbah bagi hasil : operator 25%, peserta 50%, dan dikembalikan ke pool tabarru' 25% Bank Syariah Agak melenceng sedikit dari topik asuransi, mengenai bagi hasil dan bunga di perbankan. Ini sebenarnya hal yang berbeda. Bunga, ditentukan besarannya di awal. Artinya sudah dijanjikan mendapat 'sekian' di awal. Sedangkan bagi hasil / margin yang ditentukan di awal hanya nisbahnya, bukan besarannya. Misal: Bank 60%, nasabah 40%. Dari apa ? dari hasil investasi bank. Kalau hasil investasi bank adalah 10 juta, maka 6 juta untuk Bank dan 4 juta untuk nasabah. Buat yang kerja di bank konvensional, yang dianggap sama adalah margin = bunga. Ini biasanya terkait dengan pembiayaan (konvensional = kredit). Kalau di konvensional, ngambil kredit bunga sekian persen. Di syariah, kalau pembiayaan murabahah (misal beli rumah) dikenal adanya margin. Yaitu keuntungan yang diharapkan oleh Bank. Antara margin dan pokok pembiayaan ini akan jadi harga jual bank kepada nasabah.. Namanya juga jual beli. bank beli sekian dan jual sekian dengan keuntungan sekian. Dan ini boleh2 saja kan? Kalau nanti mau dilunasi di tengah jalan, yang dilunasi juga tetap harga jual, gak ada istilahnya pelunasan pokoknya saja. wallahu a'lam ____________ _________ _________ _________ _________ _________ _ Yahoo! sekarang memiliki alamat Email baru. Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan di domain baru @ymail dan @rocketmail. Cepat sebelum diambil orang lain! http://mail. promotions. yahoo.com/ newdomains/ id/ ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/