Bismillah, memang tidak haram menjadi kaya, dan money oriented, tapi dalam lingkup bisnis dan dagang. kalau asuransi syariah tidak berdasarkan itu. tetapi berdasarkan prinsip tolong menolong. dan ini jangan pernah di jadikan bisnis yang money oriented.
rasanya sudah cukup diskusi mengenai asuransi syar'i ini. karena kalau panjang lebar, takut jadi jidal. kita tinggal tunggu saja penjelasan Ulama/Ustadz. tentang asuransi syariah ini. ----- Original Message ---- From: AKbar Fajar Amanu <[EMAIL PROTECTED]> To: [EMAIL PROTECTED] Sent: Wednesday, July 23, 2008 1:43:32 PM Subject: Re: Asuransi Syariah Assalaamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh Ana mau coba menjawab pertanyaan akhi dari sudut pandang pihak asuransi. Oh ya sebelumnya ana sudah pernah mengadakan pencarian di kitab2 klasik tentang kemungkinan adanya praktek asuransi yang ada sekarang walaupun memang tidak sama persis. Seperti praktek perbankan yang sudah ada sejak jaman nabi walaupun bank saat itu belum dikenal di jaman nabi. Kitab klasik yang pernah ana baca ada disebutkan di kitab Bidaayatul Mujtahid karya Ibnu Rusyd. Pada bab mengenai tanggungan hutang dan bab pengalihan hutang. Salah satu praktek asuransi yang sekarang ada diantaranya seperti ini: Pihak nasabah meminjam uang ke bank dengan pihak asuransi sebagai penjamin jika satu saat nanti si nasabah meninggal dan belum melunasi hutangnya ke bank. Maka pihak asuransi akan membayarkan ke bank tersebut hutang si nasabah. Tentu dengan pembayaran premi sekian rupiah sesuai dengan perjanjian antara pihak nasabah, bank dan asuransi. Dalam kitab Bidaayatul Mujtahid memang hanya dibahas sekilas mengenai masalah tanggungan hutang tanpa ada masalah pembayaran premi. Tapi yang menarik ada disebutkan ketika Imam Malik ditanya tentang seseorang (sekarang bisa disebut pihak asuransi) yang menanggung hutang seseorang (dalam hal ini bisa disebut nasabah yang minjam uang ke bank) bagaimana hukumnya? Imam Malik hanya menjawab Yang menanggung hutang tersebut lebih tepat disebut tertipu daripada sebagai penipu. Wallahu 'alam Imam Malik menjawab seperti itu karena saat itu belum ada dikenal sistem premi tapi pasti hal lain yang menyebabkan seseorang mau menanggung hutang orang lain kalau bukan materi? Bukan ana su'uzhan tapi kalau masalahnya money oriented seperti yang akhi bilang, bukankah semua saudagar kaya sejak jaman nabi juga ada unsur money orientednya?? Contohnya khan ada sahabat Nabi yang datang ke Madinah tanpa harta dan hanya minta ditunjukan letak pasar? Dan dengan ijin Allah akhirnya sahabat tersebut menjadi orang terkaya di Madinah?? Memang segala sesuatu tergantung niat juga ya? tapi wallahu 'alam bukan suatu yang haram menjadi kaya dan tentu saja harus money oriented juga khan? ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios2/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/