Bismillah,

memang tidak haram menjadi kaya, dan money oriented, tapi dalam lingkup bisnis 
dan dagang. kalau asuransi syariah tidak berdasarkan itu. tetapi berdasarkan 
prinsip tolong menolong. dan ini jangan pernah di jadikan bisnis yang money 
oriented.

rasanya sudah cukup diskusi mengenai asuransi syar'i ini. karena kalau panjang 
lebar, takut jadi jidal.
kita tinggal tunggu saja penjelasan Ulama/Ustadz. tentang asuransi syariah ini.



----- Original Message ----
From: AKbar Fajar Amanu <[EMAIL PROTECTED]>
To: [EMAIL PROTECTED]
Sent: Wednesday, July 23, 2008 1:43:32 PM
Subject: Re: Asuransi Syariah

Assalaamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Ana mau coba menjawab pertanyaan akhi dari sudut pandang
pihak
asuransi. Oh ya sebelumnya ana sudah pernah mengadakan
pencarian
di kitab2 klasik tentang kemungkinan adanya praktek
asuransi yang
ada sekarang walaupun memang tidak sama persis.

Seperti praktek perbankan yang sudah ada sejak jaman nabi
walaupun
bank saat itu belum dikenal di jaman nabi.

Kitab klasik yang pernah ana baca ada disebutkan di kitab
Bidaayatul
Mujtahid karya Ibnu Rusyd. Pada bab mengenai tanggungan
hutang
dan bab pengalihan hutang.

Salah satu praktek asuransi yang sekarang ada diantaranya
seperti ini:

Pihak nasabah meminjam uang ke bank dengan pihak asuransi
sebagai
penjamin jika satu saat nanti si nasabah meninggal dan
belum
melunasi hutangnya ke bank. Maka pihak asuransi akan
membayarkan
ke bank tersebut hutang si nasabah. Tentu dengan
pembayaran premi
sekian rupiah sesuai dengan perjanjian antara pihak
nasabah, bank
dan asuransi.

Dalam kitab Bidaayatul Mujtahid memang hanya dibahas
sekilas mengenai
masalah tanggungan hutang tanpa ada masalah pembayaran
premi.

Tapi yang menarik ada disebutkan ketika Imam Malik ditanya
tentang
seseorang (sekarang bisa disebut pihak asuransi) yang
menanggung
hutang seseorang (dalam hal ini bisa disebut nasabah yang
minjam
uang ke bank) bagaimana hukumnya? Imam Malik hanya
menjawab
Yang menanggung hutang tersebut lebih tepat disebut
tertipu daripada
sebagai penipu.

Wallahu 'alam Imam Malik menjawab seperti itu karena saat
itu belum
ada dikenal sistem premi tapi pasti hal lain yang
menyebabkan seseorang
mau menanggung hutang orang lain kalau bukan materi?

Bukan ana su'uzhan tapi kalau masalahnya money oriented
seperti yang
akhi bilang, bukankah semua saudagar kaya sejak jaman nabi
juga
ada unsur money orientednya??

Contohnya khan ada sahabat Nabi yang datang ke Madinah
tanpa
harta dan hanya minta ditunjukan letak pasar? Dan dengan
ijin Allah
akhirnya sahabat tersebut menjadi orang terkaya di
Madinah??

Memang segala sesuatu tergantung niat juga ya? tapi
wallahu 'alam
bukan suatu yang haram menjadi kaya dan tentu saja harus
money
oriented juga khan?

------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios2/aturanmilis.php
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke