Setahu ana, untuk perusahaan2 swasta memang bisa jadi uang pensiunan adalah riba. Setiap bulannya perusahaan memang menyisihkan dana kepada setiap karyawan untuk pensiun. entah uang tersebut berasal dari pendapatan karyawan sendiri atau subsidi perusahaan yang tidak masuk dalam komponen gaji. setelah karyawan tersebut tiba masanya untuk pensiun... akumulasi dana tersebut sudah besar. Biasanya perusahaan memberikan pilihan bagi karyawan, mengambil sekaligus uang tersebut (lumpsum) atau mengambilnya per bulan seumur hidup dan bisa diwariskan kepada istri/anak. Jika diberikan pilihan seperti ini, ambil saja yang lumpsum.. yang repot kalau perusahaan hanya memberikan satu pilihan, yaitu pilihan kedua.
Uang tersebut biasanya diinvestasikan dalam bentuk deposito, saham, valas, dan lain-lain.... keuntungannyalah yang digunakan membayarkan pensiun kepada karyawan seumur hidupnya. Pemisalannya: perusahaan mengambil itik-nya sementara pensiunan kebagian telur setiap bulannya. Jika ini yang terjadi, mungkin bisa diambil jalan selamatnya.... Hitung total pokok pensiun antum kemudian berhenti mengambil uang pensiun ketika akumulasinya sudah sama dengan pokoknya... kalau nggak salah juga kita bisa mengambil 20% dari pokok ketika pembayaran pertama kali (aturan depnaker). mengenai gaji pensiun PNS, TNI, Polri.... bukannya itu masuk dalam komponen APBN (Belanja rutin negara) ? Kalau sumber pendapatan negara sih campur aduk... ada royalti BUMN, royalti perusahaan swasta, tambang, minyak, pajak dan retribusi tempat prostitusi, judi, dan lain-lain... wallaahu 'alam... On 7/29/08, dhea s <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Waalaikumus salam: > > 1. Yang perlu anda semua fahami adalah bahwa negara wajib membiayai > kebutuhan hidup seluruh warganya --bukan penduduknya--. Perlu dibedakan > antara warga negara dan penduduk negara. Kalo warga negara adalah mereka > yang resmi sebagai penghuni negara tersebut asli. Adapun penduduk adalah > bisa saja mereka itu warga dan bisa saja orang asing yang menduduki satu > wilayah di negara tersebut. > 2. Kenapa negara wajib dan harus membiayai kebutuhan hidup warganya? Simpel > jawabannya. Adalah karena warga sudah menyerahkan amanat pengelolaan sumber > daya alam kepada pemerintah beserta BUMN-nya. Maka, andai saja anda > nganggur, maka anda berhak atas penghidupan yang layak, dari negara. Ini > adalah apa yang dinamakan dengan jaminan social. Bahkan negara kafir-pun > melaksanakan ini. Padahal ini adalah prinsip Islam. > 3. Apalagi jika anda PNS, anda gajian tiap bulan, setiap bulan dipotong > sekian ribu atau sekian persen, lalu diakhir aktivitas sebagai PNS, anda > mendapatkan pension, baik total semisal BUMN ataupun secara per bulan > semisal PNS biasa atau TNI dan Polri. Maka sah apa yang anda dapatkan itu, > sebab itu adalah uang anda sendiri plus tambahan 2,5% dari pemerintah > sebagai pengelola asset bangsa. > > Wallahu a'lam > > --- > > --- On Wed, 7/23/08, Sapto Kun Wibowo <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > From: Sapto Kun Wibowo <[EMAIL PROTECTED]> > Subject: [assunnah] tanya : Asal usul uang pensiunan Pegawai Negeri > To: [email protected] > Date: Wednesday, July 23, 2008, 3:52 AM > > Bismillahirrohmaanirrohiim. > Ikhwati fillah, adakah diantara saudara/iku sekalian yang mengetahui asal > usul > uang pensiunan Pegawai Negeri. > Apakah uang pensiunan tersebut diambil dari gaji sewaktu aktif bekerja di > suatu > instansi? Bagaimana pula mekanisme perhitungan uang pensiunan tersebut > apakah > ada unsur riba di dalamnya. > Karena hal ini penting sekali mengingat sebagian dari saudara kita > menggunakan > harta tersebut untuk membiayai hidupnya dan khawatir akan nasib mereka > kelak di > yaumul Qiyamah sebagaimana yang tertera dalam hadits berikut: > /"Satu dirham uang riba yang dimakan oleh seseorang dalam kondisi > mengetahui bahwa uang tersebut adalah uang riba, dosanya lebih besar > daripada > berzina 36 kali."/ (HR. Ahmad dari Abdullah bin Hanzalah, Shahih, Lihat > /Al-Wajiz/ hal. 341). > > Jazakumullohu khoiron atas perhatiannya. > -Abu Huriyah- ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios2/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
