Sepanjang saya tahu, konsep pengelolaan dana pensiun itu sama dengan pengelolaan asuransi. Dasar / model matematikanya sama, aktuaria; ahlinya disebut aktuaris.
Di-asumsikan, tingkat pencapaian usia rata2 orang Indonesia adalah : SEKIAN tahun. Nah, itu yang dipakai sebagai patokan dalam menentukan besaran preminya. Tentu saja, pada kenyataannya ada yang kurang [berumur pendek] dan ada yang lebih [berumur panjang] dari asumsi tersebut. Begitu juga pembayaran preminya juga ada yang sampai pensiun, ada juga yang berhenti di tengah jalan, wafat misalnya; dan jika yang bersangkutan wafat setelah melalui usia tertentu [batas minimal], yang bersangkutan-pun berhak memperoleh pensiun. Begitu kira2 gambarannya. Wallahu'alam. Pras. On Wed, Aug 20, 2008 at 5:29 PM, Mas Lilik Sugiyono < [EMAIL PROTECTED]> wrote: > Na'am, benar... > sumber uang pensiun adalah yang dipotong setiap bulan untuk setiap pegawai > dan dari APBN / Anggaran pemerintah... > > yang ana sampaikan adalah pandangan dari segi pemerintah, sudah ana > sampaikan dimuka bahwasanya "inti yang ingin dicapai pemerintah adalah > memberikan penghargaan atas jasa para PNS yang bertahun2 bekerja, dengan > tidak 100% membebankan pada keuangan negara. atau dengan kata lain "memaksa > dalam arti positif" setiap pegawai untuk menabung" ... > > saya berharap ini dapat dijadikan dasar bagi yang ingin bertanya kepada > para ustad tentang bagaimana hukumnya halalkah atau haramkah? > sehingga para ustad yang ada kepastian dalam menjawab. (untuk menjawab > bukankah harus menguasai permasalahannya), dan kapasitas ana adalah > menjelaskan sumber permasalahannya dalam hal ini sumber uang pensiun. > > Bukan kapasitas ana untuk mengatakan ini haram atau halal. > > > --- In [email protected] <assunnah%40yahoogroups.com>, Kusen > <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > > > Bagaimana kalau masa hidup setelah pensiunnya lama? berarti uang > pensiun yang diterima lebih dari 54 juta.. atau jika masa hidup lebih > cepat maka uang pensiun yang diterima kurang dari 54 juta?? > > > > > > diah taman wrote: > > > > > > dengan demikian sudah jelas kehalalannya. > > > > > > > > > --- On Sat, 8/16/08, Mas Lilik Sugiyono [EMAIL PROTECTED] > > > <mailto:lilik_sugiyono2000%40yahoo.com<lilik_sugiyono2000%2540yahoo.com>>> > wrote: > > > > > > From: Mas Lilik Sugiyono [EMAIL PROTECTED] > > > > <mailto:lilik_sugiyono2000%40yahoo.com<lilik_sugiyono2000%2540yahoo.com> > >> > > > Subject: [assunnah] Re: tanya : Asal usul uang pensiunan Pegawai > Negeri > > > To: [email protected] <assunnah%40yahoogroups.com> <mailto: > assunnah%40yahoogroups.com <assunnah%2540yahoogroups.com>> > > > Date: Saturday, August 16, 2008, 11:07 AM > > > > > > Bismillahirrohmaani rrohiim.. . > > > > > > ya akhy, saya mencoba menjelaskan asal muasal uang pensiun bagi > > > pegawai negeri secara ringkas, "kebetulan" saya bekerja di bagian > > > perbendaharaan departemen keuangan : > > > > > > Berdasarkan UU Pensiun Pegawai Negeri, pegawai negeri adalah > > > pribadi-pribadi yang selama bertahun-tahun bekerja dalam dinas > > > Pemerintah, dan bukan dalam lembaga negara. Konsep pensiun pegawai > > > negeri yang dianut dalam ketentuan perundangan secara teoritie > > > menganut konsep rasional »business expendiencies« . > > > > > > Artinya, dalam konsep ini, pembayaran pensiun bergantung pada > kebaikan > > > hati pemberi kerja, yakni pemerintah. > > > > > > Program tabungan hari tua pegawai negeri, sebenarnya tidak dapat > > > dikategorikan sebagai program kesejahteraan pegawai, karena seluruh > > > pembebanan menjadi tanggung jawab pegawai negeri, sedangkan > pemerintah > > > hanya sebagai pengelola tabungan. (didi achdijat) > > > > > > Undang-undang nomor 11 tahun 1969, pasal 1 menyatakan bahwa: > > > »Pensiun-pegawai dan pensiun-janda/ duda menurut Undang-undang > ini > > > diberikan sebagai jaminan hari tua dan sebagai penghargaan atas > > > jasa-jasa pegawai negeri selama bertahun-tahun bekerja dalam dinas > > > Pemerintah«. > > > > > > sumber uang pensiun adalah "tabungan" dari potongan gaji atau yang > > > disebut Iuran Wajib Pegawai (IWP) yang besaran potongan tersebut > > > adalah 10 % dari Gaji pokok + tunjangan keluarga Pegawai Negeri > Sipil, > > > dipotong secara terus menerus setiap bulan selama aktif bekerja. > > > > > > Iuran Wajib Pegawai (IWP)tersebut dengan peruntukan: > > > - 4,75% gaji untuk iuran program pensiun, > > > - 3,25% gaji untuk iuran tabungan hari tua, dan > > > - 2% gaji untuk iuran asuransi kesehatan. > > > > > > coba antum hitung semisal antum bekerja s/d pensiun = 30 tahun, > dengan > > > rata-rata gaji yang dikenakan IWP 1.5 jt sebulan, berarti dalam > > > sebulan antum menabung Rp. 150.000 atau 54 juta dalam 30 tahun. dan > > > untuk tabungan pensiun sebesar Rp. 25.650.000. padahal itu dengan > > > asumsi gaji tetap dan hanya 1.5 Jt/bulan sedangkan semakin bertambah > > > masa kerja maka semakin besar gaji yang didapat. > > > > > > inti yang ingin dicapai pemerintah adalah memberikan penghargaan > atas > > > jasa para PNS yang bertahun2 bekerja, dengan tidak 100% membebankan > > > pada keuangan negara. atau dengan kata lain "memaksa dalam arti > > > positif" setiap pegawai untuk menabung. > > > > > > demikian penjelasan dari segi aturan pemerintah.. . > > > > > > Wallohua'lam. .. > > > Ahmad Abu Yusuf > > > > > > > > > --- In [EMAIL PROTECTED] s.com, Sapto Kun Wibowo sapto@ wrote: > > > > > > > > Bismillahirrohmaani rrohiim. > > > > Ikhwati fillah, adakah diantara saudara/iku sekalian yang > mengetahui > > > asal usul uang pensiunan Pegawai Negeri. > > > > Apakah uang pensiunan tersebut diambil dari gaji sewaktu aktif > > > bekerja di suatu instansi? Bagaimana pula mekanisme perhitungan uang > > > pensiunan tersebut apakah ada unsur riba di dalamnya. > > > > Karena hal ini penting sekali mengingat sebagian dari saudara kita > > > menggunakan harta tersebut untuk membiayai hidupnya dan khawatir > akan > > > nasib mereka kelak di yaumul Qiyamah sebagaimana yang tertera dalam > > > hadits berikut: > > > > /"Satu dirham uang riba yang dimakan oleh seseorang dalam kondisi > > > mengetahui bahwa uang tersebut adalah uang riba, dosanya lebih besar > > > daripada berzina 36 kali."/ (HR. Ahmad dari Abdullah bin Hanzalah, > > > Shahih, Lihat /Al-Wajiz/ hal. 341). > > > > > > > > Jazakumullohu khoiron atas perhatiannya. > > > > -Abu Huriyah- ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios2/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
