Sepanjang saya tahu, konsep pengelolaan dana pensiun itu sama dengan 
pengelolaan asuransi.
Dasar / model matematikanya sama, aktuaria; ahlinya disebut aktuaris.

Di-asumsikan, tingkat pencapaian usia rata2 orang Indonesia adalah : SEKIAN 
tahun.
Nah, itu yang dipakai sebagai patokan dalam menentukan besaran preminya.
Tentu saja, pada kenyataannya ada yang kurang [berumur pendek] dan ada yang 
lebih [berumur panjang] dari asumsi tersebut.
Begitu juga pembayaran preminya juga ada yang sampai pensiun, ada juga yang 
berhenti di tengah jalan, wafat misalnya; dan jika yang bersangkutan wafat 
setelah melalui usia tertentu [batas minimal], yang bersangkutan-pun berhak 
memperoleh pensiun.

Begitu kira2 gambarannya.

Wallahu'alam.
Pras.



On Wed, Aug 20, 2008 at 5:29 PM, Mas Lilik Sugiyono <
[EMAIL PROTECTED]> wrote:

> Na'am, benar...
> sumber uang pensiun adalah yang dipotong setiap bulan untuk setiap pegawai
> dan dari APBN / Anggaran pemerintah...
>
> yang ana sampaikan adalah pandangan dari segi pemerintah, sudah ana
> sampaikan dimuka bahwasanya "inti yang ingin dicapai pemerintah adalah
> memberikan penghargaan atas jasa para PNS yang bertahun2 bekerja, dengan
> tidak 100% membebankan pada keuangan negara. atau dengan kata lain "memaksa
> dalam arti positif" setiap pegawai untuk menabung" ...
>
> saya berharap ini dapat dijadikan dasar bagi yang ingin bertanya kepada
> para ustad tentang bagaimana hukumnya halalkah atau haramkah?
> sehingga para ustad yang ada kepastian dalam menjawab. (untuk menjawab
> bukankah harus menguasai permasalahannya), dan kapasitas ana adalah
> menjelaskan sumber permasalahannya dalam hal ini sumber uang pensiun.
>
> Bukan kapasitas ana untuk mengatakan ini haram atau halal.
>
>
> --- In [email protected] <assunnah%40yahoogroups.com>, Kusen
> <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> >
> > Bagaimana kalau masa hidup setelah pensiunnya lama? berarti uang
> pensiun yang diterima lebih dari 54 juta.. atau jika masa hidup lebih
> cepat maka uang pensiun yang diterima kurang dari 54 juta??
> >
> >
> > diah taman wrote:
> > >
> > > dengan demikian sudah jelas kehalalannya.
> > >
> > >
> > > --- On Sat, 8/16/08, Mas Lilik Sugiyono [EMAIL PROTECTED]
> > > <mailto:lilik_sugiyono2000%40yahoo.com<lilik_sugiyono2000%2540yahoo.com>>>
> wrote:
> > >
> > > From: Mas Lilik Sugiyono [EMAIL PROTECTED]
>
> > > <mailto:lilik_sugiyono2000%40yahoo.com<lilik_sugiyono2000%2540yahoo.com>
> >>
> > > Subject: [assunnah] Re: tanya : Asal usul uang pensiunan Pegawai
> Negeri
> > > To: [email protected] <assunnah%40yahoogroups.com> <mailto:
> assunnah%40yahoogroups.com <assunnah%2540yahoogroups.com>>
> > > Date: Saturday, August 16, 2008, 11:07 AM
> > >
> > > Bismillahirrohmaani rrohiim.. .
> > >
> > > ya akhy, saya mencoba menjelaskan asal muasal uang pensiun bagi
> > > pegawai negeri secara ringkas, "kebetulan" saya bekerja di bagian
> > > perbendaharaan departemen keuangan :
> > >
> > > Berdasarkan UU Pensiun Pegawai Negeri, pegawai negeri adalah
> > > pribadi-pribadi yang selama bertahun-tahun bekerja dalam dinas
> > > Pemerintah, dan bukan dalam lembaga negara. Konsep pensiun pegawai
> > > negeri yang dianut dalam ketentuan perundangan secara teoritie
> > > menganut konsep rasional »business expendiencies« .
> > >
> > > Artinya, dalam konsep ini, pembayaran pensiun bergantung pada
> kebaikan
> > > hati pemberi kerja, yakni pemerintah.
> > >
> > > Program tabungan hari tua pegawai negeri, sebenarnya tidak dapat
> > > dikategorikan sebagai program kesejahteraan pegawai, karena seluruh
> > > pembebanan menjadi tanggung jawab pegawai negeri, sedangkan
> pemerintah
> > > hanya sebagai pengelola tabungan. (didi achdijat)
> > >
> > > Undang-undang nomor 11 tahun 1969, pasal 1 menyatakan bahwa:
> > > »Pensiun-pegawai dan pensiun-janda/ duda menurut Undang-undang
> ini
> > > diberikan sebagai jaminan hari tua dan sebagai penghargaan atas
> > > jasa-jasa pegawai negeri selama bertahun-tahun bekerja dalam dinas
> > > Pemerintah«.
> > >
> > > sumber uang pensiun adalah "tabungan" dari potongan gaji atau yang
> > > disebut Iuran Wajib Pegawai (IWP) yang besaran potongan tersebut
> > > adalah 10 % dari Gaji pokok + tunjangan keluarga Pegawai Negeri
> Sipil,
> > > dipotong secara terus menerus setiap bulan selama aktif bekerja.
> > >
> > > Iuran Wajib Pegawai (IWP)tersebut dengan peruntukan:
> > > - 4,75% gaji untuk iuran program pensiun,
> > > - 3,25% gaji untuk iuran tabungan hari tua, dan
> > > - 2% gaji untuk iuran asuransi kesehatan.
> > >
> > > coba antum hitung semisal antum bekerja s/d pensiun = 30 tahun,
> dengan
> > > rata-rata gaji yang dikenakan IWP 1.5 jt sebulan, berarti dalam
> > > sebulan antum menabung Rp. 150.000 atau 54 juta dalam 30 tahun. dan
> > > untuk tabungan pensiun sebesar Rp. 25.650.000. padahal itu dengan
> > > asumsi gaji tetap dan hanya 1.5 Jt/bulan sedangkan semakin bertambah
> > > masa kerja maka semakin besar gaji yang didapat.
> > >
> > > inti yang ingin dicapai pemerintah adalah memberikan penghargaan
> atas
> > > jasa para PNS yang bertahun2 bekerja, dengan tidak 100% membebankan
> > > pada keuangan negara. atau dengan kata lain "memaksa dalam arti
> > > positif" setiap pegawai untuk menabung.
> > >
> > > demikian penjelasan dari segi aturan pemerintah.. .
> > >
> > > Wallohua'lam. ..
> > > Ahmad Abu Yusuf
> > >
> > >
> > > --- In [EMAIL PROTECTED] s.com, Sapto Kun Wibowo sapto@ wrote:
> > > >
> > > > Bismillahirrohmaani rrohiim.
> > > > Ikhwati fillah, adakah diantara saudara/iku sekalian yang
> mengetahui
> > > asal usul uang pensiunan Pegawai Negeri.
> > > > Apakah uang pensiunan tersebut diambil dari gaji sewaktu aktif
> > > bekerja di suatu instansi? Bagaimana pula mekanisme perhitungan uang
> > > pensiunan tersebut apakah ada unsur riba di dalamnya.
> > > > Karena hal ini penting sekali mengingat sebagian dari saudara kita
> > > menggunakan harta tersebut untuk membiayai hidupnya dan khawatir
> akan
> > > nasib mereka kelak di yaumul Qiyamah sebagaimana yang tertera dalam
> > > hadits berikut:
> > > > /"Satu dirham uang riba yang dimakan oleh seseorang dalam kondisi
> > > mengetahui bahwa uang tersebut adalah uang riba, dosanya lebih besar
> > > daripada berzina 36 kali."/ (HR. Ahmad dari Abdullah bin Hanzalah,
> > > Shahih, Lihat /Al-Wajiz/ hal. 341).
> > > >
> > > > Jazakumullohu khoiron atas perhatiannya.
> > > > -Abu Huriyah-

------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios2/aturanmilis.php
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke