dengan demikian sudah jelas kehalalannya.

--- On Sat, 8/16/08, Mas Lilik Sugiyono <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

From: Mas Lilik Sugiyono <[EMAIL PROTECTED]>
Subject: [assunnah] Re: tanya : Asal usul uang pensiunan Pegawai Negeri
To: [email protected]
Date: Saturday, August 16, 2008, 11:07 AM

Bismillahirrohmaani rrohiim.. .

ya akhy, saya mencoba menjelaskan asal muasal uang pensiun bagi pegawai negeri 
secara ringkas, "kebetulan" saya bekerja di bagian perbendaharaan departemen 
keuangan :

Berdasarkan UU Pensiun Pegawai Negeri, pegawai negeri adalah pribadi-pribadi 
yang selama bertahun-tahun bekerja dalam dinas Pemerintah, dan bukan dalam 
lembaga negara. Konsep pensiun pegawai negeri yang dianut dalam ketentuan 
perundangan secara teoritie menganut konsep rasional »business expendiencies« .

Artinya, dalam konsep ini, pembayaran pensiun bergantung pada kebaikan hati 
pemberi kerja, yakni pemerintah.

Program tabungan hari tua pegawai negeri, sebenarnya tidak dapat dikategorikan 
sebagai program kesejahteraan pegawai, karena seluruh pembebanan menjadi 
tanggung jawab pegawai negeri, sedangkan pemerintah hanya sebagai pengelola 
tabungan. (didi achdijat)

Undang-undang nomor 11 tahun 1969, pasal 1 menyatakan bahwa:
»Pensiun-pegawai dan pensiun-janda/ duda menurut Undang-undang ini diberikan 
sebagai jaminan hari tua dan sebagai penghargaan atas jasa-jasa pegawai negeri 
selama bertahun-tahun bekerja dalam dinas Pemerintah«.

sumber uang pensiun adalah "tabungan" dari potongan gaji atau yang disebut 
Iuran Wajib Pegawai (IWP) yang besaran potongan tersebut adalah 10 % dari Gaji 
pokok + tunjangan keluarga Pegawai Negeri Sipil, dipotong secara terus menerus 
setiap bulan selama aktif bekerja.

Iuran Wajib Pegawai (IWP)tersebut dengan peruntukan:
- 4,75% gaji untuk iuran program pensiun,
- 3,25% gaji untuk iuran tabungan hari tua, dan
- 2% gaji untuk iuran asuransi kesehatan.

coba antum hitung semisal antum bekerja s/d pensiun = 30 tahun, dengan 
rata-rata gaji yang dikenakan IWP 1.5 jt sebulan, berarti dalam sebulan antum 
menabung Rp. 150.000 atau 54 juta dalam 30 tahun. dan untuk tabungan pensiun 
sebesar Rp. 25.650.000. padahal itu dengan asumsi gaji tetap dan hanya 1.5 
Jt/bulan sedangkan semakin bertambah masa kerja maka semakin besar gaji yang 
didapat.

inti yang ingin dicapai pemerintah adalah memberikan penghargaan atas jasa para 
PNS yang bertahun2 bekerja, dengan tidak 100% membebankan pada keuangan negara. 
atau dengan kata lain "memaksa dalam arti positif" setiap pegawai untuk 
menabung.

demikian penjelasan dari segi aturan pemerintah.. .

Wallohua'lam. ..
Ahmad Abu Yusuf


--- In [EMAIL PROTECTED] s.com, Sapto Kun Wibowo <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> Bismillahirrohmaani rrohiim.
> Ikhwati fillah, adakah diantara saudara/iku sekalian yang mengetahui
asal usul uang pensiunan Pegawai Negeri.
> Apakah uang pensiunan tersebut diambil dari gaji sewaktu aktif
bekerja di suatu instansi? Bagaimana pula mekanisme perhitungan uang
pensiunan tersebut apakah ada unsur riba di dalamnya.
> Karena hal ini penting sekali mengingat sebagian dari saudara kita
menggunakan harta tersebut untuk membiayai hidupnya dan khawatir akan
nasib mereka kelak di yaumul Qiyamah sebagaimana yang tertera dalam
hadits berikut:
> /"Satu dirham uang riba yang dimakan oleh seseorang dalam kondisi
mengetahui bahwa uang tersebut adalah uang riba, dosanya lebih besar
daripada berzina 36 kali."/ (HR. Ahmad dari Abdullah bin Hanzalah,
Shahih, Lihat /Al-Wajiz/ hal. 341).
>
> Jazakumullohu khoiron atas perhatiannya.
> -Abu Huriyah-

------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios2/aturanmilis.php
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke