Assalamualaikum,

ikhwahfillah, berikut saya bawakan artikel yang InsyaAllah akan menjawab 
Syubhat-syubhat seputar Demokrasi.

Oleh
Ustadz Abu Ihsan al-Maidani al-Atsari

Pemungutan suara atau voting sering digunakan oleh lembaga-lembaga atau 
organisasi-organisasi baik skala besar seperti sebuah negara maupun kecil 
seperti sebuah perkumpulan, di dalam mengambil sebuah sikap atau di dalam 
memilih pimpinan dan lain-lain. Sepertinya hal ini sudah lumrah dilangsungkan. 
Hingga dalam menentukan pimpinan umat harus dilakukan melalui pemungutan suara, 
dan tentu saja masyarakat umum pun dilibatkan di dalamnya. Padahal banyak di 
antara mereka yang tidak tahu menahu apa dan bagaimana kriteria seorang 
pemimpin menurut Islam.

Dengan cara dan praktek seperti ini bisa jadi seorang yang tidak layak menjadi 
pemimpin keluar sebagai pemenangnya. Adapun yang layak dan berhak tersingkir 
atau tidak dipandang sama sekali ! Tentu saja metoda pemungutan suara seperti 
ini tidak sesuai menurut konsep Islam, yang menekankan konsep syura 
(musyawarah) antara para ulama dan orang-orang shalih. Allah telah berfirman 
dalam Kitab-Nya:

"Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak 
menerimanya, dan menyuruh kamu menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu 
menetapkannya dengan adil." [An-Nisaa : 58]

Kepemimpinan adalah sebuah amanat yang amat agung, yang menyangkut aspek-aspek 
kehidupan manusia yang amat sensitif. Oleh sebab itu amanat ini harus 
diserahkan kepada yang berhak menurut kaca mata syariat. Proses pemungutan 
suara bukanlah cara/wasilah yang syar'i untuk penyerahan amanat tersebut. Sebab 
tidak menjamin penyerahan amanat kepada yang berhak. Bahkan di atas kertas dan 
di lapangan terbukti bahwa orang-orang yang tidak berhaklah yang memegang 
(diserahi) amanat itu. Di samping bahwa metoda pemungutan suara ini adalah 
metoda bid'ah yang tidak dikenal oleh Islam. Sebagaimana diketahui bahwa tidak 
ada satupun dari Khulafaur Rasyidin yaitu: Abu Bakar, Umar, Ustman dan Ali 
radhiyallahu 'anhum maupun yang sesudah mereka, yang dipilih atau diangkat 
menjadi khalifah, melalui cara pemungutan suara yang melibatkan seluruh umat.

Lantas dari mana sistem pemungutan suara ini berasal ?! Jawabnya: tidak lain 
dan tidak bukan ia adalah produk demokrasi ciptaan Barat (baca kafir).

Ada anggapan bahwa pemungutan suara adalah bagian dari musyawarah.
Tentu saja amat jauh perbedaannya antara musyawarah mufakat menurut Islam 
dengan pemungutan suara ala demokrasi di antaranya:

[1] Dalam musyawarah mufakat, keputusan ditentukan oleh dalil-dalil syar'i yang 
menempati al-haq walaupun suaranya minoritas.

[2] Anggota musyawarah adalah ahli ilmu (ulama) dan orang-orang shalih, adapun 
di dalam pemungutan suara anggotanya bebas siapa saja.

[3] Musyawarah hanya perlu dilakukan jika tidak ada dalil yang jelas dari 
al-Kitab dan as-Sunnah. Adapun dalam pemungutan suara, walaupun sudah ada dalil 
yang jelas seterang matahari, tetap saja dilakukan karena yang berkuasa adalah 
suara terbanyak, bukan al-Qur'an dan as-Sunnah.

MAKNA PEMUNGUTAN SUARA
Pemungutan suara maksudnya adalah: pemilihan hakim atau pemimpin dengan cara 
mencatat nama yang terpilih atau sejenisnya atau dengan voting. Pemungutan 
suara ini, walaupun bermakna: pemberian hak pilih, tidak perlu digunakan di 
dalam syariat untuk pemilihan hakim/pemimpin. Sebab ia berbenturan dengan 
istilah syar'i yaitu syura (musyawarah) . Apalagi dalam istilah pemungutan 
suara itu terdapat konotasi haq dan batil. Maka penggunaan istilah pemungutan 
suara ini jelas berseberangan jauh dengan istilah syura. Sehingga tidak perlu 
menggunakan istilah tersebut, sebab hal itu merupakan sikap latah kepada mereka.

MAFSADAT PEMUNGUTAN SUARA
Amat banyak kerusakan-kerusakan yang ditimbulkan dari cara pemungutan suara ini 
di antaranya:

[1]. Termasuk perbuatan syirik kepada Allah.
[2]. Menekankan suara terbanyak.
[3]. Anggapan dan tuduhan bahwa dinul Islam kurang lengkap.
[4]. Pengabaian wala' dan bara'.
[5]. Tunduk kepada Undang-Undang sekuler.
[6]. Mengecoh (memperdayai) orang banyak khususnya kaum Muslimin.
[7]. Memberikan kepada demokrasi baju syariat.
[8]. Termasuk membantu dan mendukung musuh musuh Islam yaitu Yahudi dan 
Nashrani.
[9]. Menyelisihi Rasulullah dalam metoda menghadapi musuh.
[10]. Termasuk wasilah yang diharamkan.
[11]. Memecah belah kesatuan umat.
[12]. Menghancurkan persaudaraan sesama Muslim.
[13]. Menumbuhkan sikap fanatisme golongan atau partai yang terkutuk.
[14] Menumbuhkan pembelaan membabi buta (jahiliyah) terhadap partai-partai di 
golongan mereka.
[15]. Rekomendasi yang diberikan hanya untuk kemaslahatan golongan.
[16]. Janji janji tanpa realisasi dari para calon hanya untuk menyenangkan para 
pemilih.
[17]. Pemalsuan-pemalsuan dan penipuan-penipuan serta kebohongan-kebohongan 
hanya untuk meraup simpati massa.
[18]. Menyia-nyiakan waktu hanya untuk berkampanye bahkan terkadang 
meninggalkan kewajiban (shalat dan lain-lain).
[19]. Membelanjakan harta tidak pada tempat yang disyariatkan.
[20]. Money politic, si calon menyebarkan uang untuk mempengaruhi dan membujuk 
para pemilih.
[21]. Terperdaya dengan kuantitas tanpa kualitas.
[22]. Ambisi merebut kursi tanpa perduli rusaknya aqidah.
[23]. Memilih seorang calon tanpa memandang kelurusan aqidahnya.
[24]. Memilih calon tanpa perduli dengan syarat syarat syar'i seorang pemimpin.
[25]. Pemakaian dalil-dalil syar'i tidak pada tempatnya, di antaranya adalah 
ayat-ayat syura yaitu Asy-Syura': 46.
[26] .Tidak diperhatikannya syarat-syarat syar'i di dalam persaksian, sebab 
pemberian amanat adalah persaksian.
[27]. Penyamarataan yang tidak syar'i, di mana disamaratakan antara wanita dan 
pria, antara seorang alim dengan si jahil, antara orang-orang shalih dan 
orang-orang fasiq, antara Muslim dan kafir.
[28]. Fitnah wanita yang terdapat dalam proses pemungutan suara, di mana mereka 
boleh dijadikan sebagai salah satu calon! Padahal Rasulullah telah bersabda: 
"Tidak beruntung suatu kaum yang menyerahkan urusan mereka kepada kaum wanita". 
[Hadits Riwayat Bukhari dari Abu Bakrah]
[29]. Mengajak manusia untuk mendatangi tempat-tempat pemalsuan.
[30]. Termasuk bertolong-tolongan dalam berbuat dosa dan pelanggaran.
[31]. Melibatkan diri dalam perkara yang sia-sia dan tidak bermanfaat.
[32]. Janji-janji palsu dan semu yang disebar.
[33]. Memberi label pada perkara-perkara yang tidak ada labelnya seperti label 
partai dengan partai Islam, pemilu Islami, kampanye Islami dan lain-lain.
[34]. Berkoalisi atau beraliansi dengan partai-partai menyimpang dan sesat 
hanya untuk merebut suara terbanyak.
[35]. Sogok-menyogok dan praktek-praktek curang lainnya yang digunakan untuk 
memenangkan pemungutan suara.
[36]. Pertumpahan darah yang kerap kali terjadi sebelum atau sesudah pemungutan 
suara karena memanasnya suasana pasca pemungutan suara atau karena tidak puas 
karena kalah atau merasa dicurangi.

Sebenarnya masih banyak lagi kerusakan-kerusakan yang ditimbulkan akibat dari 
proses pemungutan suara ini. Kebanyakan dari kerusakan-kerusakan yang 
disebutkan tadi adalah suatu yang sering nampak atau terdengar melalui media 
massa atau lainnya !

Lalu apakah pantas seorang Muslim -apalagi seorang salafi- ikut-ikutan latah 
seperti orang-orang jahil tersebut ?!

Sungguh sangat tidak pantas bagi seorang Muslim salafi yang bertakwa kepada 
Rabb-Nya melakukan hal itu, padahal ia mendengar firman Rabb-Nya:

"Maka apakah patut bagi Kami menjadikan orang-orang Islam itu sama dengan 
orang-orang yang berdosa (kafir). Mengapa kamu berbuat demikian ? Bagaimanakah 
kamu membuat keputusan ?" [Al-Qalam: 35-36]

Pada saat bangsa ini sedang menghadapi bencana, yang seharusnya mereka 
memperbaiki kekeliruannya adalah dengan kembali kepada dien yang murni 
sebagaimana firman Allah

"Telah nampak kerusakan di daratan dan di lautan disebabkan buah tangan 
perbuatan manusia agar mereka merasakan sebagian perbuatan mereka dan agar 
mereka kembali." [Ar-Ruum: 41]

Yaitu, agar mereka kembali kepada dien ini sebagaimana sabda Rasulullah 
shalallahu 'alaihi wasallam:

"Jika kalian telah berjual beli dengan sistem 'inah dan kalian telah mengikuti 
ekor-ekor sapi, telah puas dengan bercocok tanam dan telah kalian tinggalkan 
jihad, maka Allah akan menimpakan atas kalian kehinaan; tidak akan kembali 
(kehinaan) dan kalian hingga kalian kembali ke dien kalian."

Kembali kepada dien yang murni itulah solusinya, kembali kepada nilai-nilai 
tauhid yang murni, mempelajari dan melaksanakan-melaksanakan konsekuensi- 
konsekuensinya, menyemarakkan as-Sunnah dan mengikis bid'ah dan mentarbiyah 
ummat di atas nilai tauhid. Da'wah kepada jalan Allah itulah jalan keluarnya, 
dan bukan melalui kotak suara atau kampanye-kampanye semu! Tetapi realita apa 
yang terjadi??

Para Du'at (da'i) sudah berubah profesi, kini ia menyandang predikat baru, 
yaitu juru kampanye (jurkam), menyeru kepada partainya dan bukan lagi menyeru 
kepada jalan Allah. Menebar janji-janji; bukan lagi menebar nilai-nilai tauhid. 
Sibuk berkampanye baik secara terang-terangan maupun terselubung. Bukan lagi 
berdakwah, tetapi sibuk mengurusi urusan politik -padahal bukan bidangnya dan 
ahlinya- serta tidak lagi menuntut ilmu.

Mereka berdalih: "Masalah tauhid memang penting akan tetapi kita tidak boleh 
melupakan waqi' (realita)."

Waqi' (realita) apa yang mereka maksud ? Apakah realita yang termuat di 
koran-koran, majalah-majalah, surat kabar-surat kabar ? -karena itulah 
referensi mereka- atau realita umat yang masih jauh dari aqidah yang benar, 
praktek syirik yang masih banyak dilakukan, atau amalan bid'ah yang masih 
bertebaran. Ironinya hal ini justru ada pada partai-partai yang mengatas 
namakan Islam ! Wallahul Musta'an

Mereka ngotot untuk tetap ikut pemungutan suara, agar dapat duduk di kursi 
parlemen. Dan untuk mengelabuhi umat merekapun melontarkan beberapa syubhat!

SYUBHAT-SYUBHAT DAN BANTAHANNYA
[1]. Mereka mengatakan: Bahwa sistem demokrasi sesuai dengan Islam secara 
keseluruhan. Lalu mereka namakan dengan syura (musyawarah) berdalil dengan 
firman Allah

" Artinya :Dan urusan mereka dimusyawarahkan di antara mereka". [Asy-Syuura : 
38]

Lalu mereka bagi demokrasi menjadi dua bagian yang bertentangan dengan syariat 
dan yang tidak bertentangan dengan syariat.

Bantahan:
Tidak samar lagi batilnya ucapan yang menyamakan antara syura menurut Islam 
dengan demokrasi ala Barat. Dan sudah kita cantumkan sebelumnya tiga perbedaan 
antara syura dan demokrasi !

Adapun yang membagi demokrasi ke dalam shahih (benar) dan tidak shahih adalah 
pembagian tanpa dasar, sebab istilahnya sendiri tidak dikenal dalam Islam.

"Artinya : Yang demikian itu tentulah suatu pembagian yang tidak adil. Itu 
tidak lain hanyalah nama-nama yang kamu dan bapak-bapak kamu mengada-adakannya; 
Allah tidak menurunkan suatu keteranganpun untuk, (menyembah)- nya. Mereka 
tidak lain hanyalah mengikuti persangkaan dan apa yang diingini oleh hawa nafsu 
mereka, dan sesungguhnya telah datang petunjuk kepada mereka dari Tuhan mereka" 
[An-Najm : 22-23]

[2]. Mereka mengatakan: Bahwa pemungutan suara sudah ada pada awal-awal Islam, 
ketika Abu Bakar, Umar, Ustman radhiyallahu 'anhum telah dipilih dan dibaiat. 
[Lihat kitab syari'atul intikhabat hal.15]

Bantahan:
Ucapan mereka itu tidak benar karena beberapa sebab:

[a] Telah jelas bagi kita semua kerusakan yang ditimbulkan oleh pemungutan 
suara seperti kebohongan, penipuan, kedustaan, pemalsuan dan pelanggaran 
syariat lainnya. Maka amat tidak mungkin sebaik-baik kurun melakukan 
praktek-praktek seperti itu.
[b] Para sahabat (sebagaimana yang dimaklumi dan diketahui di dalam sejarah) 
telah bermufakat dan bermusyawarah tentang khalifah umat ini sepeninggal Rasul.

Dan setelah dialog yang panjang di antaranya ucapan Abu Bakar as-Sidiq yang 
membawakan sebuah hadits yang berbunyi: "Para imam itu adalah dari bangsa 
Quraisy." Lalu mereka bersepakat membaiat Abu Bakar sebagai khalifah. Tidak 
diikutsertakan seorang wanitapun di dalam musyawarah tersebut.

Kemudian Abu Bakar mewasiatkan Umar sebagai khalifah setelah beliau, tanpa ada 
musyawarah.

Kemudian Umar menunjuk 6 orang sebagai anggota musyawarah untuk menetapkan 
salah seorang di antara mereka untuk menjadi khalifah. Keenam orang itu 
termasuk 10 orang sahabat Rasulullah yang dijamin masuk surga. Adapun sangkaan 
sebagian orang bahwa Abdurrahman bin Auf menyertakan wanita dalam musyawarah 
adalah tidak benar.

Di dalam riwayat Bukhari tidak disebutkan di dalamnya penyebutan musyawarah 
Abdurrahman bin Auf bersama wanita dan tidak juga bersama para tentara. Bahkan 
yang tersebut di dalam riwayat Bukhari tersebut, Abdurrahman bin Auf 
mengumpulkan 5 orang yang telah ditunjuk Umar yaitu Ustman, Ali, Zubair, 
Thalhah, Saad dan beliau sendiri (lihat Fathul Bari juz 7 hal. 61,69), Tarikhul 
Islam karya Az-Zahabi (hal. 303), Ibnu Ashir dalam thariknya (3/36), Ibnu Jarir 
at-Thabari dalam Tarikhkul Umam (4/431). Adapun yang disebutkan oleh Imam Ibnu 
Isuji di dalam Kitabnya al-Munthadam riwayatnya dhaif.

Dan yang disebutkan oleh Ibnu Katsir dalam al-Bidayah wa Nihayah (4/151) adalah 
riwayat tanpa sanad, tidak dapat dijadikan sandaran.

Kesimpulannya:
[a] Berdasarkan riwayat yang shahih Abdurrahman bin Auf hanya bermusyawarah 
dengan 5 orang yang ditunjuk Umar.
[b] Dalam riwayat yang shahih disebutkan bahwa Abdurrahman bin Auf juga 
mengajak bertukar pendapat dengan sahabat lainnya.
[c] Adapun penyertaan wanita di dalam musyawarah adalah tidak benar sebab 
riwayatnya tidak ada asalnya.

[3] Mereka mengatakan: Ini adalah masalah ijtihadiyah'

Bantahan:
Apa yang dimaksud dengan masalah ijtihadiyah ? Jika mereka katakan: yaitu 
masalah baru yang tidak dikenal di massa wahyu dan khulafaur rasyidin.

Maka jawabannya:
[a] Ucapan mereka ini menyelisihi atau bertentangan dengan ucapan sebelumnya 
yaitu sudah ada pada awal Islam.
[b] Memang benar pemungutan suara ini tidak ada pada zaman wahyu, tetapi bukan 
berarti seluruh perkara yang tidak ada pada zaman wahyu ditetapkan hukumnya 
dengan ijtihad. Dalam masalah ini ulama menetapkan hukum setiap masalah 
berdasarkan kaedah-kaedah usul dan kaedah-kaedah umum. Dan untuk masalah 
pemungutan suara ini telah diketahui kerusakan-kerusakan nya.

Jika dikatakan: yang kami maksud masalah ijtihadiyah adalah masalah yang belum 
ada dalil al-Kitab dan as-Sunnah. Maka jawabannya sama seperti jawaban kami 
yang telah lalu.

Jika dikatakan masalah ijtihadiyah artinya: kami mengetahui keharamannya, 
tetapi kami memandang ikut serta di dalamnya untuk mewujudkan maslahat. Maka 
jawabannya: kalau ucapan itu benar, maka pasti sudah ada buktinya semenjak 
munculnya pemikiran seperti ini. Di negara-negara Islam tidak pernah terwujud 
maslahat tersebut, bahkan hanya kembali dua sepatu usang (gagal).

Sedang Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam bersabda:

"Artinya : Seorang Mukmin tidaklah disengat 2 kali dari satu lubang"
[Mutafaqun alaih]

Jika dikatakan masalah ijtihadiyah adalah masalah yang diperdebatkan dan 
diperselisihkan di kalangan ulama serta bukan masalah ijma'.

Maka jawabannya:
[a] Coba tunjukkan perselisihan di kalangan ulama yang mu'tabar (dipercaya) 
yang dida'wakan itu. Tentu saja mereka tidak akan mendapatkannya.
[b] Yang dikenal di kalangan ulama, bahwa yang dimaksud khilafiyah atau masalah 
yang diperdebatkan, yaitu : jika kedua pihak memiliki alasan atau dalil yang 
jelas dan dapat diterima sesuai kaedah. Sebab kalau hanya mencari masalah 
khilafiyah, maka tidak ada satu permasalahanpun melainkan di sana ada khilaf 
atau perbedaan pendapat. Akan tetapi banyak di antara pendapat-pendapat itu 
yang tidak mu'tabar.

[4]. Mereka mengatakan: Bahwa pemungutan suara tersebut termasuk maslahat 
mursalah.

Bantahannya:
[a] Maslahat mursalah bukanlah sumber asli hukum syar'i, tapi hanyalah sumber 
taba'i (mengikut) yang tidak dapat berdiri sendiri. Maslahat mursalah hanyalah 
wasilah yang jika terpenuhi syarat-syaratnya, baru bisa diamalkan.
[b] Menurut defisinya maslahat mursalah itu adalah: apa-apa yang tidak ada nash 
tertentu padanya dan masuk ke dalam kaedah umum. Menurut definisi lain adalah: 
sebuah sifat (maslahat) yang belum ditetapkan oleh syariat.

Jadi maslahat mursalah itu adalah salah satu proses ijtihad untuk mencapai 
sebuah kemaslahatan bagi umat, yang belum disebutkan syariat, dengan 
memperhatikan syarat-syaratnya.

Kembali kepada masalah pemungutan yang dikatakan sebagai maslahat mursalah 
tersebut apakah sesuai dengan tujuan maslahat mursalah itu sendiri atau justru 
bertentangan. Tentu saja amat bertentangan; dilihat dari kerusakan kerusakan 
pemungutan suara yang cukup menjadi bukti bahwa antara keduanya amat jauh 
berbeda.

[5]. Mereka mengatakan: Pemungutan suara ini hanya wasilah, bukan tujuan dan 
maksud kami adalah baik.

Bantahannya adalah:
Tidak dikenal kamus tujuan menghalalkan segala cara, sebab itu adalah kaidah 
Yahudiah. Sebab berdasarkan kaidah Usuliyah: hukum sebuah wasilah ditentukan 
hasil yang terjadi (didapat); jika yang terjadi adalah perkara haram (hasilnya 
haram) maka wasilahnya juga haram.

Adapun ucapan mereka bahwa yang mereka inginkan adalah kebaikan.

Maka jawabannya bahwa niat yang baik lagi ikhlas serta keinginan yang baik lagi 
tulus belumlah menjamin kelurusan amal. Sebab betapa banyak orang yang 
menginginkan kebaikan tetapi tidak mendapatkannya.

Sebab sebuah amal dapat dikatakan shahih dan makbul jika memenuhi 2 syarat: [a] 
Niat ikhlas dan [b] Menetapi as-Sunnah. Jadi bukan hanya bermodal keinginan 
[i'tikad baik saja]

[6]. Mereka mengatakan: Kami mengikuti pemungutan suara dengan tujuan 
menegakkan daulah Islam.

Bantahannya:
Ada sebuah pertanyaan yang ditujukan kepada mereka, bagaimana cara menegakkan 
daulah Islam ?

Sedangkan di awal perjuangan, mereka sudah tunduk pada undang-undang sekuler 
yang diimpor dari Eropa. Mengapa mereka tidak memulai menegakkan hukum Islam 
itu pada diri mereka sendiri, atau memang ucapan mereka "Kami akan menegakkan 
daulah Islam" hanyalah slogan kosong belaka. Terbukti mereka tidak mampu untuk 
menegakkannya pada diri mereka sendiri.

Kalau ingin buktinya maka silahkan melihat mereka-mereka yang meneriakkan 
slogan tersebut.

[7]. Mereka mengatakan : Kami tidak mau berpangku tangan dengan membiarkan 
musuh-musuh bergerak leluasa tanpa hambatan.

Bantahannya:
Apakah masuk akal jika untuk menghadapi musuh-musuhnya, mereka bergandengan 
tangan dengan musuh-musuhnya dalam kursi parlemen, berkompromi dengan musuh 
dalam membuat undang-undang? Bukankah ini tipu daya ala Yahudi yang telah Allah 
nyatakan dalam al-Qur'an:

"Artinya : Segolongan lain dari ahli Kitab berkata kepada sesamanya: 
Perlihatkanlah seolah-olah kamu beriman kepada apa yang diturunkan kepada 
orang-orang yang beriman (sahabat-sahabat Rasul) pada permulaan siang dan 
ingkarilah ia pada akhirnya, supaya mereka (orang-orang Mukmin) kembali (kepada 
kekafiran)". [Ali-Imran: 72]

Dan ucapan mereka bahwa masuknya mereka ke kancah demokrasi itu adalah refleksi 
perjuangan mereka, tidak dapat dipercaya. Bukankah Allah telah mengatakan:

"Artinya : Orang-orang Yahudi dan Nashrani tidak akan senang kepada kamu, 
hingga kamu mengikuti agama mereka" [Al-Baqarah: 120]

Lalu mengapa mereka saling bahu membahu dengan orang-orang Yahudi dan Nashrani? 
Apakah mereka menerapkan kaedah: saling bertolong-tolongan pada perkara-perkara 
yang disepakati dan saling toleransi pada perkara- perkara yang 
diperselisihkan. Tidakkah mereka takut pada firman Allah

"Artinya : Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang 
kafir menjadi wali dengan meninggalkan orang-orang mu'min. Inginkah kamu 
mengadakan alasan yang nyata bagi Allah (untuk menyiksamu ?)". [An-Nisaa: 144]

[8]. Mereka mengatakan: Kami terjun dalam kancah demokrasi karena alasan 
darurat.

Bantahannya:
Darurat menurut Ushul yaitu: keadaan yang menimpa seorang insan berupa 
kesulitan bahaya dan kepayahan/kesempitan, yang dikhawatirkan terjadinya 
kemudharatan atau gangguan pada diri (jiwa), harta, akal, kehormatan dan 
agamanya. Maka dibolehkan baginya perkara yang haram (meninggalkan perkara yang 
wajib) atau menunda pelaksanaannya untuk menolak kemudharatan darinya, menurut 
batas-batas yang dibolehkan syariat.

Lalu timbul pertanyaan kepada mereka: yang dimaksud alasan itu, karena keadaan 
darurat atau karena maslahat?.

Sebab maslahat tentu saja lebih luas dan lebih umum ketimbang darurat. Jika 
dahulu mereka katakan bahwa demokrasi itu atau pemungutan suara itu hanyalah 
wasilah maka berarti yang mereka lakukan tersebut bukanlah karena darurat akan 
tetapi lebih tepat dikatakan untuk mencari maslahat, Maka terungkaplah bahwa 
ikut sertanya mereka dalam kancah demokrasi tersebut bukanlah karena darurat 
tapi hanya karena sekedar mencari setitik maslahat.

[9]. Mereka mengatakan: Kami terpaksa melakukannya, sebab jika tidak maka musuh 
akan menyeret kami dan melarang kami menegakkan hukum Islam dan melarang kami 
shalat di masjid-masjid dan melarang kami berbicara (berkhutbah) .

Bantahannya:
Mereka hanya dihantui bayangan saja; atau mereka menyangka kelangsungan da'wah 
kepada jalan Allah hanya tergantung di tangan mereka saja. Dengan itu mereka 
menyimpang dari manhaj an-nabawi dalam berda'wah kepada Allah dan dalam 
al-islah (perbaikan). Lalu mereka menuduh orang-orang yang tetap berpegang 
teguh pada as- Sunnah sebagai orang-orang pengecut (orang-orang yang acuh tak 
acuh terhadap nasib umat). Apakah itu yang menyebabkan mereka membabi buta dan 
gelap mata? Hendaknya mereka mengambil pelajaran dari seorang sahabat yang 
mulia yaitu Abu Dzar al-Giffari ketika Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam 
berpesan kepadanya:

"Artinya : Tetaplah kau di tempat engkau jangan pergi kemana-mana sampai aku 
mendatangimu. Kemudian. Rasulullah pergi di kegelapan hingga lenyap dari 
pandangan, lalu aku mendengar suara gemuruh. Maka aku khawatir jika seseorang 
telah menghadang Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam, hingga aku ingin 
mendatangi beliau. Tapi aku ingat pesan beliau: tetaplah engkau di tempat 
jangan kemana-mana, maka akupun tetap di tempat tidak ke mana-mana. Hingga 
beliau mendatangiku. Lalu aku berkata bahwa aku telah mendengar suara gemuruh, 
sehingga aku khawatir terhadap beliau, lalu aku ceritakan kisahku. Lalu beliau 
berkata apakah engkau mendengarnya? . Ya, kataku. Beliau berkata itu adalah 
Jibril, yang telah berkata kepadaku: barang siapa di antara umatmu (umat 
Rasulullah) yang wafat dengan tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu apapun, 
akan masuk ke dalam surga. Aku bertanya, walaupun dia berzina dan mencuri? 
Beliau berkata, walaupun dia berzina dan mencuri". [Mutafaqun alaih]

Lihatlah bagaimana keteguhan Abu Dzar al-Ghifari terhadap pesan Rasulullah 
untuk tidak bergeming dari tempat, walaupun dalam sangkaan beliau, Rasulullah 
berada dalam mara bahaya ! Bukankah hal tersebut gawat dan genting. Suara 
gemuruh yang mencemaskan beliau atas nasib Rasulullah shalallahu 'alaihi 
wasallam. Namun apa gerangan yang menahan Abu Dzar al-Ghifari untuk menemui 
Rasulullah. Apakah beliau takut, atau beliau pengecut, atau beliau acuh tak 
acuh akan nasib Rasulullah ? Tidak ! Sekali-kali tidak! Tidak ada yang menahan 
beliau melainkan pesan Rasulullah : tetaplah engkau di tempat, jangan pergi ke 
mana-mana hingga aku datang!.

Keteguhan beliau di atas garis as-Sunnah telah mengalahkan (menundukkan) 
pertimbangan akal dan perasaan! Beliau tidak memilih melanggar pesan Rasulullah 
dengan alasan ingin menyelamatkan beliau shalallahu 'alaihi wasallam.

Kemudian kita lihat hasil keteguhan beliau atas pesan Rasulullah shalallahu 
'alaihi wasallam berupa ilmu tentang tauhid yang dibawa malaikat Jibril kepada 
Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam. Kabar gembira bagi para muwahhid (ahli 
tauhid) yaitu surga. Seandainya beliau melanggar pesan Rasulullah shalallahu 
'alaihi wasallam maka belum tentu beliau mendapatkan ilmu tersebut pada saat 
itu !!

Demikian pula dikatakan kepada mereka: Kami tidak hendak melanggar as-Sunnah 
dengan dalih menyelamatkan umat ! (Karena keteguhan di atas as-Sunnah itulah 
yang akan menyelamatkan ummat -red).

Berbahagialah ahlu sunnah (salafiyin) berkat keteguhan mereka di atas as-Sunnah.

[10]. Mereka mengatakan: Bahwa mereka mengikuti kancah pemunggutan suara untuk 
memilih kemudharatan yang paling ringan.

Mereka juga berkata bahwa mereka mengetahui hal itu adalah jelek, tapi ingin 
mencari mudharat yang paling ringan demi mewujudkan maslahat yang lebih besar.

Bantahannya:
Apakah mereka menganggap kekufuran dan syirik sebagai sesuatu yang ringan 
kemudharatannya? Timbangan apa yang mereka pakai untuk mengukur berat ringannya 
suatu perkara? Apakah timbangan akal dan hawa nafsu? Tidakkah mereka mengetahui 
bahwa demokrasi itu adalah sebuah kekufuran dan syirik produk Barat? Lalu 
apakah ada yang lebih berat dosanya selain kekufuran dan syirik.

Kemudian apakah mereka mengetahui syarat-syarat dan batasan-batasan kaedah 
"memilih kemudharatan yang paling ringan."

Jika jawaban mereka tidak mengetahui; maka hal itu adalah musibah.

Jika jawabannya mereka mengetahui, maka dikatakan kepada mereka: coba 
perhatikan kembali syarat-syaratnya! Di antaranya:

[a]. Maslahat yang ingin diraih adalah nyata (realistis) bukan sekedar 
perkiraan (anggapan belaka). Kegagalan demi kegagalan yang dialami oleh mereka 
yang melibatkan di dalam kancah demokrasi itu cukuplah sebagai bukti bahwa 
maslahat yang mereka janjikan itu hanyalah khayalan dan isapan jempol belaka.

[b]. Maslahat yang ingin dicapai harus lebih besar dari mafsadah (kerusakan) 
yang dilakukan, berdasarkan paham ahli ilmu. Jika realita adalah kebalikannya 
yaitu maslahat yang hendak dicapai lebih kecil ketimbang mafsadah yang terjadi, 
maka kaedahnya berganti menjadi:

Menolak mafsadah (kerusakan) lebih didahulukan ketimbang mencari (mengambil) 
mashlahat.

[c]. Tidak ada cara (jalan) lain untuk mencapai maslahat tersebut melainkan 
dengan melaksanakan mafsadah (kerusakan) tersebut.

Syarat yang ketiga ini sungguh amat berat untuk dipenuhi oleh mereka sebab 
konsekuensinya adalah: tidak ada jalan lain untuk menegakkan hukum Islam, 
kecuali dengan jalan demokrasi tersebut. Sungguh hal itu adalah kebathilan yang 
amat nyata! Apakah mungkin manhaj Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam dalam 
ishlah (perbaikan) divonis tidak layak dipakai untuk menegakkan hukum Islam? 
Tidaklah kita mengenal Islam, kecuali melalui beliau shalallahu 'alaihi 
wasallam?

[11] Mereka mengatakan: Bahwa beberapa Ulama ahlu sunnah telah berfatwa tentang 
disyariatkannya pemungutan suara (pemilu) ini seperti: Syeikh al-Albani, Bin 
Baz, Bin Utsaimin. Lalu apakah kita menuduh mereka (para ulama) hizbi ?

Jawabannya tentu saja tidakl
Amat jauh para ulama itu dari sangkaan mereka, karena beberapa alasan:

[a]. Mereka adalah ulama dan pemimpin kita, serta pemimpin da'wah yang penuh 
berkah ini (da'wah salafiyah) dan pelindung Islam. Kita tidak meneguk ilmu 
kecuali dari mereka. Kita berlindung kepada Allah semoga mereka tidak demikian 
(tidak hizbi)! Bahkan sebaliknya, merekalah yang telah memperingatkan umat dari 
bahaya hizbiyah. Tidaklah umat selamat dari hizbiyah kecuali, melalui 
nasihat-nasihat mereka setelah taufiq dari Allah tentunya. Kitab-kitab dan 
kaset-kaset mereka penuh dengan peringatan tentang hizbiyah.

[b]. Para ulama berfatwa (memberi fatwa) sesuai dengan kadar soal yang 
ditanyakan. Bisa saja seorang datang kepada ulama dan bertanya:

Ya Syeikh!, kami ingin menegakkan syariat Allah dan kami tidak mampu kecuali 
melalui pemungutan suara dengan tujuan untuk mengenyahkan orang-orang sosialis 
dan sekuler dari posisi mereka! Apakah boleh kami memilih seorang yang shalih 
untuk melaksanakan kepentingan ini? Demikianlah soalnya!

Lain halnya seandainya bunyi soal : Ya Syeikh, pemungutan suara itu menimbulkan 
mafsadah (kerusakan) begini dan begini, dengan menyebutkan sisi negatif yang 
ditimbulkannya, maka niscaya jawabannya akan lain. Mereka-mereka itu (yaitu 
hizbiyun dan orang-orang yang terfitnah oleh hizbiyun) mencari-cari talbis 
(tipu daya) terhadap para ulama! Adapun dalil bahwa seorang alim berfatwa 
berdasarkan apa yang ia dengar. Dan sebuah fatwa ada kalanya keliru, adalah 
dari sebuah hadits dari Ummu Salamah:

"Artinya : Sesungguhnya kalian akan mengadukan pertengkaran di antara kalian 
padaku, barang kali sebagian kalian lebih pandai berdalih ketimbang lainnya. 
Barang siapa yang telah aku putuskan baginya dengan merebut hak saudaranya, 
maka yang dia ambil itu hanyalah potongan dari api neraka; hendaknya dia ambil 
atau dia tinggalkan" [Mutafaqun alaih]

Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam juga telah memerintahkan kepada para 
qadi untuk mendengarkan kedua belah pihak yang bersengketa. Dalam sebuah hadits 
riwayat Ahmad, Rasulullah berkata kepada Ali bin Abu Thalib:

"Artinya : Wahai Ali jika menghadap kepada engkau dua orang yang bersengketa, 
janganlah engkau putuskan antara mereka berdua, hingga engkau mendengar dari 
salah satu pihak sebagaimana engkau mendengarnya dari pihak lain. Sebab jika 
engkau melakukan demikian, akan jelas bagi engkau, putusan yang akan diambil". 
[Hadits Riwayat Ahmad]

Oleh sebab itu kejahatan yang paling besar yang dilakukan oleh seorang Muslim 
adalah diharamkannya perkara-perkara yang sebelumnya halal, disebabkan 
pertanyaannya. Dalam sebuah hadits riwayat Saad bin Abi Waqas radhiyallahu 
'anhu, Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam bersabda:

"Artinya : Sesungguhnya kejahatan seorang Muslim yang paling besar adalah 
bertanya tentang sebuah perkara yang belum diharamkan. Lalu diharamkan 
disebabkan pertanyaannya". [Mutafaqun Alaih]

Ibnu Thin berkata bahwa kejahatan yang dimaksud adalah menyebabkan kemudharatan 
atas kaum Muslimin disebabkan pertanyaannya. Yaitu menghalangi mereka dari 
perkara-perkara halal sebelum pertanyaannya.

Hendaknya orang-orang yang melakukan tindakan berbahaya seperti ini bertaubat 
kepada Allah. Dan para tokoh kaum Muslimin agar berhati-hati terhadap 
orang-orang semacam itu.

[c]. Lalu bagaimana sikap mereka (para Hizbiyin) tatkala telah jelas bahwa bagi 
para Ulama, demokrasi dan pemilihan suara ini adalah haram disebabkan mafsadah 
yang ditimbulkannya. Apakah mereka akan mengundurkan diri dari kancah demokrasi 
dan pemilu itu? atau mereka tetap nekat. Realita menunjukkan bahwa mereka hanya 
memancing di air keruh. Mereka hanya mencari keuntungan untuk golongannya saja 
dari fatwa para ulama. Terbukti jika fatwa ulama tidak menguntungkan golongan 
mereka, maka merekapun menghujatnya dengan berbagai macam pelecehan. Wallahu 
a'lam.

[Disalin dari Majalah As-Sunnah Edisi 11/Th. III/1420-1999. Disadur dari kitab 
Tanwiir adz-Dzulumat tulisan Abu Nashr Muhammad bin Abdillah al-Imam dan kitab 
Madarik an-Nazhar Fi Siasah tulisan Abdul Malik Ramadhani]



--- In [email protected], "abu zalfa" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> Assalamu'alaikum
>
> Hati-hati ketika menggunakan dalil untuk menghalalkan tindakan,
memang benar salah satu ketaatan kepada Allah dan Rasulnya adalah
mentaati Amir (pemimpin yang sah), tapi ingat bahwasanya bentuk
ketaatan kepada Selain Allah dan Rasul-Nya tidaklah mutlak tapi di
batasi dengan syari'at Allah yang mana Nabi Shallallahu 'alaihi wa
sallam bersabda:
>
> "Artinya : Sesungguhnya ketaatan itu pada yang ma'ruf".[1]
>
> Dan sabdanya.
>
> "Artinya : Tidak boleh mentaati makhluk dengan bemaksiat terhadap
Allah Subhanahu wa Ta'ala".[2]
>
> Adakalanya kita terkena subhat bahwasanya untuk merubah sistem yang
salah kita harus masuk dalam sistem tersebut, inilah tindakan yang
justru akan melanggengkan sistem tersebut seperti halnya para ustad
yang tahu bahwa peringatan kematian dengan membaca tahlil dan quran
(tahlillan) adalah perbuatan salah, tapi dengan niat baik untuk
merubahnya ustad tersebut berusaha menasehati dengan cara terlebih
dahulu ikut tahlillan, apa yang terjadi? justru tindakan ustad
tersebut akan di jadikan hujah oleh mereka ketika nasehat tentang
salahnya perbuatan mereka, dengan perkataan bahwa ada orang yang faqih
agamanya ikut bersama mereka.
>
> Golput bukanlah solusi? barangkali benar jika konteksnya untuk
mendapatkan pemimpin dalam sistem demokrasi tapi tidak dalam syari'at
Islam, sama sekali bukanlah bagian dari memperjuangkan syari'at dengan
cara ikut pemilu, yang terjadi justru melanggengkan sistem tersebut.
>
> Lalu apa yang dihasilkan jika tidak ikut pemilu, bukannya justru
akan memberikan peluang yang besar kepada kafirin atau fasiqin untuk
memegang kendali dalam pemerintahan?, ini adalah akal kita bagaimana
dengan kalam Allah berikut:
>
> "Hai orang-orang yang beriman jika kamu menolong (agama) Allah,
niscaya Dia akan menolongmu dan meneguhkan kedudukanmu".(Muhammad : 7)
>
> "Sesungguhnya Allah pasti menolong orang yang menolong (agama)-Nya.
Sesungguhnya Allah benar-benar Maha Kuat lagi Maha Perkasa". (Al Hajj
: 40)
>
> "Barangsiapa yang bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan
baginya jalan keluar" (Ath Thalaq:2)
>
> "Dan barangsiapa yang bertakwa kepada Allah niscaya Allah menjadikan
baginya jalan kemudahan dalam urusannya."(Ath Thalaq:4)
>
> "Mintalah pertolongan (kepada Allah) dengan sabar dan shalat." (Al
Baqarah : 153)
>
> "Ingatlah, sesungguhnya pertolongan Allah itu amat dekat." (Al
Baqarah : 214)
>
> Bagaimana caranya menolong (Agama) Allah?
> Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz menjelaskan dalam sebuah
ceramahnya yang kemudian dibukukan, setelah membawakan ayat 7 Surat
Muhammad. Beliau berkata,
>
> "Maka inilah bentuk pertolongan kepada Allah dengan melakukan
PERINTAH–PERINTAH Nya DAN MENINGGALKAN LARANGAN–LARANGAN Nya dengan
keimanan dan keikhlasan kepada Allah serta mentauhidkan-Nya, juga
keimanan kepada Rasul-Nya.... Maka menolong agama Allah adalah dengan
mentaati Allah, mengagungkan-Nya dan ikhlas kepada-Nya, serta
mengharapkan apa-apa yang ada di sisi-Nya, mengamalkan syariat-Nya
karena menginginkan pahala darinya dan untuk menegakkan agama-Nya."
(Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz, Asbaabu Nashrillaahi lil
Mu'miniin 'alaa A'daa ihim, Daar al Imam Ahmad, Cet. I, 2003 M, terj.
Tim Pustaka Ibnu Katsir, Wahai Kaum Muslimin Raihlah Pertolongan
Allah, Pustaka Ibnu Katsir, Bogor, Cet. I, Juli 2005 M, hal. 21).
>
> Wallahu a'lam
> abu zalfa
>
> _________
> Foote Note
> [1]. Hadits Riwayat Al-Bukhari dalam Al-Ahkam 7145, Muslim dalam
Al-Imarah 1840
> [2]. Hadits Riwayat Ahmad 1098 dari hadits Ali dengan riwayat yang
seperti itu, 20130 dari hadits Imron 20131 dari hadits Al-Hakim bin
Amr. Al-Haitsami dalam Al-Majma 5/226 mengatakan, "Ahmad meriwayatkan
dengan beberapa lafazh, Ath-Thabari meriwayatkan secara ringkas, di
antaranya ; 'Tidak boleh ada ketaatan terhadap makhluk dengan
melakukan kemaksiatan terhadap Khaliq". Para perawi jalur Imam Ahmad
adalah orang-orang yang tergolong shahih.
>
>
> 2008/7/31 abu husein <[EMAIL PROTECTED]>
>
> > Wa'aaykumsalam,
> >
> > "Aku wasiatkan padamu agar engkau bertakwa kepada Allah, patuh dan
ta'at,
> > sekalipun yang memerintahmu seorang budak Habsyi. Sebab
barangsiapa hidup
> > (lama) di antara kamu tentu akan menyaksikan perselisihan yang banyak.
> > Karena itu, berpegang teguhlah pada sunnahku dan sunnah khulafa'ur
rasyidin
> > yang (mereka itu) mendapat petunjuk. Pegang teguhlah ia
sekuat-kuatnya. (Dan
> > hati-hatilah terhadap setiap perkara yang diada-adakan, karena
semua perkara
> > yang diada-adakan itu adalah bid'ah, sedang setiap bid'ah adalah
sesat (dan
> > setiap yang sesat tempatnya di dalam Neraka)." HR. Nasa'i dan
At-Tirmi-dzi,
> > ia berkata hadits hasan shahih).
> >
> > Demokrasi adalah hal baru dalam islam, yang perlu ditekankan
disini adalah
> > bukan masalah boleh atau tidaknya ikut serta dalam pemilu, tapi
amirul kita
> > menggunakan pemilu untuk mengangkat pemimpin kita, dan masalahnya Nabi
> > Shollollahu 'alaihi wassalam, mengajarkan kita untuk taat kepada
amirul,
> > "barang siapa taat kepada amirul, maka dia taat kepadaku, barang
siapa taat
> > kepadaku maka dia taat kepada Allah, dan barang siapa bermaksiat
kepada
> > amirul, maka dia bermaksiat kepadaku, dan barang siapa bermaksiat
kepadaku,
> > maka dia bermaksiat kepada Allah."
> > kalau menurut ana, bukankah lebih baik kita ikut serta
berpartisipasi, toh
> > masalah pemilu ini adalah demi maslahat bersama...
> >
> > dan akan lebih baik lagi jika ada dari anggota millist ini ikut
> > berpartisipasi dalam pilpres mendatang... ini sih sekedar saran.. dari
> > sepengetahuan ana banyak dari kalangan yang tidak ahli dalam
memimpin justru
> > malah mencalonkan diri sebagai calon presiden dari kalangan
independen...
> > daripada kepemimpinan jatuh kepada kaum kafir, fasik wal munafik,
bukankah
> > lebih baik jika ada dari anggota millist ini mencalonkan diri sebagai
> > presiden dari jalur independen...
> >
> > ini sih sekedar pendapat ana, ana melihat beberapa dari anggota
millist
> > tidak setuju dengan konsep demokrasi.. ana pribadi pun sependapat
bahwa
> > islam tidak mengenal demokrasi, tapi untuk merubahnya bukan hanya
tidak
> > menyetujuinya, tapi terjunlah dan rubahlah... kita dilarang untuk
berdemo,
> > tapi kita juga tidak bisa melihat rakyat miskin semakin miskin
karena ulah
> > oknum2 dalam pemerintahan...
> >
> > ana berpendapat menjadi golput bukanlah solusi, tindakan nyata
yang bisa
> > kita lakukan sebagi rakyat adalah memilih pemimpin kita, dan
bersabar. jika
> > memang caranya harus dengan pemilu yang berkonsep demokrasi, ya
ikutlah
> > berpartisipasi...
> >
> > ini sih sekedar pendapat ana.. yang niat untuk ikut serta
berpartisipasi
> > dalam pemilu 2009 nanti sebagai pemilih.. ana pribadi akan
menggunakan hak
> > pilih ana, dan ana harap semua anggota millist ini pun juga
menggunakan hak
> > pilihnya di pemilu nanti..
> >
> > wassalammualaikum..

------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios2/aturanmilis.php
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke