Hukum Merokok Menurut Syari'at
Sabtu, 21 Februari 2004 13:14:51 WIB

HUKUM MEROKOK MENURUT SYARIAT

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa hukum merokok menurut 
syari'at, berikut dalil-dalil yang mengharamkannya?

Jawaban
Merokok haram hukumnya berdasarkan makna yang terindikasi dari zhahir ayat 
Al-Qur'an dan As-Sunnah serta i'tibar (logika) yang benar.

Dalil dari Al-Qur'an adalah firmanNya.

"Artinya : Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan" 
[Al-Baqarah : 195]

Maknanya, janganlah kamu melakukan sebab yang menjadi kebinasaanmu.

Wajhud dilalah (aspek pendalilan) dari ayat tersebut adalah bahwa merokok 
termasuk perbuatan mencampakkan diri sendiri ke dalam kebinasaan.

Sedangkan dalil dari As-Sunnah adalah hadits yang berasal dari Rasulullah 
Shallallahu ‘alaihi wa sallam secara shahih bahwa beliau melarang 
menyia-nyiakan harta. Makna menyia-nyiakan harta adalah mengalokasikannya 
kepada hal yang tidak bermanfaat. Sebagaimana dimaklumi, bahwa mengalokasikan 
harta dengan membeli rokok adalah termasuk pengalokasiannya kepada hal yang 
tidak bermanfaat bahkan pengalokasian kepada hal yang di dalamnya terdapat 
kemudharatan.

Dalil dari As-Sunnah yang lainnya, sebagaimana hadits-hadits dari Rasulullah 
Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang berbunyi.

"Artinya : Tidak boleh (menimbulkan) bahaya dan juga tidak oleh membahayakan 
(orang lain)" [Hadits Riwayat Ibnu Majah, kitab Al-Ahkam 2340]

Jadi, menimbulkan bahaya (dharar) adalah ditiadakan (tidak berlaku) dalam 
syari'at, baik bahayanya terhadap badan, akal ataupun harta. Sebagaimana 
dimaklumi pula, bahwa merokok adalah berbahaya terhadap badan dan harta.

Adapun dalil dari i'tibar (logika) yang benar, yang menunjukkan keharaman 
merokok adalah karena (dengan perbuatannya itu) si perokok mencampakkan dirinya 
sendiri ke dalam hal yang menimbulkan hal yang berbahaya, rasa cemas dan 
keletihan jiwa. Orang yang berakal tentunya tidak rela hal itu terjadi terhadap 
dirinya sendiri. Alangkah tragisnya kondisi dan demikian sesak dada si perokok, 
bila dirinya tidak menghisapnya. Alangkah berat dirinya berpuasa dan melakukan 
ibadah-ibadah lainnya karena hal itu meghalangi dirinya dari merokok. Bahkan, 
alangkah berat dirinya berinteraksi dengan orang-orang yang shalih karena tidak 
mungkin mereka membiarkan rokok mengepul di hadapan mereka. Karenanya, anda 
akan melihat dirinya demikian tidak karuan bila duduk-duduk bersama mereka dan 
berinteraksi dengan mereka.

Semua i'tibar tersebut menunjukkan bahwa merokok adalah diharamkan hukumnya. 
Karena itu, nasehat saya buat saudaraku kaum muslimin yang didera oleh 
kebiasaan menghisapnya agar memohon pertolongan kepada Allah dan mengikat tekad 
untuk meninggalakannya sebab di dalam tekad yang tulus disertai dengan memohon 
pertolongan kepada Allah serta megharap pahalaNya dan menghindari siksaanNya, 
semua itu adalah amat membantu di dalam upaya meninggalkannya tersebut.

Jika ada orang yang berkilah, "Sesungguhnya kami tidak menemukan nash, baik di 
dalam Kitabullah ataupun Sunnah RasulNya perihal haramnya merokok itu sendiri".

Jawaban atas statemen ini, bahwa nash-nash Kitabullah dan As-Sunnah terdiri 
dari dua jenis.

[1]. Satu jenis yang dalil-dalilnya bersifat umum seperti Adh-Dhawabith 
(ketentuan-ketentuan) dan kaidah-kaidah di mana mencakup rincian-rincian yang 
banyak sekali hingga Hari Kiamat.

[2]. Satu jenis lagi yang dalil-dalilnya memang diarahkan kepada sesuatu itu 
sendiri secara langsung.

Sebagai contoh untuk jenis pertama adalah ayat Al-Qur'an dan dua buah hadits 
yang telah kami singgung di atas yang menujukkan secara umum keharaman merokok 
sekalipun tidak secara langsung diarahkan kepadanya.

Sedangkan untuk contoh jenis kedua adalah firmanNya.

"Artinya : Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging 
hewan) yang disembelih atas nama selain Allah" [Al-Maidah : 3]

Dan firmanNya.

"Artinya : Hai orang-orang yang beriman, sesunguhnya (meminum) khamr, berjudi 
(berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji 
termasuk perbuatan syetan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu" [Al-Ma'idah : 
90]

Jadi, baik nash-nash tersebut termasuk ke dalam jenis pertama atau jenis kedua, 
maka ia bersifat keniscayaan (keharusan) bagi semua hamba Allah karena dari 
sisi pendalilan mengindikasikan hal itu.

[Program Nur Alad Darb, dari Fatwa Syaikh Ibn Utsaimin]

[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar'iyyah Fi Al-Masa'il Al-Ashriyyah Min 
Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penerbit 
Darul Haq]



--- On Thu, 8/28/08, tris budianto <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

From: tris budianto <[EMAIL PROTECTED]>
Subject: Re: [assunnah] subhat tentang haramnya rokok
To: [email protected]
Date: Thursday, August 28, 2008, 1:04 AM

Walaykumus salam warahmatulahi wabarakatuhu,

Sekedar sharing saja akhi, ana sekarang umur 41 tahun..dan sudah mengisap rokok 
sejak bangku SMP sekitar tahun 80an.. artinya hampir sudah 25 tahun lebih ana 
jadi Perokok.
Sebenarnya dalam diri seorang Perokok ada Niat untuk "BERHENTI" Merokok, hanya 
prakteknya yang susah tapi gampang. Kesimpulannya bahwa faktor 
Lingkungan/temen/ saudara yang masih suka merokok juga mempengaruhi. .dan 
tentunya adalah ILMU.
Subhanalloh. .hanya Alloh subhanahu wataala yang telah memberikan ana 
HidayahNya, dan mohon ampun atas dosa hamba2 yang telah dilakukannya.
Tahun 2006 alhamdulillah ana berangkat ke Tanah Suci dan Mendapat Haji Akbar, 
di depan Ka'bah ana juga memohon dalam salah satu doa2nya bisa "Berhenti" 
Merokok..tetapi Astagfirulloh. .ternyata pulang ke Indonesia ana masih jadi 
Perokok (satu hari 1 bungkus) dan sepengetahuan ana banyak juga saudara2 kita 
yang pergi Ibadah Haji ternyata membawa Stok Rokok yang cukup lumayan juga 
untuk diisap di Mekkah dan Madinah.
Sejak pulang haji ana alhamdulillah cukup sering ikut kajian2 Salaf, dan 
saudara2 di Salaf memang semuanya Tidak Merokok, sampai akhirnya ana diberikan 
ujian awal Januari 2008 yaitu MULUT TERSERANG SARIAWAN AKUT, BATUK2.. Ana 
inget, di depan Ka'bah ana sudah janji untuk Berhenti merokok tetapi ternyata 
masih Bandel juga ya, akhirnya pada tanggal 1 Februari 2008 pas Hari Jumat ana 
PUTUSKAN menjadi "HARAM" Merokok..adapun salah satu dalilnya adalah QS.Al 
Baqoroh:195 dan An Nisa:292 dan ana setelah itu niat Bayar Kaffarat dan 
alhamdulillah sampai sekarang sudah 1/2 Tahun ini ana bisa berhenti total.
Subhanalloh. .hanya pada Alloh azza wa jalla kita memohon segala pertolongan 
Nya. Mohon maaf jika ana terlalu panjang sharingnya, itulah kisah ana yang dulu 
Perokok Berat sekarang sudah ana tinggalkan, semoga ada ibroh untuk saudara2 
kita yang masih merokok
Wassalam

Ana yang dhoif.


--- On Tue, 8/26/08, galih_79 <[EMAIL PROTECTED] co.id> wrote:

From: galih_79 <[EMAIL PROTECTED] co.id>
Subject: [assunnah] subhat tentang haramnya rokok
To: [EMAIL PROTECTED] s.com
Date: Tuesday, August 26, 2008, 10:36 PM

Assalamu`alaikum. ......

afwan ana minta bantu ikhwan semua, karena minimnya ilmu yang ana miliki 
tentang subhat yang dilontarkan sebagian orang yang menganggap hukum rokok 
adalah mubah.
subhat tersebut adalah bahwa : pabrik rokok telah menampung banyak tenaga 
kerja, sehingga hal tersebut dikatakan dapat mengurangi jumlah pengangguran.

syukron atas sharingnya.. .

Wassalamu`alaikum. ...

Galih

------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios2/aturanmilis.php
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke