Hukum Merokok Menurut Syari'at Sabtu, 21 Februari 2004 13:14:51 WIB HUKUM MEROKOK MENURUT SYARIAT
Oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin Pertanyaan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa hukum merokok menurut syari'at, berikut dalil-dalil yang mengharamkannya? Jawaban Merokok haram hukumnya berdasarkan makna yang terindikasi dari zhahir ayat Al-Qur'an dan As-Sunnah serta i'tibar (logika) yang benar. Dalil dari Al-Qur'an adalah firmanNya. "Artinya : Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan" [Al-Baqarah : 195] Maknanya, janganlah kamu melakukan sebab yang menjadi kebinasaanmu. Wajhud dilalah (aspek pendalilan) dari ayat tersebut adalah bahwa merokok termasuk perbuatan mencampakkan diri sendiri ke dalam kebinasaan. Sedangkan dalil dari As-Sunnah adalah hadits yang berasal dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam secara shahih bahwa beliau melarang menyia-nyiakan harta. Makna menyia-nyiakan harta adalah mengalokasikannya kepada hal yang tidak bermanfaat. Sebagaimana dimaklumi, bahwa mengalokasikan harta dengan membeli rokok adalah termasuk pengalokasiannya kepada hal yang tidak bermanfaat bahkan pengalokasian kepada hal yang di dalamnya terdapat kemudharatan. Dalil dari As-Sunnah yang lainnya, sebagaimana hadits-hadits dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang berbunyi. "Artinya : Tidak boleh (menimbulkan) bahaya dan juga tidak oleh membahayakan (orang lain)" [Hadits Riwayat Ibnu Majah, kitab Al-Ahkam 2340] Jadi, menimbulkan bahaya (dharar) adalah ditiadakan (tidak berlaku) dalam syari'at, baik bahayanya terhadap badan, akal ataupun harta. Sebagaimana dimaklumi pula, bahwa merokok adalah berbahaya terhadap badan dan harta. Adapun dalil dari i'tibar (logika) yang benar, yang menunjukkan keharaman merokok adalah karena (dengan perbuatannya itu) si perokok mencampakkan dirinya sendiri ke dalam hal yang menimbulkan hal yang berbahaya, rasa cemas dan keletihan jiwa. Orang yang berakal tentunya tidak rela hal itu terjadi terhadap dirinya sendiri. Alangkah tragisnya kondisi dan demikian sesak dada si perokok, bila dirinya tidak menghisapnya. Alangkah berat dirinya berpuasa dan melakukan ibadah-ibadah lainnya karena hal itu meghalangi dirinya dari merokok. Bahkan, alangkah berat dirinya berinteraksi dengan orang-orang yang shalih karena tidak mungkin mereka membiarkan rokok mengepul di hadapan mereka. Karenanya, anda akan melihat dirinya demikian tidak karuan bila duduk-duduk bersama mereka dan berinteraksi dengan mereka. Semua i'tibar tersebut menunjukkan bahwa merokok adalah diharamkan hukumnya. Karena itu, nasehat saya buat saudaraku kaum muslimin yang didera oleh kebiasaan menghisapnya agar memohon pertolongan kepada Allah dan mengikat tekad untuk meninggalakannya sebab di dalam tekad yang tulus disertai dengan memohon pertolongan kepada Allah serta megharap pahalaNya dan menghindari siksaanNya, semua itu adalah amat membantu di dalam upaya meninggalkannya tersebut. Jika ada orang yang berkilah, "Sesungguhnya kami tidak menemukan nash, baik di dalam Kitabullah ataupun Sunnah RasulNya perihal haramnya merokok itu sendiri". Jawaban atas statemen ini, bahwa nash-nash Kitabullah dan As-Sunnah terdiri dari dua jenis. [1]. Satu jenis yang dalil-dalilnya bersifat umum seperti Adh-Dhawabith (ketentuan-ketentuan) dan kaidah-kaidah di mana mencakup rincian-rincian yang banyak sekali hingga Hari Kiamat. [2]. Satu jenis lagi yang dalil-dalilnya memang diarahkan kepada sesuatu itu sendiri secara langsung. Sebagai contoh untuk jenis pertama adalah ayat Al-Qur'an dan dua buah hadits yang telah kami singgung di atas yang menujukkan secara umum keharaman merokok sekalipun tidak secara langsung diarahkan kepadanya. Sedangkan untuk contoh jenis kedua adalah firmanNya. "Artinya : Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah" [Al-Maidah : 3] Dan firmanNya. "Artinya : Hai orang-orang yang beriman, sesunguhnya (meminum) khamr, berjudi (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syetan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu" [Al-Ma'idah : 90] Jadi, baik nash-nash tersebut termasuk ke dalam jenis pertama atau jenis kedua, maka ia bersifat keniscayaan (keharusan) bagi semua hamba Allah karena dari sisi pendalilan mengindikasikan hal itu. [Program Nur Alad Darb, dari Fatwa Syaikh Ibn Utsaimin] [Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar'iyyah Fi Al-Masa'il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penerbit Darul Haq] --- On Thu, 8/28/08, tris budianto <[EMAIL PROTECTED]> wrote: From: tris budianto <[EMAIL PROTECTED]> Subject: Re: [assunnah] subhat tentang haramnya rokok To: [email protected] Date: Thursday, August 28, 2008, 1:04 AM Walaykumus salam warahmatulahi wabarakatuhu, Sekedar sharing saja akhi, ana sekarang umur 41 tahun..dan sudah mengisap rokok sejak bangku SMP sekitar tahun 80an.. artinya hampir sudah 25 tahun lebih ana jadi Perokok. Sebenarnya dalam diri seorang Perokok ada Niat untuk "BERHENTI" Merokok, hanya prakteknya yang susah tapi gampang. Kesimpulannya bahwa faktor Lingkungan/temen/ saudara yang masih suka merokok juga mempengaruhi. .dan tentunya adalah ILMU. Subhanalloh. .hanya Alloh subhanahu wataala yang telah memberikan ana HidayahNya, dan mohon ampun atas dosa hamba2 yang telah dilakukannya. Tahun 2006 alhamdulillah ana berangkat ke Tanah Suci dan Mendapat Haji Akbar, di depan Ka'bah ana juga memohon dalam salah satu doa2nya bisa "Berhenti" Merokok..tetapi Astagfirulloh. .ternyata pulang ke Indonesia ana masih jadi Perokok (satu hari 1 bungkus) dan sepengetahuan ana banyak juga saudara2 kita yang pergi Ibadah Haji ternyata membawa Stok Rokok yang cukup lumayan juga untuk diisap di Mekkah dan Madinah. Sejak pulang haji ana alhamdulillah cukup sering ikut kajian2 Salaf, dan saudara2 di Salaf memang semuanya Tidak Merokok, sampai akhirnya ana diberikan ujian awal Januari 2008 yaitu MULUT TERSERANG SARIAWAN AKUT, BATUK2.. Ana inget, di depan Ka'bah ana sudah janji untuk Berhenti merokok tetapi ternyata masih Bandel juga ya, akhirnya pada tanggal 1 Februari 2008 pas Hari Jumat ana PUTUSKAN menjadi "HARAM" Merokok..adapun salah satu dalilnya adalah QS.Al Baqoroh:195 dan An Nisa:292 dan ana setelah itu niat Bayar Kaffarat dan alhamdulillah sampai sekarang sudah 1/2 Tahun ini ana bisa berhenti total. Subhanalloh. .hanya pada Alloh azza wa jalla kita memohon segala pertolongan Nya. Mohon maaf jika ana terlalu panjang sharingnya, itulah kisah ana yang dulu Perokok Berat sekarang sudah ana tinggalkan, semoga ada ibroh untuk saudara2 kita yang masih merokok Wassalam Ana yang dhoif. --- On Tue, 8/26/08, galih_79 <[EMAIL PROTECTED] co.id> wrote: From: galih_79 <[EMAIL PROTECTED] co.id> Subject: [assunnah] subhat tentang haramnya rokok To: [EMAIL PROTECTED] s.com Date: Tuesday, August 26, 2008, 10:36 PM Assalamu`alaikum. ...... afwan ana minta bantu ikhwan semua, karena minimnya ilmu yang ana miliki tentang subhat yang dilontarkan sebagian orang yang menganggap hukum rokok adalah mubah. subhat tersebut adalah bahwa : pabrik rokok telah menampung banyak tenaga kerja, sehingga hal tersebut dikatakan dapat mengurangi jumlah pengangguran. syukron atas sharingnya.. . Wassalamu`alaikum. ... Galih ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios2/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
