Akhi Niat/alasan/tujuan yang baik tidak akan bisa digunakan untuk menghalalkan sesuatu yang telah diharamkan oleh Allah.
Untuk menjawab syubhat itu, lontarkan saja pertanyaan berikut : - Bagaimana jika PROSTITUSI secara riil bisa menyerap tenaga kerja, atau memberikan devisa, apakah lalu jadi halal dan boleh dikembangkan? - Bagaimana pula pabrik KHOMER? - Apakah jadi halal pula harta RAMPOKAN / CURIAN yang dilakukan semata hanya untuk niat mendanai dakwah Islam? SUPRIYADI ABU MUHAMMAD --- In [email protected], "galih_79" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Assalamu`alaikum....... > > afwan ana minta bantu ikhwan semua, karena minimnya ilmu yang ana miliki tentang subhat yang dilontarkan sebagian orang yang menganggap hukum rokok adalah mubah. > subhat tersebut adalah bahwa : pabrik rokok telah menampung banyak tenaga kerja, sehingga hal tersebut dikatakan dapat mengurangi jumlah pengangguran. > > syukron atas sharingnya... > > Wassalamu`alaikum.... > > Galih ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios2/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
