Akhi

Niat/alasan/tujuan yang baik tidak akan bisa digunakan untuk menghalalkan 
sesuatu yang telah diharamkan oleh Allah.

Untuk menjawab syubhat itu, lontarkan saja pertanyaan berikut :
- Bagaimana jika PROSTITUSI secara riil bisa menyerap tenaga kerja, atau 
memberikan devisa, apakah lalu jadi halal dan boleh dikembangkan?
- Bagaimana pula pabrik KHOMER?
- Apakah jadi halal pula harta RAMPOKAN / CURIAN yang dilakukan semata hanya 
untuk niat mendanai dakwah Islam?

SUPRIYADI ABU MUHAMMAD


--- In [email protected], "galih_79" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> Assalamu`alaikum.......
>
> afwan ana minta bantu ikhwan semua, karena minimnya ilmu yang ana
miliki tentang subhat yang dilontarkan sebagian orang yang
menganggap hukum rokok adalah mubah.
> subhat tersebut adalah bahwa : pabrik rokok telah menampung banyak
tenaga kerja, sehingga hal tersebut dikatakan dapat mengurangi
jumlah pengangguran.
>
> syukron atas sharingnya...
>
> Wassalamu`alaikum....
>
> Galih

------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios2/aturanmilis.php
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke