Pertanyaan:
Assalamu’alaikum,
Ustadz, ana mau tanya bagaimana hukumnya mengajukan dan atau menerima beasiswa
dari perusahaan yang dimiliki orang kafir atau yang menjual produk/barang2
haram seperti bank2 konvensional, perusahaan rokok dll?Jazakumullah khoir atas
jawaban ustadz. Wassalamu’alaikum.
Jawaban Ustadz:
Setahu kami tidak ada orang yang menerima beasiswa kecuali dengan mengajukan
permohonan terlebih dahulu, dan mengajukan beasiswa (yang seperti itu -ed)
termasuk meminta-minta (baca: mengemis). Pada dasarnya mengemis itu terlarang
(baca: haram).
Nabi shollallahu’alaihiwasallam bersabda yang artinya:
“Allah membenci tiga hal, kabar burung, meminta-minta dan membuang-buang
harta.”(HR. Muslim no. 1715 dan Ahmad 2/367)
Ketika menjelaskan hadits di atas, Syaikh Rabi’ Al Madkhali mengatakan: Su-al
dalam hadits di atas mencakup perbuatan meminta harta atau yang lainnya kepada
orang lain dan menggantungkan harapan kepadanya. Hal ini tidak pantas bagi
seorang muslim yang Allah inginkan supaya menjadi orang yang mulia.
Meminta-minta kepada orang lain pada dasarnya hukumnya adalah haram dan tidak
diperbolehkan kecuali dalam kondisi darurat. Dalam perbuatan meminta-minta
kepada mahluk padahal tidak mendesak, terkandung tiga dampak negatif:
1. Merasa membutuhkan kepada selain Allah. Hal ini merupakan salah satu
jenis kesyirikan.
2. Menyakiti orang yang dimintai. Hal ini merupakan salah satu bentuk
tindakan menzalimi orang lain.
3. Menghinakan diri kepada selain Allah dan ini merupakan tindakan
menganiaya diri sendiri. (Mudzakkiratul Hadits hal. 37).
Syaikh Muqbil Al Wadi’i mengatakan: Haramnya meminta-minta yang bukan
disebabkan kebutuhan. (Dzamm Al Mas’alah hal. 90).
Nabi shollallahu’alaihiwasallam bersabda, “Meminta-minta itu membuat jelek
wajah seseorang. Oleh karena itu siapa yang ingin mempertahankan wajahnya atau
membiarkan wajahnya menjadi jelek, maka silahkan, kecuali meminta-minta kepada
orang yang memiliki kekuasaan atau dalam perkara yang tidak boleh tidak harus
meminta-minta.” (HR. Abu Dawud, Nasa’i dan Tirmidzi. Dinilai shahih oleh Syaikh
Muqbil dalam Dzamm Al Mas’alah hal.. 98)
Hadits di atas menunjukkan adanya 2 bentuk meminta-minta yang diperbolehkan:
1. Meminta-minta kepada Sulthan (pemerintah/instansi pemerintah).
2. Meminta-minta karena terpaksa.
Nabi shollallahu’alaihiwasallam bersabda, “Seorang yang terus-menerus
meminta-minta kepada orang lain itu akan datang pada hari kiamat dalam kondisi
tidak ada secuil daging pun di wajahnya.” (HR. Bukhori dan Muslim dari Ibnu
Umar)
Beliau shollallahu’alaihiwasallam juga bersabda, “Barang siapa meminta-minta
harta milik orang lain untuk memperbanyak harta, maka dia sebenarnya hanya
meminta bara api. Oleh karena itu hendaknya dia diperbanyak atau dia kurangi.”
(HR. Muslim dari Abu Hurairah)
Beliau shollallahu’alaihiwasallam bersabda, “Barang siapa yang meminta bukan
karena faktor kemiskinan itu seakan-akan memakan bara api.” (HR. Ahmad, dinilai
shahih oleh Syaikh Muqbil dalam Dzamm Al Mas’alah hal. 91)
Tentu, bekerja pada orang lain (ijarah) itu beda dengan meminta-minta
(mas’alah).Su-al (meminta-minta) dalam Al Mu’jam Al Wasith 1/410) didefinisikan
dengan“meminta sedekah (dari orang lain -pent)”.
Perlu juga diketahui bahwa menuntut ilmu agama adalah termasuk jihad fi
sabilillah, oleh karena itu orang yang menghabiskan waktunya untuk menuntut
ilmu syar’i itu berhak menerima zakat meskipun sebenarnya dia mampu untuk
bekerja, sehingga bisa meminta haknya. Sebaliknya, penuntut ilmu dunia itu
tidak untuk dieri zakat. (Lihat Fatawa Arkanil Islam oleh Ibnu Utsaimin hal.
440-441).
***
Penanya: Ipan
Dijawab Oleh: Ust. Abu Ukkasyah Aris Munandar
----- Original Message ----
From: ibnucipto <[EMAIL PROTECTED]>
To: [email protected]
Sent: Saturday, September 13, 2008 6:09:37 PM
Subject: [assunnah] Beasiswa dari Bank atau Perusahaan Rokok
Assalamu'alaikum, ana mo tanya apa boleh menerima Beasiswa dari Bank atau
Perusahaan Rokok? apakah Fatwa Ulama mengenai hal tsb? Jazakallah Khair.
Hendra Al-Maidany