Assalamualaikum warohmatullahi wabarokatuh

Kalau setahu ana, afwan (ana dengan sgala keterbatasan ana bicara)
Beasiswa yg ada dan marak di dosen2 itu ada 2 jenis : Beasiswa sekolah 
(Pendidikan) dan Beasiswa gabungannya (riset dan pendidikan). Nah untuk urusan 
dunia, terkadang para pelaku di perguruan tinggi ini mengajukan permohonan, 
biasanya untuk sekolah atau riset dengan membuat proposal, atau surat 
pengajuan. Contohnya ada teman ana yg mengajukan S2 ke Perancis, nah ketika 
tesis, dia meneliti tentang vitamin, namun hak paten / lisensi dari penemuan 
vitamin itu akan di berikan kepada si Pemberi Beasiswa, jadi ada barter disana.

Wallahu a'lam apakah ini tergolong meminta2 sesuai dengan hadits Rosulullah 
shallallahu alaihi wa sallam atau tidak,  mungkin butuh referensi / fatwa yg 
jelas. BTW bagaimana beasiswa yg diberikan pemerintah Arab Saudi kepada para 
ustad kita di Universitas Madinah ? apakah demikian juga

Mohon Penjelasannya Lebih Lanjut
Hendri


--- On Mon, 9/22/08, Abu Azzam Muzhoffar <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
From: Abu Azzam Muzhoffar <[EMAIL PROTECTED]>
Subject: Re: [assunnah] Beasiswa dari Bank atau Perusahaan Rokok
To: [email protected]
Date: Monday, September 22, 2008, 5:47 PM

Assalamu'alaykum

Ana kok baru kali ini mendengar bahwa ada ustadz yang menyamakan beasiswa 
dengan meminta-minta.
Bagaimana halnya dengan beasiswa yang diterima oleh para dosen atau ilmuwan....?
Bukankah beasiswa tersebut adalah fasilitas dari jabatan sebagai dosen atau 
ilmuwan agar memperoleh kesempatan upgrade keilmuan sehingga dapat mengajarkan 
ilmu ke para mahasiswanya.



2008/9/15 agung riksana <a_prambanan11@ yahoo.com>:

> Pertanyaan:
> Assalamu'alaikum,
> Ustadz, ana mau tanya bagaimana hukumnya mengajukan dan atau menerima
> beasiswa dari perusahaan yang dimiliki orang kafir atau yang menjual
> produk/barang2 haram seperti bank2 konvensional, perusahaan rokok
> dll?Jazakumullah khoir atas jawaban ustadz. Wassalamu'alaikum.
>
> Jawaban Ustadz:
>
> Setahu kami tidak ada orang yang menerima beasiswa kecuali dengan mengajukan
> permohonan terlebih dahulu, dan mengajukan beasiswa (yang seperti itu -ed)
> termasuk meminta-minta (baca: mengemis). Pada dasarnya mengemis itu
> terlarang (baca: haram).
>
> Nabi shollallahu' alaihiwasallam bersabda yang artinya:
> "Allah membenci tiga hal, kabar burung, meminta-minta dan membuang-buang
> harta."(HR. Muslim no. 1715 dan Ahmad 2/367)
>
> Ketika menjelaskan hadits di atas, Syaikh Rabi' Al Madkhali
> mengatakan: Su-al dalam hadits di atas mencakup perbuatan meminta harta atau
> yang lainnya kepada orang lain dan menggantungkan harapan kepadanya. Hal ini
> tidak pantas bagi seorang muslim yang Allah inginkan supaya menjadi orang
> yang mulia. Meminta-minta kepada orang lain pada dasarnya hukumnya adalah
> haram dan tidak diperbolehkan kecuali dalam kondisi darurat. Dalam perbuatan
> meminta-minta kepada mahluk padahal tidak mendesak, terkandung tiga dampak
> negatif:
>
> Merasa membutuhkan kepada selain Allah. Hal ini merupakan salah satu jenis
> kesyirikan.
> Menyakiti orang yang dimintai. Hal ini merupakan salah satu bentuk tindakan
> menzalimi orang lain.
> Menghinakan diri kepada selain Allah dan ini merupakan tindakan menganiaya
> diri sendiri. (Mudzakkiratul Hadits hal. 37).
>
> Syaikh Muqbil Al Wadi'i mengatakan: Haramnya meminta-minta yang bukan
> disebabkan kebutuhan. (Dzamm Al Mas'alah hal. 90).
>
> Nabi shollallahu' alaihiwasallam bersabda, "Meminta-minta itu membuat jelek
> wajah seseorang. Oleh karena itu siapa yang ingin mempertahankan wajahnya
> atau membiarkan wajahnya menjadi jelek, maka silahkan, kecuali meminta-minta
> kepada orang yang memiliki kekuasaan atau dalam perkara yang tidak boleh
> tidak harus meminta-minta. " (HR. Abu Dawud, Nasa'i dan Tirmidzi. Dinilai
> shahih oleh Syaikh Muqbil dalam Dzamm Al Mas'alah hal. 98)
>
> Hadits di atas menunjukkan adanya 2 bentuk meminta-minta yang diperbolehkan:
>
> Meminta-minta kepada Sulthan (pemerintah/ instansi pemerintah).
> Meminta-minta karena terpaksa.
>
> Nabi shollallahu' alaihiwasallam bersabda, "Seorang yang terus-menerus
> meminta-minta kepada orang lain itu akan datang pada hari kiamat dalam
> kondisi tidak ada secuil daging pun di wajahnya." (HR. Bukhori dan Muslim
> dari Ibnu Umar)
>
> Beliau shollallahu' alaihiwasallam juga bersabda, "Barang siapa meminta-minta
> harta milik orang lain untuk memperbanyak harta, maka dia sebenarnya hanya
> meminta bara api. Oleh karena itu hendaknya dia diperbanyak atau dia
> kurangi." (HR. Muslim dari Abu Hurairah)
>
> Beliau shollallahu' alaihiwasallam bersabda, "Barang siapa yang meminta bukan
> karena faktor kemiskinan itu seakan-akan memakan bara api." (HR. Ahmad,
> dinilai shahih oleh Syaikh Muqbil dalam Dzamm Al Mas'alah hal. 91)
>
> Tentu, bekerja pada orang lain (ijarah) itu beda dengan meminta-minta
> (mas'alah).Su- al (meminta-minta) dalam Al Mu'jam Al Wasith 1/410)
> didefinisikan dengan"meminta sedekah (dari orang lain -pent)".
>
> Perlu juga diketahui bahwa menuntut ilmu agama adalah termasuk jihad fi
> sabilillah, oleh karena itu orang yang menghabiskan waktunya untuk menuntut
> ilmu syar'i itu berhak menerima zakat meskipun sebenarnya dia mampu untuk
> bekerja, sehingga bisa meminta haknya. Sebaliknya, penuntut ilmu dunia itu
> tidak untuk dieri zakat. (Lihat Fatawa Arkanil Islam oleh Ibnu Utsaimin hal.
> 440-441).
>
> ***
>
> Penanya: Ipan
> Dijawab Oleh: Ust. Abu Ukkasyah Aris Munandar
>
>
> ----- Original Message ----
> From: ibnucipto <[EMAIL PROTECTED] co.id>
> To: [EMAIL PROTECTED] s.com
> Sent: Saturday, September 13, 2008 6:09:37 PM
> Subject: [assunnah] Beasiswa dari Bank atau Perusahaan Rokok
>
> Assalamu'alaikum, ana mo tanya apa boleh menerima Beasiswa dari Bank atau
> Perusahaan Rokok? apakah Fatwa Ulama mengenai hal tsb? Jazakallah Khair..
> Hendra Al-Maidany

------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke