Assalamualaikum,

Ana merasa cukup jelas atas keterangan ustadz bahwa "Setahu kami tidak ada 
orang yang menerima beasiswa kecuali dengan mengajukan permohonan terlebih 
dahulu, dan mengajukan beasiswa (yang seperti itu -ed) termasuk meminta-minta 
(baca: mengemis)".
Jadi tergantung beasiswa tersebut di kategorikan meminta-minta atau tidak, bila 
:
1. Adanya permohonan pengajuan beasiswa
2. Tanpa adanya pengajuan permohonan untuk mendapatkan beasiswa.

Dan tidaklah semua yang sifatnya meminta-minta itu dilarang ataupun haram:
1. Nabi shollallahu'alaihiwasallam bersabda, "Meminta-minta itu membuat jelek 
wajah seseorang. Oleh karena itu siapa yang ingin mempertahankan wajahnya atau 
membiarkan wajahnya menjadi jelek, maka silahkan, kecuali meminta-minta kepada 
orang yang memiliki kekuasaan atau dalam perkara yang tidak boleh tidak harus 
meminta-minta." (HR. Abu Dawud, Nasa'i dan Tirmidzi. Dinilai shahih oleh Syaikh 
Muqbil dalam Dzamm Al Mas'alah hal. 98)

2. meminta-minta Syaikh Muqbil Al Wadi'i mengatakan: Haramnya meminta-minta 
yang bukan disebabkan kebutuhan. (Dzamm Al Mas'alah hal. 90).

Untuk saudaraku Hendra Al-Maidany ataupun ibnucipto, para ulama arab 
mengharamkan bunga Bank dan Rokok. Bila sumbernya pendapatannya dari yang buruk 
apakah apa2 yang dikeluarkan bisa menjadi baik? Sedangkan Allah itu baik, 
tidaklah menerima kecuali dari yang baik.

Wassalam
Irfan Haryono



"Abu Azzam Muzhoffar" <[EMAIL PROTECTED]>
Sent by: [email protected]
23/09/2008 04:47 AM
Please respond to [email protected]
To [email protected]
Subject Re: [assunnah] Beasiswa dari Bank atau Perusahaan Rokok

Assalamu'alaykum

Ana kok baru kali ini mendengar bahwa ada ustadz yang menyamakan beasiswa
dengan meminta-minta.
Bagaimana halnya dengan beasiswa yang diterima oleh para dosen atau
ilmuwan...?
Bukankah beasiswa tersebut adalah fasilitas dari jabatan sebagai dosen
atau ilmuwan agar memperoleh kesempatan upgrade keilmuan sehingga dapat
mengajarkan ilmu ke para mahasiswanya.


2008/9/15 agung riksana <[EMAIL PROTECTED]>:
> Pertanyaan:
> Assalamu'alaikum,
> Ustadz, ana mau tanya bagaimana hukumnya mengajukan dan atau menerima
> beasiswa dari perusahaan yang dimiliki orang kafir atau yang menjual
> produk/barang2 haram seperti bank2 konvensional, perusahaan rokok
> dll?Jazakumullah khoir atas jawaban ustadz. Wassalamu'alaikum.
>
> Jawaban Ustadz:
>
> Setahu kami tidak ada orang yang menerima beasiswa kecuali dengan
mengajukan
> permohonan terlebih dahulu, dan mengajukan beasiswa (yang seperti itu
-ed)
> termasuk meminta-minta (baca: mengemis). Pada dasarnya mengemis itu
> terlarang (baca: haram).
>
> Nabi shollallahu'alaihiwasallam bersabda yang artinya:
> "Allah membenci tiga hal, kabar burung, meminta-minta dan membuang-buang
> harta."(HR. Muslim no. 1715 dan Ahmad 2/367)
>
> Ketika menjelaskan hadits di atas, Syaikh Rabi' Al Madkhali
> mengatakan: Su-al dalam hadits di atas mencakup perbuatan meminta harta
atau
> yang lainnya kepada orang lain dan menggantungkan harapan kepadanya. Hal
ini
> tidak pantas bagi seorang muslim yang Allah inginkan supaya menjadi
orang
> yang mulia. Meminta-minta kepada orang lain pada dasarnya hukumnya
adalah
> haram dan tidak diperbolehkan kecuali dalam kondisi darurat. Dalam
perbuatan
> meminta-minta kepada mahluk padahal tidak mendesak, terkandung tiga
dampak
> negatif:
>
> Merasa membutuhkan kepada selain Allah. Hal ini merupakan salah satu
jenis
> kesyirikan.
> Menyakiti orang yang dimintai. Hal ini merupakan salah satu bentuk
tindakan
> menzalimi orang lain.
> Menghinakan diri kepada selain Allah dan ini merupakan tindakan
menganiaya
> diri sendiri. (Mudzakkiratul Hadits hal. 37).
>
> Syaikh Muqbil Al Wadi'i mengatakan: Haramnya meminta-minta yang bukan
> disebabkan kebutuhan. (Dzamm Al Mas'alah hal. 90).
>
> Nabi shollallahu'alaihiwasallam bersabda, "Meminta-minta itu membuat
jelek
> wajah seseorang. Oleh karena itu siapa yang ingin mempertahankan
wajahnya
> atau membiarkan wajahnya menjadi jelek, maka silahkan, kecuali
meminta-minta
> kepada orang yang memiliki kekuasaan atau dalam perkara yang tidak boleh
> tidak harus meminta-minta." (HR. Abu Dawud, Nasa'i dan Tirmidzi. Dinilai
> shahih oleh Syaikh Muqbil dalam Dzamm Al Mas'alah hal. 98)
>
> Hadits di atas menunjukkan adanya 2 bentuk meminta-minta yang
diperbolehkan:
>
> Meminta-minta kepada Sulthan (pemerintah/instansi pemerintah).
> Meminta-minta karena terpaksa.
>
> Nabi shollallahu'alaihiwasallam bersabda, "Seorang yang terus-menerus
> meminta-minta kepada orang lain itu akan datang pada hari kiamat dalam
> kondisi tidak ada secuil daging pun di wajahnya." (HR. Bukhori dan
Muslim
> dari Ibnu Umar)
>
> Beliau shollallahu'alaihiwasallam juga bersabda, "Barang siapa
meminta-minta
> harta milik orang lain untuk memperbanyak harta, maka dia sebenarnya
hanya
> meminta bara api. Oleh karena itu hendaknya dia diperbanyak atau dia
> kurangi." (HR. Muslim dari Abu Hurairah)
>
> Beliau shollallahu'alaihiwasallam bersabda, "Barang siapa yang meminta
bukan
> karena faktor kemiskinan itu seakan-akan memakan bara api." (HR. Ahmad,
> dinilai shahih oleh Syaikh Muqbil dalam Dzamm Al Mas'alah hal. 91)
>
> Tentu, bekerja pada orang lain (ijarah) itu beda dengan meminta-minta
> (mas'alah).Su-al (meminta-minta) dalam Al Mu'jam Al Wasith 1/410)
> didefinisikan dengan"meminta sedekah (dari orang lain -pent)".
>
> Perlu juga diketahui bahwa menuntut ilmu agama adalah termasuk jihad fi
> sabilillah, oleh karena itu orang yang menghabiskan waktunya untuk
menuntut
> ilmu syar'i itu berhak menerima zakat meskipun sebenarnya dia mampu
untuk
> bekerja, sehingga bisa meminta haknya. Sebaliknya, penuntut ilmu dunia
itu
> tidak untuk dieri zakat. (Lihat Fatawa Arkanil Islam oleh Ibnu Utsaimin
hal.
> 440-441).
>
> ***
>
> Penanya: Ipan
> Dijawab Oleh: Ust. Abu Ukkasyah Aris Munandar
>
>
> ----- Original Message ----
> From: ibnucipto <[EMAIL PROTECTED]>
> To: [email protected]
> Sent: Saturday, September 13, 2008 6:09:37 PM
> Subject: [assunnah] Beasiswa dari Bank atau Perusahaan Rokok
>
> Assalamu'alaikum, ana mo tanya apa boleh menerima Beasiswa dari Bank
atau
> Perusahaan Rokok? apakah Fatwa Ulama mengenai hal tsb? Jazakallah
Khair..
> Hendra Al-Maidany


===============================================================================
Dapatkan sehatnya & menangkan hadiahnya !!
Ikuti  Point Vaganza Kalbe Nutritionals periode 2
Raih juga kesempatan untuk memenangkan ratusan hadiah langsung uang tunai
Keterangan lebih lanjut, kunjungi: www.kalbenutritionals.com

Disclaimer : This email and any files transmitted with it are confidential
and intended solely for the use of the individual or entity to whom they
are addressed. If you have received this email in error please notify the
system manager. Please note that any views or opinions presented in this
email are solely those of the author and do not necessarily represent
those of the company. Finally, the recipient should check this email and
any attachments for the presence of viruses. The company accepts no
liability for any damage caused by any virus transmitted by this email
------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

<<image/gif>>

Kirim email ke