waalaikumus salam:
Pertama, harus faham dulu bahwa fithrah wajib atas semua jenis muslimin: 
dewasa-kecil, laki-laki-perempuan, merdeka-budak.

Kedua: Fakir-Miskin adalah semua orang yang tidak wajib zakat. Dikatakan tidak 
wajib zakat adalah karena ia tidak mempunyai kelebihan tabungan harta untuk 
kebutuhan hidupnya selama 1 tahun. NAH, orang yang begini ada 2 kategori: (a) 
Fakir dan (b) miskin.

(a) Fakir adalah sangat melarat, para ulama memisalkan adalah kalau seseorang 
yang membutuhkan harta utk bisa hidup LAYAK sebanyak 10 dinar namun hanya 
memiliki 3 dinar,

(b) Miskin adalah orang miskin sedang, para ulama memisalkan adalah seseorang 
yang membutuhkan harta untuk bisa hidup LAYAK sebanyak 10 dinar namun hanya 
memiliki 7 dinar.

Nah, kebutuhan saat ini yang mendasar adalah meliputi: RUmah, Pakaian, makan, 
kesehatan, transportasi, sekolah, komunikasi, dan berbagai kebutuhan lain YANG 
TIDAK BOLEH TIDAK harus dipenuhi.

Untuk wilayah jabodetabek, seorang yang miskin adalah yang berpenghasilan di 
bawah 2,5 juta per bulan untuk seorang bujang atau gadis.
Maka, untuk orang fakir jabodetabek, adalah yang berpenghasilan di bawah 1 juta 
per orang bujang atau gadis.
Saya pernah membuka situs siwakz.net, ada cara perhitungan kebutuhan dasar 
(hajat ashliyah) tersebut. Syukran buat mereka.
Wallahu a'lam


--- On Wed, 9/17/08, ... Chandraleka <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
From: ... Chandraleka <[EMAIL PROTECTED]>
Subject: [assunnah] Kriteria fakir & miskin
To: [email protected]
Date: Wednesday, September 17, 2008, 8:24 PM

Assalamu'alaikum wa rahmatullah ...

Saya ingin tanya...
Kalau zakat fitri kan dibagikan kepada fakir miskin.
Nah, apa kriteria fakir miskin yang sebenarnya menurut Islam?

Jazaakallah khoir.

Wassalamu'alaikum

Abu Isa Hasan Cilandak
al Faqir ila Allah

------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke