Assalamu'alaykum wa rahmatullahi wa barakatuh
Semoga artikel-artikel dibawah bermanfaat:
 
PERBEDAAN ANTARA BAI'AT SUNNAH DAN BAI'AT HIZBIYYAH ?
Oleh
Syaikh Abu Ubaidah Masyhur bin Hasan Salman

Pertanyaan.
Syaikh Abu Ubaidah Masyhur bin Hasan Salman ditanya : Kami mohon dari anda 
untuk menerangkan perbedaan antara bai'at sunnah dan baiat hizbiyyah, apa makna 
harakah, dan bolehkan memberikan nama dakwah salafiyyah dengan harakah sunniyah 
ataupun harakah salafiyyah

Jawaban.
Ikhwan sekalian, barang siapa yang paham menempatkan permasalahan di hulu 
niscaya akan selamat di hilir, kita harus mendudukkan istilah-istilah pada 
posisi sebenarnya. Karena tidak tepatnya meletakkan istilah akhirnya banyak 
orang kebingungan. Yang membaca karya-karya Syaikhul Islam khususnya 
karya-karya Ibnu Qayyim pasti akan menemukan berapa banyak penggunaan 
istilah-istilah yang keliru ini memporak-porandakan kebenaran.

Arti bai'at yang kami pahami dari nas-nas, tetap sebagaimana yang ada tidak ada 
yang baru, diantaranya Rasulullah bersabda.

"Artinya : Barang siapa yang mati dan tidak ada diatas pundaknya bai'at maka
mati dalam keadaan jahiliyyah".

Ketika Imam Ahmad ditanya tentang bai'at ini dia berkata: " Bai'at ini adalah 
bai'at untuk Imam”.

Bai'at ini memiliki hukum-hukum khusus sebagaimana yang diatur oleh syariat. 
Dalam hadis panjang yang bersumber dari Abdullah ibn Amr ibn 'Ash sebagaimana 
yang diriwayatkan oleh Imam Muslim yang intinya Rasulullah bersabda.

"Artinya : Barang siapa yang membai'at imamnya dan mengulurkan tangan 
menjabatnya dengan sepenuh hati maka hendaklah mematuhinya sedaya mampu, jika 
ada imam lain yang muncul ingin merebut imamah darinya maka hendaklah kalian 
penggal leher orang tersebut. Dalam riwayat lain ; maka penggallah leher orang 
yang terakhir”.

Kami tidak mengetahui makna bai'at kecuali ini (yakni hanya untuk imam 
tertinggi,-pent) begitulah ditafsirkan bai'at pada hadis pertama tadi dengan 
hadis kedua. Jika kita tanyakan kepada kelompok-kelompok hizbiyyah yang 
menggunakan bai'at-bai'at versi mereka : "Apakah kalian akan menerapkan hadis 
kedua-- yakni memenggal kepala imam-imam lain yang dibai'at jamaahnya-- diluar 
kelompok kalian? mereka akan mengatakan tidak”.

Lantas kita katakan :" Kalau begitu bagaimana kalian membeda-bedakan hadis ini? 
Inilah yang disebut dalam istilah usul fikih dengan "at-tahakkum" yatiu 
perkataan sekehendak hati. Agama kita tidak dibangun diatas rasio. Adapun 
harakah yaitu pergerakan dalam dakwah. Kalimat ini tidak lagi diperdebatkan, 
bahwa jika disebut akan memiliki konotasi negative dan batil. Dan aku tidak 
tahu mengenai hal ini.

Adapun petanyaan mengenai aksi demonstrasi dan hukum pemilihan umum memurut 
Islam? Sebenarnya Para ulama-ulama besar zaman ini telah memberikan fatwa 
seputar masalah ini sebelum mereka wafat, di dalam Majalah Al-Asholah telah 
disebutkan fatwa syaikh-syaikh kami yakni Ibn Baaz, Syeikh Al-Albani dan Syaikh 
'Utsaimin semoga Allah merahmati mereka, yang intinya bahwa hal-hal yang 
ditanyakan tadi seluruhnya tidak pernah disyariatkan.

Mengenai pemilihan umum hukumnya adalah tidak boleh. Adapun yang membolehkannya 
sebenarnya karena melihat satu sisi dan tidak melihat kepada sisi-sisi lainnya. 
Cukuplah bagi orang-orang yang ingin memberikan suaranya dalam pemilu untuk 
menyibukkan diri dengan berjihad diantara manusia menyebarkan aqidah dan 
manhajnya, hingga barang dagangannya tersebut laris.

[Seri Soal Jawab DaurAh Syar'iyah Surabaya 17-21 Maret 2002. Dengan Masyayaikh 
Murid-murid Syaikh Muhammad Nashirudiin Al-Albani Hafidzahumullahu 
diterjemahkan oleh Ustadz Ahmad Ridwan , Lc] 
 
 
HUKUM BAI'AT
Oleh
Fadhilatusy Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan

Pertanyaan :
Syaikh Salih bin Fauzan Al-Fauzan ditanya : Fadhilatusy Syaikh ! Termasuk 
perkara yang dianggap remeh manusia sekarang ini adalah masalah ba'iat. Ada 
beberapa orang yang berpendapat boleh memberikan bai'at kepada salah satu 
kelompok Islam yang ada sekarang ini, kendati di sana ada bai'at-bai'at lain 
bagi kelompok lain pula. Kadangkala pemimpin yang dibai'at ini tidak dikenal 
dengan alasan masih 'dirahasiakan'. Bagaimanakah hukumnya bai'at seperti itu ? 
Apakah hukumnya berbeda di dalam negeri-negeri kafir atau negara yang tidak 
berhukum dengan hukum Allah ?

Jawaban.
Bai'at hanya boleh diberikan kepada penguasa kaum muslimin. Bai'at-bai'at yang 
berbilang-bilang dan bid'ah itu merupakan akibat perpecahan. Setiap kaum 
muslimin yang berada dalam satu pemerintahan dan satu kekuasaan wajib 
memberikan satu bai'at kepada satu orang pemimpin. Tidaklah dibenarkan 
memunculkan bai'at-bai'at yang lain. Bai'at-bai'at tersebut merupakan hasil 
perpecahan kaum muslimin pada zaman ini dan akibat kejahilan tentang agama. 
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah melarang itu, beliau bersabda.

"Artinya : Siapa saja yang ingin memecah belah persatuan kalian setelah kalian 
sepakat mengangkat seorang pemimpin maka tebaslah lehernya"

Atau sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Jika didapati 
orang yang ingin membangkang pemerintah yang berdaulat dan berusaha memecah 
belah persatuan kaum muslimin maka Rasulullah telah memerintahkan waliyul amri 
berserta segenap kaum muslimin untuk memerangi pembangkang tersebut.

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman.

"Artinya : Dan jika ada dua golongan dari orang-orang mu'min berperang maka 
damaikanlah antara keduanya. Jika salah satu dari kedua golongan itu berbuat 
aniaya terhadap golongan yang lain maka perangilah golongan yang berbuat aniaya 
itu sehingga golongan itu kembali, kepada perintah Allah, jika golongan itu 
telah kembali (kepada perintah Allah) maka damaikanlah antara keduanya dengan 
adil dan dan berlaku adillaj. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang 
berlaku adil" [Al-Hujurat : 9]

Amirul Mukminin Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu 'anhu serta beberapa sahabat 
yang senoir memerangi kelompok Khawarij dan kaum pembangkang hingga berhasil 
ditumpas dan memadamkan kekuatan mereka sehingga kaum musilimin aman dari 
kejahatan mereka. Ini merupakan sunnah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa 
sallam, beliau telah memerintahkan kaum muslimin agar memerangi kaum 
pemberontak dan kelompok Khawarij yang berusaha memecah belah persatuan kaum 
muslimin dan membangkang pemerintah. Semua itu demi menjaga persatuan dan 
kesatuan jama'ah kaum muslimin dari rongrongan perpecahan dan perselisihan.


APA HUKUM ORANG YANG MENISBATKAN DIRI KEPADA SALAH SATU JAMA'AH YANG MENERAPKAN 
SISTEM SIRRIYAH DAN BA'IAH

Pertanyaan :
Syaikh Salih bin Fauzan Al-Fauzan ditanya : Apa hukumnya orang yang menisbatkan 
dirinya kepada salah satu jama'ah tersebut ? Khususnya kepada jama'ah yang 
menerapkan sistem sirriyah dan ba'iah terhadap pengikutnya ?

Jawaban.
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah mengabarkan bahwa perpecahan 
bakal terjadi. Pada kondisi demikian beliau memerintahkan kita untuk berpegang 
teguh persatuan dan isitiqamah di atas petunjuk Rasulllah Shallallahu 'alaihi 
wa sallam dan sahabat-sahabat beliau. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam 
besabda.

"Artinya : Umat Yahudi telah berpecah belah menjadi tujuh puluh satu golongan. 
Umat Nashrani telah terpecah belah menjadi tujuh puluh dua golongan dan umat 
ini akan terpecah belah menjadi tujuh puluh tiga golongan seluruhnya masuk 
Neraka kecuali satu. Para sahabat bertanya : "Siapakah golongan yang satu itu, 
wahai Rasulullah !" Beliau menjawab : "Siapa saja yang berada diatas 
pertunjukku dan di atas petunjuk sahabat-sahabatku"
Ketika para sahabat meminta wasiat kepada beliau, beliau Shallallahu 'alaihi wa 
sallam bersabda.

"Artinya : Aku wasiatkan kamu agar selalu bertakwa, patuh dan taat (kepada 
pemimpin) walaupun yang memimpin kamu adalah seorang budak. Sebab siapa saja 
yang hidup sepeninggalku ia pasti melihat perselisihan yang sangat banyak. Maka 
berpegang teguhlah kepada sunnahku dan sunnah Khulafa Rasyidin setelahku. 
Peganglah ia erat-erat dan gigitlah dengan gigi gerahammu (sungguh-sungguhlhah)"

Itulah pedoman yang harus ditempuh oleh kaum muslimin sekarang ini sampai hari 
Kiamat. Yaitu dalam menghadapi perselisihan hendaklah merujuk kepada pedoman 
Salafush Shalih dalam masalah apapun, terutama masalah dien, manhaj, bai'at dan 
lain-lain.

[Disalin dari kitab Muraja'att fi fiqhil waqi' as-sunnah wal fikri 'ala dhauil 
kitabi wa sunnah, edisi Indonesia Koreksi Total Masalah Politik & Pemikiran 
Dalam Perspektif Al-Qur'an & As-Sunnah, hal 59-63 Terbitan Darul Haq, 
penerjemah Abu Ihsan Al-Atsari] 

 
 

--- Pada Sen, 22/9/08, sufli as <[EMAIL PROTECTED]> menulis:

Dari: sufli as <[EMAIL PROTECTED]>
Topik: [assunnah] tanya: pemimpin
Kepada: [email protected]
Tanggal: Senin, 22 September, 2008, 10:20 PM






assalamu'alaykum warahmatullahi wabarakatuh

ana pernah berdialog dengan seorang teman yang rupanya ia adalah seorang 
anggota jama'ah muslimin, katanya kita harus mempunyai pemimpin dan berbaiat 
kepadanya. dia mengajak ana untuk ikut dalam jama'ahnya, dalam hati ana tahu 
apa yang dijelaskannya mengenai masalah kepemimpinan dalam islam adalah salah. 
tapi ana tidak mumpunyai ilmu untuk membantahnya.
sebenarnya bagaimana pandangan ulama salaf dalam masalah ini. apalagi kita 
hidup di negara ini, kepada siapakah kita harus berbaiat.
ana mohon penjelasan dalam masalah ini.

terima kasih

------------ --------- --------- ---
Yahoo! Toolbar kini dilengkapi dengan Search Assist. Download sekarang juga.
 














      
___________________________________________________________________________
Yahoo! sekarang memiliki alamat Email baru.
Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan di domain baru @ymail dan @rocketmail. 
Cepat sebelum diambil orang lain!
http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/id/

Kirim email ke