Ikutan memberikan info:
Ada sebuah lembaga ulama internasional, namanya: Majma' Al-Fiqh Al-Islamy, 
berada dalam lembaga Rabithah Alam Islami, Ketuanya, waktu itu adalah Syaikh 
Ibn Baaz, Yusuf Qaradhawy termasuk anggota.

Ketika ketuanya Syaikh Bakr Abu Zaid, Syaikh Yusuf Qaradhawy juga menjadi 
anggota.

Silakan antum-antum simpulkan sendiri, bagaimana Syaikh bin Baaz dan Syaikh 
Bakr Abu Zaid dan Yusuf Qaradhawy serta puluhan ulama dunia lain dalam satu 
lembaga kepengurusan. Apa Syaikh ibn Baaz dan Syaikh Bakr Abu Zaid mau bersatu 
dalam satu lembaga dengan orang "yang keliru manhajnya"?

Kedua: Saya baca Kitab Fiqhhuz Zakah, tulisan Syaikh Yusuf Qaradhawy, edisi 
Arab, beliau menyampaikan manhaj beliau dalam menulis kitab fiqh tersebut. 
Seluruhnya sesuai dengan apa yang dilakukan ulama ahlus sunnah, semisal 
berhujjah hanya dengan hadits shahih, melakuan tarjih atas berbagai aqwal 
a'immah menurut kaidah-kaidah syara', dst.

Ketiga, adapun buku kecil tulisan Syaikh Fauzan itu berjudul Al-I'lam bi Naqd 
... yang sesungguhnya artinya adalah: Info tentang kritikan kepada kitab 
Halal-Haram. Jadi, Syaikh Fauzan posisinya mengkritik. Lha, kalau mengkritik, 
banyak ulama yang mengritik dan saling kritik. Semisal: Syaikh Al-Albany 
dikritik oleh Syaikh Bakr Abu Zaid, antara At-Tuwaijiri dengan Al-Albany, 
antara Bakr Abu Zaid dengan Rabi' bin Hadi, dan banyak. dan ini adalah sifat 
ulama, saling mengkritik untuk mengaplikasikan perintah TANASHUH dan TAWASHAU.

Keempat, Adapun kalau Syaikh Yusuf Qaradhawy ada kesalahan dan dikritik ulama 
lain, maka setiap ulama ada kekeliruan, selama masih dalam koridor Ahlus Sunnah 
wal Jamaah. Apalagi jika masalahnya adalah fiqh dimana fiqh adalah lautan 
khilaf ulama. Maka, siapa yang terkecoh dengan satu ombak dan mengesampingkan 
ombak lainnya, maka ia akan tenggelam dalam taqlid dan kejumudan.

Wallahu a'lam
=


--- On Thu, 10/9/08, Abu Haekal <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
From: Abu Haekal <[EMAIL PROTECTED]>
Subject: RE: [assunnah] Rujukan dari Ulama seperti syekh Yusuf Al-Qardhawi
To: assunnah@yahoogroups.com
Date: Thursday, October 9, 2008, 12:46 AM

Waalaikumsalamwarah matullahiwabarak atuh,

Al Akh Yudhi,

Mengenai Syekh Yusuf Al-Qardhawi sudah banyak penjelasan
dari ulama-ulama salaf tentang kekeliruan manhaj beliau, salah satunya ana
lampirkan di email ini. Jadi, jika kita ingfin merujuk kepada fatwa ulama
tenatng satu hal, bukankah fatwa2 ulama salaf sangat banyak untuk dijadikan
rujukan dan Insya Allah dapat menghindarkan kita dari syubhat-syubhat pemeikiran
Syekh Al-Qardhawi ini, Wallahu A��lam.


-------
Koreksi Buku Halal Dan Haram Dalam Islam Syaikh Yusuf Al-Qardhawi

Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan

Segala puji bagi Allah, Rabb semua alam, shalawat dan salam semoga
tercurah kepada Nabi kita Muhammad صلی الله عليه وسلم
yang telah bersabda.

��Artinya : Sesungguhnya perkara yang halal itu sudah jelas, demikian pula yang
haram sudah jelas. Dan diantara keduanya ada perkara  syubhat. Maka barang
siapa yang menjauhi syubhat, maka berarti ia telah berlepas diri untuk menjaga
dien dan akhlaknya. Dan barang siapa yang melakukan syubhat, ia akan jatuh ke
dalam keharaman. Ibarat  penggembala di sekitar tempat yang dilarang,
hampir ia masuk ke dalamnya. Ingatlah  sesungguhnya setiap raja itu
mempunyai larangan. Ingatlah, larangan Allah itu adalah perkara-perkara yang
haram.

Selanjutnya, semoga sejahtera kepada keluarganya, shahabatnya dan orang yang
mengikuti petunjuknya sampai hari kiamat.

Berikutnya telah kubaca sebuah kitab yang dikarang oleh Syaikh Yusuf
Al-Qardhawi yang berjudul ��Halal wa Al-Haram Fi Al-Islam��. Kitab ini banyak
membahas  masalah fiqih, baik itu hukum mu��amalah atau makanan dan
seterusnya. Ternyata aku dapati banyak kekeliruan, seperti halnya hukum
berkasih sayang  kepada orang kafir, pakaian sutra untuk pria, gambar,
wanita membuka wajah dan tangannya di hadapan pria yang bukan mahramnya,
nyanyiann dan musik, mencukur dan mencabut janggut, penyembelihan, permainan
catur, bisokop dan lain-lain. Tentu sebagai orang Islam berkewajiban memberi
nasihat dan saling menolong dalam hal kebaikan dan taqwa, yaitu mengingatkan
kekeliruannya, dengan harapan supaya muallif mau meninjau kembali karya
tulisnya dan mau membetulkan sesuai dengan dalil syariat Islam, sehingga
benar-benar kitabnya berfaedah dan mendapatkan pahala di sisi Allah,
sebagaimana Nabi Muhammad صلی الله عليه وسلم
bersabda.

��Artinya : Barangsiapa mengajak kepada hidayah Allah, maka ia mendapatkan
pahala seperti pahala orang yang mengikutinya tanpa mengurangi sedikitpun
pahala mereka. Dan barangsiapa mengajak kepada kesesatan dia akan mendapatkan
dosa semisal dosa orang yang mengikutinya tanpa mengurangi sedikitpun dosa
mereka�� [Hadits Shahih Riwayat Muslim dan Ahmad]

Setelah aku mengadakan koreksi tentang kitab ini (Halal wa Al-Haram Fi
Al-Islam, -peny), nampaknya Syaikh al-Ustadz Abdul Hamid Thahmaz telah
mengoreksi pula sebelumnya dengan judul Nadharaat fi Kitabi Al-Halal wa
Al-Haram fi Al-Islam (Tinjaun terhadap kitab halal dan haram menurut Islam). Di
dalam muqadimahnya, beliau menyebutkan ijtihad para Imam di dalam menentukan
hukum, demikian pula rujukannya dan kesungguhannya yang patut mendapatkan
mendapatkan penghargaan.

Beliau (Syaikh al-Ustadz Abdul Hamid Thahmaz ) berkata: "Siapa saja yang
ingin membahas syari'at Islam, wajib kembali kepada pemahaman dan qaul mereka.
Barangsiapa yang tertipu oleh hawa nafsunya dengan menyelisihi dan
menyampingkan pendapat mereka pasti akan keliru, mendapatkan tantangan,
benturan dan serampangan fatwanya. Karena dia tidak berpijak pada dalil yang
menjadi rujukan mereka, tidak mau memahami nash-nash seperti mereka, padahal
mereka manusia yang lebih dekat kepada kebenaran dan kemurnian, manusia yang
lebih dekat kepada kebenaran dan kemurnian, baik dalam memperoleh dalil atau
pemahaman. Mestinya manusia seperti dia sebelum menentang dalil mereka,
hendaknya menelaah hujjah mereka terlebih dahulu, supaya dia mengetahui bahwa
mereka (Salaf Ash-Shalih) itu adalah manusia yang dirahmati Allah, mereka tidak
keluar dari Al-Qur'an dan Sunnah dalam segala aqwal dan pendapat mereka.

Sekarang di hadapan kita terdapat contoh perbuata seperti yang kami katakan
tadi, yaitu kitab "Al-Halal wa Al-Haram Fi Al-Islam", karya Syaikh
Yusuf Qardhawi. Dia banyak membahas masalah dien yang menyimpang dari pemahaman
mereka dengan mengambil pendapat yang keliru, lagi lemah pengambilannya bahkan
memalsu sebagian kalimat yang dinukil. Sungguh sangat disayangkan. Seharusnya,
sebelum dia menukil pendapat yang keliru hendaklah dipertimbangkan dulu dengan
pendapat para ulama' yang muktabar hingga dia mengetahui bahwa pendapat yang
dia nukil ternyata lemah. Kalalu demikian, maka benar-benar karya tulisnya bisa
menjadi sandaran bagi kaum muslimin dan generasi berikutnya.

Saya berani mengatakan demikian, karena saya yakin bahwa dengan keikhlasan niat
penulis tentu tidak akan menyalin pendapat yang lemah, melainkan untuk
pembelaan Islam dengan cara mempermudah urusan dan berlaku lunak. Padahal
kemudahan Islam dan kelunakannya tidak berarti harus mengikuti hawa nafsu
mereka. Sesungguhnya kemudahan Islam itu tergantung kelunakan nash-nashnya dan
kewajibannya sehingga setiap manusia, kapan dan di mana saja mampu
melaksanakannya. Apabila kemudahan Islam itu dengan mengikuti pendapat manusia
yang keliru, berarti kita membakar ketentuan syari'at Islam, kita keluar dari
ketentuannya. Kita dilarang bersikap demikian walaupun dengan niat baik.

Ketentuan seperti ini diungkapkan oleh penulis sendiri ketika meletakkan
dasar-dasar penulisannya bahwa:

"Niat yang baik tidak dapat memperindah yang haram, merekayasa yang haram
hukumnya haram. Segala upaya yang menuju haram hukumnya haram. Yang halal tidak
bisa menolak yang haram."

Di sisi lain, penulis menukil ahli taqlid yang terburu-buru mengharamkan
sesuatu tanpa dasar. Di mengambil pendapat yang lemah, lalu menulis di dalam
kitabnya seolah-olah pendapatnya yang paling kuat dan telah pasti kebenarannya
serta wajib diambil dan diamalkannya."

Memang sangat baik bantahan Syaikh Abdul Hamid dalam mengoreksi kitab ini,
kritikannya benar-benar merupakan sumbangan pemikiran yang jelas tentang
prinsip-prinsip Syaikh Yusuf Qardhawi dalam tulisannya.

Akhirnya, mudah-mudahan Allah membalas jasanya dengan imbalan yang baik. Kepada
pembaca, kami sajikan tentang koreksi kami terhadap kekeliruan tulisan Syaikh
Yusuf Qardhawi beserta bantahannya

[Disalin dari muqaddimah buku Al-I'lam Bi Naqdi Kitab Al-Halal wa Al-Haram,
edisi Indonesia Kritik terhadap buku: Halal dan Haram dalam Islam, oleh Syaikh
Shalih bin Fauzah bin Abdullah Al-Fauzan, Penerbit Pustaka Istiqamah Solo]

Kategori:
Al-Masaa'il

Sumber: http://www.almanhaj .or.id

Tanggal: Senin, 14 Nopember 2005
08:52:25 WIB

Dibuat oleh SalafiDB http://salafidb. googlepages. com




From: [EMAIL PROTECTED] s.com [mailto: [EMAIL PROTECTED] s.com ] On Behalf Of 
Yudhi Wijaya
Sent: Tuesday, September 23, 2008
1:36 PM
To: milis assunah
Subject: [assunnah] Rujukan dari
Ulama seperti syekh Yusuf Al-Qardhawi

Assalamu'alaykumwar ohmatullahwabaro katuhu... .

Mohon penjelasan dari akhi semua mengenai hukum menjadikan fatwa ulama yang
pernah bertentangan dengan manhaj salafushalih seperti syekh Yusuf Al-Qardhawi.

Syukron

Wassalam

Regards,

YUDHI WIJAYA

Jakarta-Indonesia

------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke