Wa'alaikum salam warahmatullahi wabarakatuh, Jazakallah khairan katsiran atas masukan berharga dari Saudaraku Adi Cahyadi. Perkenankan saya mengutip kiriman saya terdahulu, "Maaf, ini hanya pendapat saya yang dapat saja keliru." Telah jelas sekarang bagi saya bahwa "wanita non-muslim tidak boleh diberi ataupun dilarang menyentuh Al Qur'an". Mudah-mudahan tepat pemahaman saya bahwa "yang dilarang ialah menyentuh Al Qur'an yang berbahasa Arab".
Untuk selanjutnya, saya berharap Saudaraku berkenan membagi ilmu lagi perihal non-muslim (yang tidak berbahasa Arab) yang ingin mempelajari ajaran Islam (sebelum memutuskan untuk memeluk Islam atau tidak) dengan bermaksud membaca terlebih dahulu Al Qur'an terjemahan. Yang saya ketahui bahwa yang dinamakan Al Qur'an terjemahan itu ada juga bahasa Arabnya selain bahasa lainnya (misalnya bahasa Indonesia). Saya belum mengetahui ada Al Qur'an terjemahan yang hanya menyajikan suatu bahasa lain (misalnya bahasa Indonesia) tanpa bahasa Arab. 1. Apakah menyentuh Al Qur'an terjemahan (yang juga mengandung bahasa Arab) dilarang bagi non-muslim? 2. Bagaimana cara dakwah kita kepada non-muslim, misalnya apakah dengan melarang mereka menyentuh Al Qur'an dan hanya kita yang membacakannya kepada mereka sedangkan mereka tidak puas atau tidak yakin apabila tanpa membaca Al Qur'an sendiri? 3. Apakah yang perlu kita lakukan apabila mengetahui ada orang non-muslim menyentuh Al Qur'an di toko buku? Apakah menanyakan agamanya terlebih dahulu sedangkan sebagian muslimah belum berjilbab sehingga tidak langsung dapat dikenali sebagai muslimah? Maaf, pertanyaan saya ini bermanfaat bagi saya (dan kita semua) dalam berdakwah kepada non-muslim dan cara menyikapi kenyataan yang ada. Semoga Allah subhanahu wa ta'ala membalas dengan kebaikan yang berlipat ganda. Wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Abu Farhan --- In [email protected], "adicahya" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Assalaamu'alaikum warohmatullahi wabarokaatuh > > Membaca jawaban antum saya jadi ingin bertanya tentang hukum yang antum tetapkan tersebut, berkaitan denga beberapa hal berikut : > > [Dari fatwa ulama : Yang intinya] > -Bahwa orang kafir tidak boleh diberi Al Qur'an karena dikhawatirkan akan menghinakan dan menyia-nyiakannya, yang perlu dilakukan adalah mengajarkannya dan membacakannya [Majmu fataawa wa maqalat mutanawwi'ah, Syaikh Ibnu Baaz] > > -Adapun terjemah Al Qur'an dalam bahasa inggris dan bahasa lainnya maka hal ini boleh disentuh oleh orang kafir karena terjemahan itu tidak ada hukumnya di dalam Al Qur'an dimana hukumnya sama dengan kitab-kitab lainnya seperti tafsir dll. [Majalah Al Buhuuts al Islamiyyah, Syaikh Ibnu Baaz] [ Fatwa-Fatwa Terkini Jilid.2, Darul Haq]. > > Dapatkan antum menjelaskan kesesuaian ataupun ketidak sesuaian pendapat antum dengan fatwa ulama ini ? > > adi cahyadi ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
