--- In [email protected], "abu zalfa" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> Wa'alaikumussalam
> 
> Ana coba jawab sesuai pemahaman ana, mohon koreksi bila ada yang salah.
> Definisi ta'aruf adalah mengenal/kenalan sedangkan nadhor adalah melihat
> orang yang hendak dinikahi.
> Untuk mengenal orang banyak cara bisa ditempuh, bisa lewat teman,
saudara
> atau pernah melihat orang yang ingin dikenalnya, kemudian menghubungi
> mahromnya atau minta saudara perempuannya untuk menemuinya, kalau temen
> sekolah atau pernah jadi teman kerja itu sih ga perlu ta'ruf lagi
tinggal
> nadhor saja trus khitbah.
> 
> Sedangkan untuk nadhor langsung saja datang kerumahnya bertemu dengan
> bapaknya atau saudara laki-lakinya kemudian mengutaran bahwa
kedatangannya
> ingin nadhor dengan si dia, alangkah baiknya kalau sebelumnya ada
> pemberitahuan, untuk batasan mana yang boleh lihat silahkan simak
fatwa di
> bawah.
> 
> BATASAN MELIHAT CALON ISTRI
> Oleh : Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
> http://www.almanhaj.or.id/content/495/slash/0
> 
> Pertanyaan.
> Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apabila seorang pemuda
> datang untuk meminang seorang putri apakah ia wajib melihatnya ?
Apakah juga
> boleh perempuan itu membuka kepalanya agar tampak lebih jelas
kecantikannya
> bagi pelamar ? Dengan hormat saya mohon penjelasannya.
> 
> Jawaban.
> Tidak apa-apa, akan tetapi tidak wajib. Dan dianjurkan kalau ia melihat
> perempuan yang dilamar dan perempuan itu juga melihatnya, karena Nabi
> Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan kepada lelaki yang
> melamar seorang perempuan agar melihatnya.
> 
> Yang demikian itu adalah lebih menumbuhkan rasa cinta kasih diantara
> keduanya. Jika perempuan itu membuka muka dan kedua tanganya serta
kepalanya
> maka tidaklah mengapa. Sebagian Ahli ilmu (Ulama) berpendapat :
Cukup muka
> dan kedua tangan saja. Pendapat yang shahih adalah tidak ada pelamar
melihat
> kepala (perempuan yang dilamar), muka, kedua tangan dan kedua kakinya,
> berdasarkan hadits di atas.
> 
> Akan tetapi hal itu tidak boleh dilakukan secara berduaan, melainkan
harus
> didampingi oleh ayah perempuan itu atau saudaranya yang laki-laki atau
> lainnya. Sebab Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.
> 
> "Artinya : Jangan sampai seorang lelaki berduaan dengan seorang wanita,
> kecuali didampingi oleh mahramnya". [Muttafaq 'alaihi]
> 
> Sabda beliau juga.
> 
> "Artinya : Tiada seorang laki-laki berduaan dengan seorang perempuan
> melainkan yang ketiganya adalah syetan". [Riwayat Imam At-Turmudzi
dan Imam
> Ahmad dari hadits Ibnu Umar, dari hadits Jabir dan dari hadits 'Amir bin
> Rabi'ah]
> 
> [Majalah Al-Buhuts Al-Ilmiyah, edisi 136 dan 137, Fatwa Ibnu Baz]
> 
> [Disalin dari. Kitab Al-Fatawa Asy-Syar'iyyah Fi Al-Masa'il
Al-Ashriyyah Min
> Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Penyusun Khalid Al-Juraisy, Edisi
Indonesia
> Fatwa-Fatwa Terkini, Penerjemah Amir Hamzah dkk, Penerbit Darul Haq]
> 
> Wallahu 'alam
> abu zalfa
> 
> 
> 2008/10/30 ismi syahidah <[EMAIL PROTECTED]>
> 
> >   assalamu'alaykum
> > bagaimanakah ta'aruf yang syar'i ??? karena ada beberapa ikhwah yang
> > ternyata belum paham dengan hal ini, untuk itu ana mohon
penjelasan dari
> > ikhwah yang lebih mahfum. demikian pula tentang masalah nadzor,
mohon juga
> > penjelasan nadzor yang syar'i??? mohon reply segera, karena
penting sekali
> > ...'afwan
> > jazakumullohkhoyr...
> > wassalamu'alaykum


waalaikum salam.. coba antum lihat di wordprees dengan alamat link, 
menikahsunnah. di situ ada tentang bagaimana ta'aruf yang sesuai
dengan syariat.

------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke