--- In [email protected], "abu zalfa" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Wa'alaikumussalam > > Ana coba jawab sesuai pemahaman ana, mohon koreksi bila ada yang salah. > Definisi ta'aruf adalah mengenal/kenalan sedangkan nadhor adalah melihat > orang yang hendak dinikahi. > Untuk mengenal orang banyak cara bisa ditempuh, bisa lewat teman, saudara > atau pernah melihat orang yang ingin dikenalnya, kemudian menghubungi > mahromnya atau minta saudara perempuannya untuk menemuinya, kalau temen > sekolah atau pernah jadi teman kerja itu sih ga perlu ta'ruf lagi tinggal > nadhor saja trus khitbah. > > Sedangkan untuk nadhor langsung saja datang kerumahnya bertemu dengan > bapaknya atau saudara laki-lakinya kemudian mengutaran bahwa kedatangannya > ingin nadhor dengan si dia, alangkah baiknya kalau sebelumnya ada > pemberitahuan, untuk batasan mana yang boleh lihat silahkan simak fatwa di > bawah. > > BATASAN MELIHAT CALON ISTRI > Oleh : Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz > http://www.almanhaj.or.id/content/495/slash/0 > > Pertanyaan. > Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apabila seorang pemuda > datang untuk meminang seorang putri apakah ia wajib melihatnya ? Apakah juga > boleh perempuan itu membuka kepalanya agar tampak lebih jelas kecantikannya > bagi pelamar ? Dengan hormat saya mohon penjelasannya. > > Jawaban. > Tidak apa-apa, akan tetapi tidak wajib. Dan dianjurkan kalau ia melihat > perempuan yang dilamar dan perempuan itu juga melihatnya, karena Nabi > Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan kepada lelaki yang > melamar seorang perempuan agar melihatnya. > > Yang demikian itu adalah lebih menumbuhkan rasa cinta kasih diantara > keduanya. Jika perempuan itu membuka muka dan kedua tanganya serta kepalanya > maka tidaklah mengapa. Sebagian Ahli ilmu (Ulama) berpendapat : Cukup muka > dan kedua tangan saja. Pendapat yang shahih adalah tidak ada pelamar melihat > kepala (perempuan yang dilamar), muka, kedua tangan dan kedua kakinya, > berdasarkan hadits di atas. > > Akan tetapi hal itu tidak boleh dilakukan secara berduaan, melainkan harus > didampingi oleh ayah perempuan itu atau saudaranya yang laki-laki atau > lainnya. Sebab Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda. > > "Artinya : Jangan sampai seorang lelaki berduaan dengan seorang wanita, > kecuali didampingi oleh mahramnya". [Muttafaq 'alaihi] > > Sabda beliau juga. > > "Artinya : Tiada seorang laki-laki berduaan dengan seorang perempuan > melainkan yang ketiganya adalah syetan". [Riwayat Imam At-Turmudzi dan Imam > Ahmad dari hadits Ibnu Umar, dari hadits Jabir dan dari hadits 'Amir bin > Rabi'ah] > > [Majalah Al-Buhuts Al-Ilmiyah, edisi 136 dan 137, Fatwa Ibnu Baz] > > [Disalin dari. Kitab Al-Fatawa Asy-Syar'iyyah Fi Al-Masa'il Al-Ashriyyah Min > Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Penyusun Khalid Al-Juraisy, Edisi Indonesia > Fatwa-Fatwa Terkini, Penerjemah Amir Hamzah dkk, Penerbit Darul Haq] > > Wallahu 'alam > abu zalfa > > > 2008/10/30 ismi syahidah <[EMAIL PROTECTED]> > > > assalamu'alaykum > > bagaimanakah ta'aruf yang syar'i ??? karena ada beberapa ikhwah yang > > ternyata belum paham dengan hal ini, untuk itu ana mohon penjelasan dari > > ikhwah yang lebih mahfum. demikian pula tentang masalah nadzor, mohon juga > > penjelasan nadzor yang syar'i??? mohon reply segera, karena penting sekali > > ...'afwan > > jazakumullohkhoyr... > > wassalamu'alaykum
waalaikum salam.. coba antum lihat di wordprees dengan alamat link, menikahsunnah. di situ ada tentang bagaimana ta'aruf yang sesuai dengan syariat. ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
