2010/2/25 Uminya Faris <[email protected]>
> Assalamu`alaykum
> Maaf sebelumnya jika pertanyaan saya sudah pernah ada. Ada yang ingin saya
> tanyakan adakah amalan lain selain doa dari anak yang shalih untuk orang tua
> yang sudah meninggal? semisal: berqurban, berhaji, berumroh atas nama orang
> tua? apakah jika kita ber tilawah dengan niat pahalanya untuk ortu itu
> dibenarkan? apakah jika bersodaqoh atas nama ortu yg meninggal itu
> dibenarkan?
> jazakalloh khoiron katsir
> wassalamu`alaykum 
 
wa 'alaikum salam
antum bisa merujuk ke situs almanhaj, semoga bermanfaat
wassalamu'alaikum

wisnu
LIMA PERKARA TERMASUK BERBAKTI KEPADA KEDUA ORANG TUA SETELAH MENINGGAL

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
http://www.almanhaj.or.id/content/1810/slash/0 

Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Bagaimana caranya berbakti 
kepada kedua orang tua ? Dan apakah boleh ibadah umrah (mengumrahkan) untuk 
salah seorang mereka walaupun pernah melaksanakannya ?

Jawaban
Berbakti kepada kedua orang tua adalah berbuat baik kepada mereka dengan harta, 
wibawa (kedudukan) dan bantuan fisik. Ini hukumnya wajib. Sedangkan durhaka 
kepada kedua orang tua termasuk perbuatan yang berdosa besar, yaitu tidak 
memenuhi hak-hak mereka. Berbuat baik kepada mereka semasa hidup, sudah maklum, 
sebagaimana kami sebutkan tadi, yaitu dengna harta, wibawa (kedudukan) dan 
bantuan fisik. Adapun setelah meninggal, maka cara berbaktinya adalah dengan 
mendo’akan dan memohonkan ampunan bagi mereka, melaksanakan wasiat mereka, 
menghormati teman-teman mereka dan memelihara hubungan kekerabatan yang ada 
tidak akan punya hubungan kekerabatan dengan mereka tanpa keduanya. Itulah lima 
perkara yang merupakan bakti kepada kedua orang tua setelah mereka meninggal 
dunia.

Bersedekah atas nama keduanya hukumnya boleh. Tapi tidak harus, misalnya dengan 
mengatakan kepada sang anak, “Bersedekahlah”. Namun yang lebih tepat, “Jika 
engkau bersedekah, maka itu boleh”. Jika tidak bersedekah, maka mendo’akan 
mereka adalah lebih utama, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

“Artinya : Jika seorang manusia meninggal, terputuslah semua amalnya kecuali 
tiga, shadaqah jariyah, atau ilmu yang bermanfaat, atau anak shalih yang 
mendo’akannya” [Hadits Riwayat Muslim dalam Al-Washiyah (1631)]

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan bahwa do’a itu bersetatus 
memperbaharui amal. Ini merupakan dalil bahwa mendo’akan kedua orang tua 
setelah meninggal adalah lebih utama daripada ibadah umrah (mengumrahkan) 
mereka, membacakan Al-Qur’an untuk mereka dan shalat untuk mereka, karena tidak 
mungkin Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menggantikan yang utama dengan yang 
tidak utama, bahkan tentunya beliau pasti menjelaskan yang lebih utama dan 
menerangkan bolehnya yang tidak utama. Dalam hadits tadi beliau menjelaskan 
yang lebih utama.

Adapun tentang bolehnya yang tidak utama, disebutkan dalam hadits Sa’d bin 
Ubaidillah, yaitu saat ia meminta izin kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa 
sallam untuk bersedekah atas nama ibunya, lalu beliau mengizinkan[1]. Juga 
seorang laki-laki yang berkata kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, 
“Wahai Rasulullah, ibuku meninggal tiba-tiba, dan aku lihat, seandainya ia 
sampai berbicara, tentu ia akan bersedekah. Bolehkah aku besedekah atas namanya 
?” Beliau menjawab, “Boleh”[2]

Yang jelas, saya sarankan kepada anda untuk banyak-banyak mendo’akan mereka 
sebagai pengganti pelaksanaan umrah, sedekah dan sebagainya, karena hal itulah 
yang ditujukan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kendati demikian, kami 
tidak mengingkari bolehnya bersedekah, umrah, shalat atau membaca Al-Qur’an 
atas nama mereka atau salah satunya. Adapun bila mereka memang belum pernah 
melaksanakan umrah atau haji, ada yang mengatakan bahwa melaksanakan kewajiban 
atas nama keduanya adalah lebih utama daripada mendo’akan. Wallahu a’lam

[Kitab Ad-Da’wah (5), Syaikh Ibnu Utsaimin 2/148-149]

[Disalin dari kitab Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min 
Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini-3, Penyusun 
Khalid Al-Juraisy, Penerjemah Amir Hamzah, Penerbit Darul Haq]
_________
Foote Note
[1]. Hadits Riwayat Al-Bukhari dalam Al-Washaya (2760)
[2]. Hadits Riwayat Al-Bukhari dalam Al-Janaiz (1388), Muslim dalam Al-Washiyah 
(1004) 



------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/

INFO:
Saat ini domain assunnah.mine.nu telah diambil alih (direbut) oleh pihak yang 
tidak diketahui. Isi dan kandungannya tidak ada hubungannya dengan pengelola 
sebelumnya.
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke