From: [email protected]
Date: Mon, 8 Mar 2010 11:09:21 +0700
Assalamu'alaikum warrahmatullaahi wabarakatuhhu
Saya mau tanya bagaimana jika seseorang mempunyai luka jahitan yang
masih belum kering dan tidak boleh terkena air dahulu di anggota badan
yang memang harus terkena wudlu, bagaimanakah tata cara wudlu yg
dianjurkan? Apakah tetap dikenakan air? Dan bagaimana pula jika ia
junub, apakah dalam mandi junub harus dibasuh air pula?
Jazakallah khairan katsiraan
===============

Wa alaykumussalam warrohmatulloh
afwan tidak disertai dalil, tapi ana pernah mendengar jika memang tidak boleh 
kena air sama sekali maka wudunya cukup dengan mengusap perban lukanya 
(pembalut luka-luka), begitupun untuk untuk mandi junub.
Wassalamu'alaikum

Pertanyaan
Bagaimana hukum mengusap perban (pembalut) dan luka-luka? Tolong sertakan 
dalilnya ?
http://www.almanhaj.or.id/content/2094/slash/0
Jawaban
Boleh mengusap pembalut tersebut sampai pembalut tersebut dilepas (sembuh 
lukanya). Ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Jabir Radhiyallahu 
‘anhu, ia berkata, “Kami pernah bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa 
sallam dalam suatu perjalanan. Waktu itu ada seorang laki-laki dari kami yang 
tertimpa batu hingga kepalanya luka. Kemudian dia mimpi basah. Dia pun kemudian 
bertanya kepada para sahabatnya, ‘Apakah saya mendapat rukhsah (keringanan) 
untuk bertayamum?’ Mereka menjawab, ‘Kami pandang kamu tidak mendapatkan 
rukhsah (keringanan) untuk bertayamum karena kamu masih mampu untuk mandi’. 
Kemudian ia pun mandi, lalu mati. Ketika kami bertemu Rasulullah Shallallahu 
‘alaihi wa sallam, kami sampaikan persitiwa itu. Maka beliau bersabda.

“Artinya : Mereka telah membunuhnya, semoga Allah membunuh mereka. Kenapa 
kalian tidak bertanya kalau kalian tidak tahu? Sesungguhnya obat kebodohan 
adalah bertanya. Sesunggunya cukup baginya bertayamum dan merawat atau membalut 
lukanya dengan kain pembalut kemudian mengusapnya lalu mengguyur bagian 
tubuhnya yang lain” [Hadits Riwayat Abu Dawud no. 284 dan Ad-Daruquthni]

Pertanyaan
Tolong sebutkan perbedaan ketentuan antara pembalut luka dengan kaos kaki?

Jawaban
Pertama . Kaos kaki hanya boleh diusap dalam keadaan hadats kecil saja, 
sedangkan pembalut luka boleh diusap dalam keadaan hadats besar dan kecil.
Kedua. Pembalut luka tidak ada batasan waktu mengusanya
Ketiga. Pembalut luka tidak dispersyaratkan harus pembalut yang menutup luka 
secara keseluruhan. Ini sudah menjadi ijma
Keempat. Pembalut luka harus diusap seluruhnya
Kelima. Pembaut luka khusus diusap dalkam keadaan darurat.
Keenam. Pembalut luka harus diusap,


------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/

INFO:
Saat ini domain assunnah.mine.nu telah diambil alih (direbut) oleh pihak yang 
tidak diketahui. Isi dan kandungannya tidak ada hubungannya dengan pengelola 
sebelumnya.
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke