From: [email protected] Date: Mon, 8 Mar 2010 11:09:21 +0700 Assalamu'alaikum warrahmatullaahi wabarakatuhhu Saya mau tanya bagaimana jika seseorang mempunyai luka jahitan yang masih belum kering dan tidak boleh terkena air dahulu di anggota badan yang memang harus terkena wudlu, bagaimanakah tata cara wudlu yg dianjurkan? Apakah tetap dikenakan air? Dan bagaimana pula jika ia junub, apakah dalam mandi junub harus dibasuh air pula? Jazakallah khairan katsiraan ===============
Wa alaykumussalam warrohmatulloh afwan tidak disertai dalil, tapi ana pernah mendengar jika memang tidak boleh kena air sama sekali maka wudunya cukup dengan mengusap perban lukanya (pembalut luka-luka), begitupun untuk untuk mandi junub. Wassalamu'alaikum Pertanyaan Bagaimana hukum mengusap perban (pembalut) dan luka-luka? Tolong sertakan dalilnya ? http://www.almanhaj.or.id/content/2094/slash/0 Jawaban Boleh mengusap pembalut tersebut sampai pembalut tersebut dilepas (sembuh lukanya). Ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Jabir Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Kami pernah bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam suatu perjalanan. Waktu itu ada seorang laki-laki dari kami yang tertimpa batu hingga kepalanya luka. Kemudian dia mimpi basah. Dia pun kemudian bertanya kepada para sahabatnya, ‘Apakah saya mendapat rukhsah (keringanan) untuk bertayamum?’ Mereka menjawab, ‘Kami pandang kamu tidak mendapatkan rukhsah (keringanan) untuk bertayamum karena kamu masih mampu untuk mandi’. Kemudian ia pun mandi, lalu mati. Ketika kami bertemu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, kami sampaikan persitiwa itu. Maka beliau bersabda. “Artinya : Mereka telah membunuhnya, semoga Allah membunuh mereka. Kenapa kalian tidak bertanya kalau kalian tidak tahu? Sesungguhnya obat kebodohan adalah bertanya. Sesunggunya cukup baginya bertayamum dan merawat atau membalut lukanya dengan kain pembalut kemudian mengusapnya lalu mengguyur bagian tubuhnya yang lain” [Hadits Riwayat Abu Dawud no. 284 dan Ad-Daruquthni] Pertanyaan Tolong sebutkan perbedaan ketentuan antara pembalut luka dengan kaos kaki? Jawaban Pertama . Kaos kaki hanya boleh diusap dalam keadaan hadats kecil saja, sedangkan pembalut luka boleh diusap dalam keadaan hadats besar dan kecil. Kedua. Pembalut luka tidak ada batasan waktu mengusanya Ketiga. Pembalut luka tidak dispersyaratkan harus pembalut yang menutup luka secara keseluruhan. Ini sudah menjadi ijma Keempat. Pembalut luka harus diusap seluruhnya Kelima. Pembaut luka khusus diusap dalkam keadaan darurat. Keenam. Pembalut luka harus diusap, ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: [email protected] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ INFO: Saat ini domain assunnah.mine.nu telah diambil alih (direbut) oleh pihak yang tidak diketahui. Isi dan kandungannya tidak ada hubungannya dengan pengelola sebelumnya. Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
