yang saya tau, RS yang menyelengarakan donor ASI adalah RS Carolus, pernah 
tanya teman yang pernah melahirkan disana. menurut dia donor ASI disanapun ada 
ketentuannya, harus tahu agama serta jenis kelamin dari bayi yang ibunya donor, 
laki=laki atau perempuan...meski begitu bukankah saudara sepersusuan itu 
berlaku juga buat kakak atau adiknya si bayi yg jadi resipien ya...kalo ada yg 
laki2 juga tetep jadi saudara sepersusuan, menurut saya malah akan sangat 
riskan ya.
beberapa ibu ada sebagian yang dikaruniai ASI yg sangat melimpah, hingga 
didonorkan, ada seorang artis yang rajin donor, yg didonorkan saja bisa 2000 
cc/hri. namun ada juga yang ASInya sedikit entah karena banyak faktor
saran saya sih, kl bayinya kritis dan ASI ibunya tidak keluar dan bener2 
bayinya maunya harus ASI, lebih baik cari ibu susuan yang kita tau jelas siapa 
orangnya...kl bener2 sulit dapet ASI, kalo saya sih lebih milh yg penganti ASI 
(misalnya dextrose atau susu formula), namun dengan tetap si ibu berusaha keras 
mengeluarkan ASInya. kalau bayinya kritis biasanya sulit kalo menghisap, 
mungkin ibunya tetap berusaha memeras ASinya

--- On Mon, 8/3/10, mutiara umi sumayyah <[email protected]> wrote:

From: mutiara umi sumayyah <[email protected]>
Subject: Re: [assunnah] tanya: donor ASI
To: [email protected]
Date: Monday, 8 March, 2010, 15:23

wa'alaykumussalaam warahmatullahi wabarakatuh. ..

yang perlu diketahui tentang donor asi...�yang pertama adalah, bahwa asi yang 
didonorkan dapat menjadikan mahrom antara anak yang diminumkan asi donor dengan 
ibu yang mendonorkan asinya. berdasarkan hadits hadits Ummu Salamah radhiallahu 
�anha yg diriwayatkan oleh At-Tirmidzi :Suatu penyusuan tidaklah mengharamkan 
(maksudnya menjadikan mahrom -pen) kecuali yg mengisi usus dan berlangsung 
sebelum anak itu disapih. [dishahihkan Al Albani dalam Irwaul Ghalil]

adapun mengenai fatwa syaikh qardawi yang menyatakan bahwa hal tersebut tidak 
menyebabkan mahrom dengan berpegang kepada perkataan ibnu hazm yang 
mensyaratkan harus melalui puting (menyusu langsung), maka ketahuilah bahwa 
ibnu hazm bersendirian dalam hal ini, sedangkan jumhur ulama menyatakan air 
susu yang masuk ke lambung bayi bagaimanapun caranya (baik menyusu langsung ke 
payudara ataupun diperah lalu diminumkan dengan menggunakan alat) dapat 
menyebabkan mahrom antara yang disusui dengan yang me"nyusu"i sesuai dengan 
ketentuan yang berlaku, yaitu bila telah terjadi 5x penyusuan (5x kenyang). 
dari aisyah radhiallahu'anha: Dulu Al Qur'an turun menyebutkan sepuluh kali 
penyusuan yg dimaklumi dapat mengharamkan kemudian dihapus ketentuan tersebut 
dgn lima kali penyusuan. [HR. Bukhari, Muslim]

yang kedua, bila memang seorang ibu tidak bisa menyusui anaknya, maka ia boleh 
mencari ibu susu bagi anaknya. berdasarkan surat al baqarah ayat 233: "Dan jika 
kalian ingin anak-anak kalian disusukan oleh orang (wanita) lain maka tidak ada 
dosa bagi kalian apabila kalian memberikan pembayaran dengan cara yang ma’ruf." 
perhatikanlah bahwa ini merupakan ilmu yang sangat berharga. betapa baru kini 
manusia mengetahui manfaat yang luar biasa dari asi, sedangkan Allah telah 
mencantumkannya di kitabNya jauh sebelum itu. Masya Allah, betapa Allah telah 
melebihkan air susu ibu dibandingkan air susu lain, tidaklah dianjurkan anak 
itu diberikan susu lain, tidak air susu kambing, susu sapi, susu unta, yang 
tentunya dapat dengan mudah dicari ketika itu, apelagi susu formula,�melainkan 
air susu ibu juga walaupun bukan air susu ibu kandung,. maka perhatikanlah bagi 
antum yang memilih memberikan susu formula sebagai pengganti asi!

yang ketiga, dalam mencari ibu susu, maka tidak perlu jauh2, carilah saudara2, 
tetangga2, yang seiman, berakhlak baik, semanhaj lebih bagus lagi. karena 
bahkan diakui oleh para ahli kesehatan bahwa asi adalah filtrasi darah ibu 
sehingga asi bisa menjadi pembawa sifat. dari ziyad as sahmi ia berkata, " Nabi 
shallallahu 'alayhi wasallam melarang menyusukan anak pada wanita yang kurang 
akalnya." [HR Abu Dawud, Hadits Mursal yang dhoif] Hadits ini memang dhoif, 
tapi maknanya shahih.

sedangkan bagi kita, cukuplah dalil berikut untuk tidak menyusukan kepada 
wanita kafir walau baik akhlaknya: Rasulullah shallallahu 'alayhi wasallam 
bersabda : "Sesungguhnya Allah ta’ala itu baik, tidak menerima kecuali yang 
baik. Dan sesungguhnya Allah memerintahkan orang beriman sebagaimana dia 
memerintahkan para rasul-Nya dengan firmannya : " Wahai Para Rasul makanlah 
yang baik-baik dan beramal shalehlah. Dan Dia berfirman : Wahai orang-orang 
yang beriman makanlah yang baik-baik dari apa yang Kami rizkikan kepada kalian. 
Kemudian beliau menyebutkan ada seseorang melakukan perjalan jauh dalam keadaan 
kumal dan berdebu. Dia memanjatkan kedua tangannya ke langit seraya berkata : 
Ya Robbku, Ya Robbku, padahal makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya 
haram dan kebutuhannya dipenuhi dari sesuatu yang haram, maka (jika begitu 
keadaannya) bagaimana doanya akan dikabulkan. (Riwayat Muslim).

***
dengan mempertimbangkan ketiga hal di atas, maka bisa antum simpulkan sendiri 
bagaimana sebaiknya untuk bayi2 kritis yang antum maksud.

wallahua'alm

Ummu Sumayyah Mutiara

2010/3/8 faisalsyah <faisals...@gmail. com>

>
> assalamu'alaikum warohmatullohi wabarokaatuhu
> bagaimana hukumnya donor ASI (air susu ibu) bagi bayi-bayi kritis?
> jazakumullohu khoiron..
>

Kirim email ke