wa'alaykumussalaam warahmatullahi wabarakatuh... yang perlu diketahui tentang donor asi... yang pertama adalah, bahwa asi yang didonorkan dapat menjadikan mahrom antara anak yang diminumkan asi donor dengan ibu yang mendonorkan asinya. berdasarkan hadits hadits Ummu Salamah radhiallahu ‘anha yg diriwayatkan oleh At-Tirmidzi : “Suatu penyusuan tidaklah mengharamkan (maksudnya menjadikan mahrom -pen) kecuali yg mengisi usus dan berlangsung sebelum anak itu disapih.” [dishahihkan Al Albani dalam Irwaul Ghalil]
adapun mengenai fatwa syaikh qardawi yang menyatakan bahwa hal tersebut tidak menyebabkan mahrom dengan berpegang kepada perkataan ibnu hazm yang mensyaratkan harus melalui puting (menyusu langsung), maka ketahuilah bahwa ibnu hazm bersendirian dalam hal ini, sedangkan jumhur ulama menyatakan air susu yang masuk ke lambung bayi bagaimanapun caranya (baik menyusu langsung ke payudara ataupun diperah lalu diminumkan dengan menggunakan alat) dapat menyebabkan mahrom antara yang disusui dengan yang me"nyusu"i sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu bila telah terjadi 5x penyusuan (5x kenyang). dari aisyah radhiallahu'anha: “Dulu Al Qur’an turun menyebutkan sepuluh kali penyusuan yg dimaklumi dapat mengharamkan kemudian dihapus ketentuan tersebut dgn lima kali penyusuan.” [HR. Bukhari, Muslim] yang kedua, bila memang seorang ibu tidak bisa menyusui anaknya, maka ia boleh mencari ibu susu bagi anaknya. berdasarkan surat al baqarah ayat 233: "Dan jika kalian ingin anak-anak kalian disusukan oleh orang (wanita) lain maka tidak ada dosa bagi kalian apabila kalian memberikan pembayaran dengan cara yang ma’ruf." perhatikanlah bahwa ini merupakan ilmu yang sangat berharga. betapa baru kini manusia mengetahui manfaat yang luar biasa dari asi, sedangkan Allah telah mencantumkannya di kitabNya jauh sebelum itu. Masya Allah, betapa Allah telah melebihkan air susu ibu dibandingkan air susu lain, tidaklah dianjurkan anak itu diberikan susu lain, tidak air susu kambing, susu sapi, susu unta, yang tentunya dapat dengan mudah dicari ketika itu, apelagi susu formula, melainkan air susu ibu juga walaupun bukan air susu ibu kandung,. maka perhatikanlah bagi antum yang memilih memberikan susu formula sebagai pengganti asi! yang ketiga, dalam mencari ibu susu, maka tidak perlu jauh2, carilah saudara2, tetangga2, yang seiman, berakhlak baik, semanhaj lebih bagus lagi. karena bahkan diakui oleh para ahli kesehatan bahwa asi adalah filtrasi darah ibu sehingga asi bisa menjadi pembawa sifat. dari ziyad as sahmi ia berkata, " Nabi shallallahu 'alayhi wasallam melarang menyusukan anak pada wanita yang kurang akalnya." [HR Abu Dawud, Hadits Mursal yang dhoif] Hadits ini memang dhoif, tapi maknanya shahih. sedangkan bagi kita, cukuplah dalil berikut untuk tidak menyusukan kepada wanita kafir walau baik akhlaknya: Rasulullah shallallahu 'alayhi wasallam bersabda : "Sesungguhnya Allah ta’ala itu baik, tidak menerima kecuali yang baik. Dan sesungguhnya Allah memerintahkan orang beriman sebagaimana dia memerintahkan para rasul-Nya dengan firmannya : " Wahai Para Rasul makanlah yang baik-baik dan beramal shalehlah. Dan Dia berfirman : Wahai orang-orang yang beriman makanlah yang baik-baik dari apa yang Kami rizkikan kepada kalian. Kemudian beliau menyebutkan ada seseorang melakukan perjalan jauh dalam keadaan kumal dan berdebu. Dia memanjatkan kedua tangannya ke langit seraya berkata : Ya Robbku, Ya Robbku, padahal makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram dan kebutuhannya dipenuhi dari sesuatu yang haram, maka (jika begitu keadaannya) bagaimana doanya akan dikabulkan. (Riwayat Muslim). *** dengan mempertimbangkan ketiga hal di atas, maka bisa antum simpulkan sendiri bagaimana sebaiknya untuk bayi2 kritis yang antum maksud. wallahua'alm Ummu Sumayyah Mutiara 2010/3/8 faisalsyah <[email protected]> > > > > assalamu'alaikum warohmatullohi wabarokaatuhu > > bagaimana hukumnya donor ASI (air susu ibu) bagi bayi-bayi kritis? > > jazakumullohu khoiron.. > >
