Bismillah.

Saya mau tanya, bagaimana kaidah pembagian untung usaha antara orang yang 
melakukan usaha dengan orang yang menjalankan usaha tersebut?

Contoh kasus: ada seorang memberikan modal kepada adiknya untuk membuka toko 
jual pulsa dengan akad kerjasama, nah nantinya pembagian untungnya bagaimana? 
si kakak dapat berapa dan si adik dapat berapa?

Terima kasih atas perhatian dan bantuannya, jazakumullahu khoir.



      

Kirim email ke