Bismillahirrohmanirrohim, Untuk masalah pembagian keuntungan dalam berbagai uraian yang pernah ditemui tidak ada ketentuan dalam islam. Dijelaskan bahwa pembagian keuntungan usaha adalah berdasarkan kesepakatan bersama antara kedua belah pihak (pemodal dan pengelola). Dengan kata lain bagian masing-masing ditentukan dari hasil kesepakatan keduabelah pihak.
Dalam kasus yang anda disebutkan, dalam Islam disebut dengan akad mudharabah. Menurut istilah fiqh, mudharabah ialah akad perjanjian (kerjasama usaha) antara kedua belah pihak, yang salah satu dari keduanya memberi modal kepada yang lain supaya dikembangkan, sedangkan keuntungan dibagi antara keduanya sesuai dengan ketentuan yang disepakati. Perlu diingat, bahwa Usaha yang dijalankan adalah hak milik dari pemberi modal, bukan pengelola. Namun, kegiatan usaha adalah hak eksklusif pengelola tanpa campur tangan pemodal, tetapi pemodal mempunyai hak untuk melakukan pengawasan. Kerugian yang terjadi akibat usaha ini adalah sepenuhnya menjadi tanggungan si pemberi modal usaha, bukan pengelola, dengan catatan kerugian terjadi bukan karena kecerobohan atau kelalaian ataupun pelanggaran kesepakatan atau kesengajaan si pengelola usaha. Kerugian dari pihak pengelola adalah dari sisi tenaga dan waktu yang telah dikeluarkan tanpa mendapat keuntungan. Ini adalah perkara yang telah disepakati oleh para ulama, seperti yang ditegaskan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu Fatawa (XXX/82) Demikian, semoga bisa membantu. (Dikutip dari majalah Pengusaha Muslim ed.3 Vol. 1 | 2010 == Fitry == --- In [email protected], agung bowo <gng...@...> wrote: > > Bismillah. > > Saya mau tanya, bagaimana kaidah pembagian untung usaha antara orang yang > melakukan usaha dengan orang yang menjalankan usaha tersebut? > > Contoh kasus: ada seorang memberikan modal kepada adiknya untuk membuka toko > jual pulsa dengan akad kerjasama, nah nantinya pembagian untungnya bagaimana? > si kakak dapat berapa dan si adik dapat berapa? > > Terima kasih atas perhatian dan bantuannya, jazakumullahu khoir. >
