From: [email protected]
Date: Mon, 26 Apr 2010 02:12:00 -0700
Bismillah.
Saya mau tanya, bagaimana kaidah pembagian untung usaha antara orang yang 
melakukan usaha dengan orang yang menjalankan usaha tersebut?

Contoh kasus: ada seorang memberikan modal kepada adiknya untuk membuka toko 
jual pulsa dengan akad kerjasama, nah nantinya pembagian untungnya bagaimana? 
si kakak dapat berapa dan si adik dapat berapa?

Terima kasih atas perhatian dan bantuannya, jazakumullahu khoir.                
                 
________________________________________________________________

Kerjasama usaha yang dilakukan dinamakan mudharabah, pembagian keuntungannya 
sesuai kesepakatan antara pemodal dan pengelola.
Penjelasannya silakan baca artikel dibawah ini. Wallahu a'lam

HAKIKAT MUDHARABAH
http://www.almanhaj.or.id/content/2073/slash/0
RUKUN MUDHARABAH
http://www.almanhaj.or.id/content/2072/slash/0
MEMBAGI KERUGIAN DALAM MUDHARABAH
http://www.almanhaj.or.id/content/2075/slash/0

Sedangkan menurut para ulama, istilah syarikah mudharabah memiliki pengertian, 
yaitu pihak pemodal (investor) menyerahkan sejumlah modal kepada pihak 
pengelola untuk diperdagangkan. Dan pemodal berhak mendapat bagian tertentu 
dari keuntungan. [2]

Dengan kata lain, mudharabah adalah akad (transaksi) antara dua pihak. Salah 
satu pihak menyerahkan harta (modal) kepada yang lain agar diperdagangkan, 
dengan pembagian keuntungan di antara keduanya sesuai dengan kesepakatan. [3] 
Sehingga mudharabah adalah bentuk kerja sama antara dua pihak atau lebih. Dalam 
hal ini, pemilik modal (shahib al mal atau investor) mempercayakan sejumlah 
modal kepada pengelola (mudharib) dengan suatu perjanjian pembagian keuntungan. 
[4]

Bentuk ini menegaskan kerjasama dengan kontribusi 100% modal dari shahib al mal 
dan keahlian (pengelola) dari mudharib.

HUKUM MUDHARABAH DALAM ISLAM
Para ulama telah sepakat, sistem penanaman modal ini dibolehkan. Dasar hukum 
dari sistem jual beli ini adalah ijma ulama yang membolehkannya, seperti 
dinukilkan Ibnul Mundzir[5], Ibnu Hazm[6], Ibnu Taimiyah[7], dan lainnya.


------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke