Ana punya artikel tentang menjadi PNS coba rujuk pada link berikut

http://konsultasisyariah.com/fikih/muamalah/hukum-perdagangan/hukum-menjadi-pns.html

Syukran,
Abu Hibban



--- Pada Rab, 19/5/10, Faida N Mumtazah <[email protected]> menulis:


Dari: Faida N Mumtazah <[email protected]>
Judul: Re: Bls: [assunnah] Berhenti menjadi PNS
Kepada: [email protected]
Tanggal: Rabu, 19 Mei, 2010, 9:21 AM

maaf, apakah menjadi PNS itu mutlak haram, sehingga kita harus keluar darinya ?

Mohon apabila ada dalil-dalil yang menguatkan hal tersebut, bisa mohon di share.

Syukran.
FM

On 5/11/10, [email protected] <[email protected]> wrote:
> Kalo pengalaman teman2 saya di kantor yang sudah resign, setelah mereka
> mengajukan surat ke kepala kantor tentang pengunduran diri, besok nya mereka
> langsung tak bekerja lagi.
> Kalau masalah masih keluar gaji selama belum ada SK itu tak masalah, karena
> nanti setelah SK keluar kantor tempat bekerja bisa melakukan pengembalian
> uang gajih ke negara.
> Ini adalah pengalaman yang sudah beberapa kali terjadi di kantor saya
>
> Sent from my Nokia phone
> -----Original Message-----
> From: diah taman
> Sent: 10-05-2010 04:53:37

Kirim email ke