Assalaamu'alaykum Saya mau tanya tentang hukum memelihara jenggot dalam kondisi sekarang ini.
Murobbi di liqo pernah bilang tentang masalah memelihara jenggot di zaman sekarang ini, dalam mensikapi hadist yang memerintahkan muslim memelihara jenggot harus kita lihat sebab musabab hadist ini turun. Beliau bilang kalau sebab hadist ini turun adalah karena untuk menyelisihi orang kafir yang pada saat itu orang-orang kafir memotong janggut dan memanjangkan kumis. Sedang pada saat ini orang-orang kafir yahudi, nasrani dan musyrik banyak yang memanjangkan jenggot. Jadi beliau bilang untuk saat ini menghukum wajibya berjenggot adalah tidak tepat, karena yang kita selisihi juga berjenggot. Bagaimana pendapat ikhwah sekalian tentang masalah ini? Mohon pencerahannya
