Assalamu 'alaikum wa rohmatullahi wa barokatuhu, Ikhwan Rohimakumullah,
Masalah pengambilan hukum (istinbath) dan pendalilan (istidlal) mempunyai kaidah-kaidah yang jelas dan memerlukan disiplin ilmu tersendiri. Dan TIDAK SEMUA ORANG dapat melakukan istimbath ataupun istidlah, hanya ulama dan para penuntut ilmu yang dapat melakukannya. maka kembali kita dipertemukan dengan kaidah yang amat berharga dari seorang imam amirul mu'minin fii hadits al-imam al-bukhori rohimahullahu yang berbunyi "al-ilmu qobla qowli wa amali" yang artinya kita harus berilmu terlebih dahulu sebelum berbicara dan sebelum beramal. Dan beliau tidak berkata tanpa ilmu, beliau menurunkan judul bab dalam kitab shohihnya ini, yang akhirnya juga bisa menjadi kaidah dasar bagi keimanan seseorang, karena iman adalah amal hati, maka seseorang baru dikatakan beriman jika dia mengilmui apa yang diimaninya, adalah dari atsar-atsar pendahulunya yakni para 'ulama mutaqodimin dan akhirnya sampai kepada para sahabat. Dan salah satu yang menjadi dalil bagi perkataan ini adalah surat AL-ASHR secara keseluruhan. memahami suatu ayat ataupun hadits tidaklah cukup dengan mengerti terjemahannya yang lalu dengan akal kita, kita mencoba memaknainya. tidak ada satupun contoh dari ulama ahlussunnah yang melakukan hal demikian. maka ketika kita dihadapkan pada suatu hadits yang "sepertinya" menurut akal kita tidak relevan lagi dengan keadaan sekarang, maka wajib bagi kita mengembalikan pengertian hadits tersebut kepada penjelasan-penjelasan dari para ulama ahlussunnah, ulama-ulama yang mendahulukan naql daripada aql. maka kaidah dasar bahwa HUKUM DIAMBIL BERDASARKAN KEUMUMAN LAFADZ DAN BUKAN DARI APA YANG MENJADI SEBAB adalah salah satu kaidah yang harus dipahami secara umum bagi para awam, seperti kita. Dan kaidah ini sudah diakui oleh seluruh ulama ahlussunnah. kaidah lain yang perlu kita ketahui adalah "HUKUM ASAL DARI SUATU PERINTAH ADALAH WAJIB SAMPAI ADA YANG MEMALINGKANNYA". maka sudah jelaslah bahwa ilmu amat penting bagi kita semua agar kita tidak terperosok ke dalam lubang dimana kita berkata-kata tanpa ilmu. karena sebenarnya melaksanakan sunnah Rasulullah sholallahu 'alaihi wa sallam adalah pada dasarnya ketaatan. Tanpa kita harus bertanya apa yang menjadi sebab perintah tersebut, tanpa kita harus tahu apa yang menjadi hikmah dari perintah tersebut. Bukankah Allah Ta'ala berfirman dalam Surat Al-Anfal: 24, yang artinya hai orang-orang yang beriman kalian penuhilah panggilan Allah dan panggilan Rasulnya ketika dia memanggil kalian untuk apa-apa yang menghidupkan kalian!". maka ayat ini cukup bagi kita untuk melaksanakan apa saja yang diperintahkan oleh Allah Ta'ala dan Rasulnya Sholallahu 'alaihi wa sallam. karena kita tahu berdasar ayat ini bahwa perintah-perintah tersebut tidak membawa kita kepada sesuatu selain kehidupan. dan makna kehidupan adalah amat luas, termasuk di antaranya adalah kekuasaan yang diimpi-impikan. maka ta'at adalah kunci kejayaan umat ini. ta'at kepada Allah Ta'ala dan Rasulnya sholallah 'alaihi wa sallam, yang tentu saja hanya bisa kita dapatkan dan akan berarti jika mempunyai ilmunya terlebih dahulu. semoga bermanfaat. Wallahu a'lam bish showaab. abu yusuf hafidz. --- On Mon, 5/31/10, alif syahroni <[email protected]> wrote: From: alif syahroni <[email protected]> Subject: [assunnah] Orang kafir juga berjenggot To: [email protected] Date: Monday, May 31, 2010, 2:02 AM Assalaamu'alaykum Saya mau tanya tentang hukum memelihara jenggot dalam kondisi sekarang ini Murobbi di liqo pernah bilang tentang masalah memelihara jenggot di zaman sekarang ini, dalam mensikapi hadist yang memerintahkan muslim memelihara jenggot harus kita lihat sebab musabab hadist ini turun. Beliau bilang kalau sebab hadist ini turun adalah karena untuk menyelisihi orang kafir yang pada saat itu orang-orang kafir memotong janggut dan memanjangkan kumis. Sedang pada saat ini orang-orang kafir yahudi, nasrani dan musyrik banyak yang memanjangkan jenggot. Jadi beliau bilang untuk saat ini menghukum wajibya berjenggot adalah tidak tepat, karena yang kita selisihi juga berjenggot. Bagaimana pendapat ikhwah sekalian tentang masalah ini? Mohon pencerahannya
