Assalamu 'alaikum wa rohmatullahi wa barokatuhu,

Ikhwan Rohimakumullah,

Masalah pengambilan hukum (istinbath) dan pendalilan (istidlal) mempunyai 
kaidah-kaidah yang jelas dan memerlukan disiplin ilmu tersendiri. Dan TIDAK 
SEMUA ORANG dapat melakukan istimbath ataupun istidlah, hanya ulama dan para 
penuntut ilmu yang dapat melakukannya.

maka kembali kita dipertemukan dengan kaidah yang amat berharga dari seorang 
imam amirul mu'minin fii hadits al-imam al-bukhori rohimahullahu yang berbunyi 
"al-ilmu qobla qowli wa amali" yang artinya kita harus berilmu terlebih dahulu 
sebelum berbicara dan sebelum beramal. Dan beliau tidak berkata tanpa ilmu, 
beliau menurunkan judul bab dalam kitab shohihnya ini, yang akhirnya juga bisa 
menjadi kaidah dasar bagi keimanan seseorang, karena iman adalah
 amal hati, maka seseorang baru dikatakan beriman jika dia mengilmui apa yang 
diimaninya, adalah dari atsar-atsar pendahulunya yakni para 'ulama mutaqodimin 
dan akhirnya sampai kepada para sahabat. Dan salah satu yang menjadi dalil bagi 
perkataan ini adalah surat AL-ASHR secara keseluruhan.

memahami suatu ayat ataupun hadits tidaklah cukup dengan mengerti terjemahannya 
yang lalu dengan akal kita, kita mencoba memaknainya. tidak ada satupun contoh 
dari ulama ahlussunnah yang melakukan hal demikian. maka ketika kita dihadapkan 
pada suatu hadits yang "sepertinya" menurut akal kita tidak relevan lagi dengan 
keadaan sekarang, maka wajib bagi kita mengembalikan pengertian hadits tersebut 
kepada penjelasan-penjelasan dari para ulama ahlussunnah, ulama-ulama yang 
mendahulukan naql daripada aql.

maka kaidah dasar bahwa HUKUM DIAMBIL BERDASARKAN KEUMUMAN LAFADZ DAN BUKAN 
DARI APA YANG MENJADI SEBAB adalah salah satu kaidah yang harus dipahami secara 
 umum bagi para awam, seperti kita. Dan kaidah ini sudah diakui oleh seluruh 
ulama ahlussunnah. kaidah lain yang perlu kita ketahui adalah "HUKUM ASAL DARI 
SUATU PERINTAH ADALAH WAJIB SAMPAI ADA YANG MEMALINGKANNYA".

maka sudah jelaslah bahwa ilmu amat penting bagi kita semua agar kita tidak 
terperosok ke dalam lubang dimana kita berkata-kata tanpa ilmu. karena 
sebenarnya melaksanakan sunnah Rasulullah sholallahu 'alaihi wa sallam adalah 
pada dasarnya ketaatan. Tanpa kita harus bertanya apa yang menjadi sebab 
perintah tersebut, tanpa kita harus tahu apa yang menjadi hikmah dari perintah 
tersebut. Bukankah Allah Ta'ala berfirman dalam Surat Al-Anfal: 24, yang 
artinya hai orang-orang yang beriman kalian penuhilah panggilan Allah dan 
panggilan Rasulnya ketika dia memanggil kalian untuk apa-apa yang menghidupkan 
kalian!". maka ayat ini cukup bagi kita untuk melaksanakan apa saja yang 
diperintahkan oleh Allah Ta'ala dan Rasulnya Sholallahu 'alaihi wa sallam. 
karena kita tahu berdasar ayat ini bahwa perintah-perintah tersebut tidak 
membawa kita kepada sesuatu selain kehidupan. dan makna kehidupan adalah amat 
luas, termasuk di antaranya adalah kekuasaan yang diimpi-impikan.

maka ta'at adalah kunci kejayaan umat ini. ta'at kepada Allah Ta'ala dan 
Rasulnya sholallah 'alaihi wa sallam, yang tentu saja hanya bisa kita dapatkan 
dan akan berarti jika mempunyai ilmunya terlebih dahulu. semoga bermanfaat.

Wallahu a'lam bish showaab.

abu yusuf hafidz.

--- On Mon, 5/31/10, alif syahroni <[email protected]> wrote:

From: alif syahroni <[email protected]>
Subject: [assunnah] Orang kafir juga berjenggot
To: [email protected]
Date: Monday, May 31, 2010, 2:02 AM

Assalaamu'alaykum

Saya mau tanya tentang hukum memelihara jenggot dalam kondisi sekarang ini

Murobbi di liqo pernah bilang tentang masalah memelihara jenggot di zaman 
sekarang ini, dalam mensikapi hadist yang memerintahkan muslim memelihara 
jenggot harus kita lihat sebab musabab hadist ini turun.

Beliau bilang kalau sebab hadist ini turun adalah karena untuk menyelisihi 
orang kafir yang pada saat itu orang-orang kafir memotong janggut dan 
memanjangkan kumis.

Sedang pada saat ini orang-orang kafir yahudi, nasrani dan musyrik banyak yang 
memanjangkan jenggot.

Jadi beliau bilang untuk saat ini menghukum wajibya berjenggot adalah tidak 
tepat, karena yang kita selisihi juga berjenggot.

Bagaimana pendapat ikhwah sekalian tentang masalah ini?

Mohon pencerahannya

Kirim email ke