Wa'alaykumussalam warahmatullahi wabarakatuh,

Tidak mengapa ya akhi.  Suami istri tidak akan menjadi saudara sepersusuan.
Bahkan itu adalah bagian dari cumbuan dalam jimak, dan tentu halal hukumnya.

Yang menyebabkan saudara sepersusuan adalah bila bayi yang disusui itu tidak 
lebih dari umur 2 tahun dan menyusuinya sampai 5 kali hisapan atau lebih. 
Inilah yang diketahui dan disepakati oleh para ulama.

Silahkah baca artikel pendek dibawah ini.

Hukum Menyusu
Kepada Istri

Tanya:

"Apakah boleh seorang suami yang sedang berhubungan dengan istrinya,
menyusu kepada istrinya?"

Heru-samarinda

Jawab:

Berikut adalah jawaban dari Asy-Syaikh Abdurrazzaq Afifi:
"Boleh, karena air susunya adalah halal, dan boleh baginya (suami)
untuk meminumnya sampai dia meninggal(1), dan tidak timbul darinya
perkara yang diharamkan, karena hal ini tidak masuk ke dalam al-haulain 
(mengasuh  selama dua tahun)."

(Lihat Fatawa wa Rasail: 1/212 no. 5)
Demikian halnya Asy-Syaikh Al-Albani
membolehkan hal tersebut, sebagaimana dalam kaset silsilah Al-Huda wa An-Nur 
seingat kami kasetpertama.
Berhubung kami pernah menanyakan permasalahan ini kepada Asy-Syaikh
Yahya Al-Hajuri via thullab yang ada di sana, maka sebagai amanah
ilmiah kami bawakan jawabannya sebagai berikut:
"Air susu wanita tidaklah lezat, dia hanya untuk anak bayi dan
tidak menumbuhkan daging orang dewasa. Susu kambing dan sapi lebih baik 
baginya."
Wallahu a'lam, ucapan beliau ini
juga tidak menunjukkan haram atau makruhnya. Sehingga yang benarnya bahwa 
menyusu kepada istri adalah boleh, berdasarkan keumuman firman Allah Ta'ala, 
"Istri-istri kalian adalah ladang kalian maka datangilah ladang kalian sesuai 
dengan kehendak kalian."
_____________________

(1)
Kalimat ini maksudnya sebagai penguat bahwa hukumnya betul-betul
tidak mengapa walaupun dia melakukan hal itu bertahun-tahun sampai dia
meninggal, wallahu'alam.

http:al-atsariyyah.com/?p=425
Wassalamu'alaykum warahmatullahi wabarakatuh, ibnu alkherid

________________________________
From: abu h hanifah <[email protected]>
To: [email protected]
Sent: Mon, June 7, 2010 4:20:28 AM
Subject: [assunnah] Tanya : tentang minum air susu istri

Assalamu'alaikum.
Para Ustadz di forum ini, ada seorang teman saya bertanya perihal ini.

Jika ketika kita sedang melakukan hubungan suami istri dan tidak sengaja suami 
meminum air susu istri apa hukumnya, apa yang harus dilakukan secara Islam?

Abu Hanifah

Kirim email ke